logo
Usai Santap MBG, Siswa Karo Hilang Ingatan dan Dirujuk ke RSCM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / RIAU
Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Langsung Bebas
Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri langsung pemberian remisi kepada 10.987 warga binaan se-Provinsi Riau. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Langsung Bebas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 17 Agustus 2026 | 12:24:39

PEKANBARU - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau untuk mendapatkan pengurangan masa pidana. Pada peringatan HUT ke-81 RI, sebanyak 10.987 warga binaan menerima remisi umum.

Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Provinsi Riau dan dihadiri Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau Rudy Fernando Sianturi, serta jajaran kepala lapas dan rutan se-Riau, Senin (17/8/2026) siang.

Rudy mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi tahun ini sebenarnya mencapai 11.078 orang. Namun, hingga pelaksanaan pemberian remisi, sebanyak 10.987 orang telah mendapatkan persetujuan.

iklan-view

“Yang kita usulkan pada tahun ini untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus sebanyak 11.078 warga binaan pemasyarakatan. Akan tetapi yang turun 10.987 orang,” kata Rudy.

Menurut dia, masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena persoalan administrasi maupun persyaratan yang belum terpenuhi. Pemberian remisi terhadap mereka akan diproses kembali setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

“Yang belum turun menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian nanti juga mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang syaratnya belum terpenuhi,” ujarnya.

Dari 10.987 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 185 orang langsung menghirup udara bebas. Mereka tersebar di 16 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, baik lapas maupun rutan di Provinsi Riau.

“Yang remisi umum yang langsung bebas ada sebanyak 185 orang di 16 UPT lapas rutan yang ada di Provinsi Riau,” kata Rudy.

Remisi juga diberikan kepada warga binaan dari berbagai perkara. Kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 7.080 penerima remisi.

Sementara itu, sebanyak 113 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) turut memperoleh remisi. Kemudian 15 warga binaan kasus illegal logging dan tujuh warga binaan perkara perdagangan orang atau human trafficking juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Rudy menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Selama menjalani masa pidana, warga binaan mendapatkan pembinaan serta pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.

“Harapan kita di pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Selama dia menjalani hukuman, melaksanakan pembinaan di lapas rutan, diberikan bekal, diberikan keterampilan,” tuturnya.

Rudy berharap warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik, mampu bekerja dan hidup mandiri, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Yang paling penting, kata dia, proses pembinaan di dalam lapas maupun rutan diharapkan mampu mencegah warga binaan kembali melakukan tindak pidana.

“Kita berharap dia bisa diterima di masyarakat dan dapat bekerja di masyarakat, kemudian bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Itu harapan kita. Dan tidak kembali lagi melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (ric)

Home / Hukum
Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Langsung Bebas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 17 Agustus 2026 | 12:24:39
Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Langsung Bebas
Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri langsung pemberian remisi kepada 10.987 warga binaan se-Provinsi Riau. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau untuk mendapatkan pengurangan masa pidana. Pada peringatan HUT ke-81 RI, sebanyak 10.987 warga binaan menerima remisi umum.

Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Provinsi Riau dan dihadiri Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau Rudy Fernando Sianturi, serta jajaran kepala lapas dan rutan se-Riau, Senin (17/8/2026) siang.

Rudy mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi tahun ini sebenarnya mencapai 11.078 orang. Namun, hingga pelaksanaan pemberian remisi, sebanyak 10.987 orang telah mendapatkan persetujuan.

“Yang kita usulkan pada tahun ini untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus sebanyak 11.078 warga binaan pemasyarakatan. Akan tetapi yang turun 10.987 orang,” kata Rudy.

Menurut dia, masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena persoalan administrasi maupun persyaratan yang belum terpenuhi. Pemberian remisi terhadap mereka akan diproses kembali setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

“Yang belum turun menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian nanti juga mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang syaratnya belum terpenuhi,” ujarnya.

Dari 10.987 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 185 orang langsung menghirup udara bebas. Mereka tersebar di 16 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, baik lapas maupun rutan di Provinsi Riau.

“Yang remisi umum yang langsung bebas ada sebanyak 185 orang di 16 UPT lapas rutan yang ada di Provinsi Riau,” kata Rudy.

Remisi juga diberikan kepada warga binaan dari berbagai perkara. Kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 7.080 penerima remisi.

Sementara itu, sebanyak 113 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) turut memperoleh remisi. Kemudian 15 warga binaan kasus illegal logging dan tujuh warga binaan perkara perdagangan orang atau human trafficking juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Rudy menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan agar memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Selama menjalani masa pidana, warga binaan mendapatkan pembinaan serta pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.

“Harapan kita di pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Selama dia menjalani hukuman, melaksanakan pembinaan di lapas rutan, diberikan bekal, diberikan keterampilan,” tuturnya.

Rudy berharap warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik, mampu bekerja dan hidup mandiri, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Yang paling penting, kata dia, proses pembinaan di dalam lapas maupun rutan diharapkan mampu mencegah warga binaan kembali melakukan tindak pidana.

“Kita berharap dia bisa diterima di masyarakat dan dapat bekerja di masyarakat, kemudian bermanfaat bagi nusa dan bangsa. Itu harapan kita. Dan tidak kembali lagi melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (ric)