
KUANSING-Sebanyak 525 rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan aparat kepolisian dalam operasi penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026. Selain menghancurkan rakit, petugas juga memasang 56 plang larangan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.
Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing serta jajaran polsek. Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto ditunjuk sebagai Kepala Operasi Daerah dalam kegiatan tersebut.

Petugas menyasar sejumlah kawasan sungai dan jalur perairan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI. Rakit-rakit yang ditemukan kemudian dibakar dan dihancurkan untuk mencegah kembali digunakan oleh penambang.
Penertiban itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan juga dikhawatirkan mencemari perairan dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Apri mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal maupun memberikan ruang bagi aktivitas tersebut kembali berlangsung.
Menurutnya, pemberantasan PETI tidak cukup hanya mengandalkan tindakan aparat. Peran masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Kepolisian juga memastikan pengawasan akan dilanjutkan setelah operasi berakhir. Patroli dan pemantauan di sejumlah kawasan sungai akan dilakukan untuk mencegah para penambang kembali mengoperasikan rakit-rakit yang telah ditertibkan.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga sungai dan lingkungan Kuansing dari kerusakan yang lebih luas.(*)




KUANSING-Sebanyak 525 rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan aparat kepolisian dalam operasi penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026. Selain menghancurkan rakit, petugas juga memasang 56 plang larangan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.
Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing serta jajaran polsek. Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto ditunjuk sebagai Kepala Operasi Daerah dalam kegiatan tersebut.
Petugas menyasar sejumlah kawasan sungai dan jalur perairan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI. Rakit-rakit yang ditemukan kemudian dibakar dan dihancurkan untuk mencegah kembali digunakan oleh penambang.
Penertiban itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses penambangan juga dikhawatirkan mencemari perairan dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Apri mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal maupun memberikan ruang bagi aktivitas tersebut kembali berlangsung.
Menurutnya, pemberantasan PETI tidak cukup hanya mengandalkan tindakan aparat. Peran masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Kepolisian juga memastikan pengawasan akan dilanjutkan setelah operasi berakhir. Patroli dan pemantauan di sejumlah kawasan sungai akan dilakukan untuk mencegah para penambang kembali mengoperasikan rakit-rakit yang telah ditertibkan.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga sungai dan lingkungan Kuansing dari kerusakan yang lebih luas.(*)