
ROKAN HILIR - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keresahan justru datang dari aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penghasilan tetap (Siltap) perangkat kepenghuluan selama lima bulan, terhitung April hingga Agustus 2026, belum juga dibayarkan.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Anto Aprilandy, yang akrab disapa Farel. Ia merupakan Bendahara Kepenghuluan Teluk Pulai sekaligus mewakili keresahan perangkat kepenghuluan yang setiap hari tetap bekerja melayani masyarakat di wilayah Rokan Hilir.
Sebelumnya, kata Anto, Siltap yang diterima perangkat kepenghuluan baru untuk tiga bulan pertama, yakni Januari, Februari dan Maret 2026. Setelah itu, pembayaran terhenti hingga Agustus.

“Pada peringatan hari kemerdekaan ini kami berharap gaji untuk perangkat desa dibayarkan karena keterlambatan Siltap. Gaji perangkat desa baru dibayarkan tiga bulan, Januari, Februari dan Maret, lima bulan lagi belum dibayarkan,” keluh Anto dalam video yang diunggah akun media sosial Agusmar.
Bagi perangkat kepenghuluan, persoalan ini bukan sekadar angka dalam administrasi keuangan pemerintah. Lima bulan tanpa penghasilan tetap berarti lima bulan pula keluarga mereka harus bertahan tanpa kepastian kapan hak tersebut diterima.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.21 WIB, Anto mengungkapkan dampak tunggakan tersebut sangat besar terhadap kehidupan perangkat kepenghuluan.
“Dampaknya sangat besar. Perangkat kepenghuluan memiliki kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, transportasi, serta berbagai kewajiban lainnya. Ketika Siltap tidak diterima selama lima bulan, tentu memberikan tekanan ekonomi yang cukup berat bagi keluarga perangkat,” kata Anto.
Menurutnya, persoalan tersebut juga tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah administrasi keuangan. Sebab, perangkat kepenghuluan tetap dituntut menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
“Dari perspektif pemerintahan, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi motivasi, kinerja, stabilitas aparatur, dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, persoalan Siltap tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi juga sebagai persoalan kesejahteraan aparatur dan keberlangsungan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Anto meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan secara resmi dan transparan mengenai penyebab keterlambatan. Menurutnya, jika persoalan berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, mekanisme penganggaran, transfer ke daerah maupun administrasi, perangkat kepenghuluan berhak mengetahui penjelasan tersebut.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga menghadapi berbagai keterbatasan fiskal. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian terhadap hak perangkat kepenghuluan. Harus ada solusi dan jadwal pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Anto mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada komunikasi dan komitmen dari pemerintah daerah terkait penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, hingga kini perangkat kepenghuluan masih menunggu realisasi.
“Sebelumnya memang telah ada komunikasi dan komitmen pemerintah daerah mengenai penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, kami menilai bahwa komitmen tersebut hanya cerita saja dan harus segera diwujudkan dalam bentuk realisasi,” katanya.
Ia menegaskan, perangkat kepenghuluan tidak ingin persoalan pembayaran kembali berulang dengan pola yang sama, yakni hanya menerima janji tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang dengan hanya mendapatkan janji tanpa kepastian. Yang dibutuhkan perangkat kepenghuluan saat ini adalah kepastian kapan Siltap April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2026 dibayarkan,” tegas Anto.
Desakan tersebut semakin mendapat perhatian karena disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan. Anto berharap semangat kemerdekaan yang mengusung Indonesia berdaulat, adil dan makmur juga benar-benar dirasakan oleh aparatur yang berada di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Perangkat desa berharap dengan tema Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur, kami juga berharap gaji sebagai perangkat desa dibayarkan,” ucapnya.
Ketua PPDI Provinsi Riau, Nina Siahaan, sebelumnya juga membenarkan adanya keterlambatan pembayaran hak perangkat desa di wilayah tersebut.
“Benar adanya, gaji perangkat desa belum terealisasi, tapi untuk hal ini saya no comment dulu, semoga dalam waktu dekat terealisasi soal gaji tersebut,” terang Nina.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Perangkat kepenghuluan tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa persoalan tersebut sedang diproses, tetapi juga membutuhkan kepastian tanggal dan realisasi pembayaran.
Anto berharap seluruh tunggakan Siltap April hingga Agustus 2026 segera diselesaikan. Ia juga meminta pemerintah melakukan pembenahan dari sisi perencanaan, penganggaran dan mekanisme penyaluran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menghormati kondisi fiskal pemerintah daerah, tetapi pemerintah juga harus menghormati hak perangkat kepenghuluan. Perangkat kepenghuluan adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan yang bekerja langsung melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan yang cukup keras pemerintah jangan sampai menuntut pelayanan dan profesionalisme aparatur yang tinggi, sementara hak dasar aparatur justru terlambat diberikan selama berbulan-bulan.
“Jangan sampai tuntutan terhadap pelayanan dan profesionalisme aparatur tinggi, tetapi hak dasar aparatur justru terlambat diberikan selama berbulan-bulan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara konkret, transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Anto. (rom)



ROKAN HILIR - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keresahan justru datang dari aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penghasilan tetap (Siltap) perangkat kepenghuluan selama lima bulan, terhitung April hingga Agustus 2026, belum juga dibayarkan.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Anto Aprilandy, yang akrab disapa Farel. Ia merupakan Bendahara Kepenghuluan Teluk Pulai sekaligus mewakili keresahan perangkat kepenghuluan yang setiap hari tetap bekerja melayani masyarakat di wilayah Rokan Hilir.
Sebelumnya, kata Anto, Siltap yang diterima perangkat kepenghuluan baru untuk tiga bulan pertama, yakni Januari, Februari dan Maret 2026. Setelah itu, pembayaran terhenti hingga Agustus.
“Pada peringatan hari kemerdekaan ini kami berharap gaji untuk perangkat desa dibayarkan karena keterlambatan Siltap. Gaji perangkat desa baru dibayarkan tiga bulan, Januari, Februari dan Maret, lima bulan lagi belum dibayarkan,” keluh Anto dalam video yang diunggah akun media sosial Agusmar.
Bagi perangkat kepenghuluan, persoalan ini bukan sekadar angka dalam administrasi keuangan pemerintah. Lima bulan tanpa penghasilan tetap berarti lima bulan pula keluarga mereka harus bertahan tanpa kepastian kapan hak tersebut diterima.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.21 WIB, Anto mengungkapkan dampak tunggakan tersebut sangat besar terhadap kehidupan perangkat kepenghuluan.
“Dampaknya sangat besar. Perangkat kepenghuluan memiliki kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, transportasi, serta berbagai kewajiban lainnya. Ketika Siltap tidak diterima selama lima bulan, tentu memberikan tekanan ekonomi yang cukup berat bagi keluarga perangkat,” kata Anto.
Menurutnya, persoalan tersebut juga tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah administrasi keuangan. Sebab, perangkat kepenghuluan tetap dituntut menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
“Dari perspektif pemerintahan, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi motivasi, kinerja, stabilitas aparatur, dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, persoalan Siltap tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi juga sebagai persoalan kesejahteraan aparatur dan keberlangsungan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Anto meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan secara resmi dan transparan mengenai penyebab keterlambatan. Menurutnya, jika persoalan berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, mekanisme penganggaran, transfer ke daerah maupun administrasi, perangkat kepenghuluan berhak mengetahui penjelasan tersebut.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga menghadapi berbagai keterbatasan fiskal. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian terhadap hak perangkat kepenghuluan. Harus ada solusi dan jadwal pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Anto mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada komunikasi dan komitmen dari pemerintah daerah terkait penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, hingga kini perangkat kepenghuluan masih menunggu realisasi.
“Sebelumnya memang telah ada komunikasi dan komitmen pemerintah daerah mengenai penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, kami menilai bahwa komitmen tersebut hanya cerita saja dan harus segera diwujudkan dalam bentuk realisasi,” katanya.
Ia menegaskan, perangkat kepenghuluan tidak ingin persoalan pembayaran kembali berulang dengan pola yang sama, yakni hanya menerima janji tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang dengan hanya mendapatkan janji tanpa kepastian. Yang dibutuhkan perangkat kepenghuluan saat ini adalah kepastian kapan Siltap April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2026 dibayarkan,” tegas Anto.
Desakan tersebut semakin mendapat perhatian karena disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan. Anto berharap semangat kemerdekaan yang mengusung Indonesia berdaulat, adil dan makmur juga benar-benar dirasakan oleh aparatur yang berada di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Perangkat desa berharap dengan tema Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur, kami juga berharap gaji sebagai perangkat desa dibayarkan,” ucapnya.
Ketua PPDI Provinsi Riau, Nina Siahaan, sebelumnya juga membenarkan adanya keterlambatan pembayaran hak perangkat desa di wilayah tersebut.
“Benar adanya, gaji perangkat desa belum terealisasi, tapi untuk hal ini saya no comment dulu, semoga dalam waktu dekat terealisasi soal gaji tersebut,” terang Nina.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Perangkat kepenghuluan tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa persoalan tersebut sedang diproses, tetapi juga membutuhkan kepastian tanggal dan realisasi pembayaran.
Anto berharap seluruh tunggakan Siltap April hingga Agustus 2026 segera diselesaikan. Ia juga meminta pemerintah melakukan pembenahan dari sisi perencanaan, penganggaran dan mekanisme penyaluran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menghormati kondisi fiskal pemerintah daerah, tetapi pemerintah juga harus menghormati hak perangkat kepenghuluan. Perangkat kepenghuluan adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan yang bekerja langsung melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup dengan pesan yang cukup keras pemerintah jangan sampai menuntut pelayanan dan profesionalisme aparatur yang tinggi, sementara hak dasar aparatur justru terlambat diberikan selama berbulan-bulan.
“Jangan sampai tuntutan terhadap pelayanan dan profesionalisme aparatur tinggi, tetapi hak dasar aparatur justru terlambat diberikan selama berbulan-bulan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara konkret, transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Anto. (rom)