logo
Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 3.056 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, Pemko Perpanjang PJJ di Tengah Kabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
100 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Menanti Angka Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.
100 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Menanti Angka Kerugian Negara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 18 Agustus 2026 | 14:43:27

PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dan belanja makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru belum memasuki babak penentuan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Hingga Selasa (18/8/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta belanja konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan saksi pada dasarnya telah rampung. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi materi penyidikan.

iklan-view

“Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Mey Ziko, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan saksi pada prinsipnya sudah rampung, hanya ada sedikit tambahan untuk melengkapi,” ujarnya.

“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” sambung Ziko.

Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menemukan puluhan stempel yang diduga berkaitan dengan sejumlah instansi pemerintah. Stempel itu ditemukan tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.

Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya wilayah Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.

Penanganan perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan upaya menghalangi proses hukum. Seorang mantan tenaga harian lepas (THL), Jhonny Andrean, turut diproses dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Hambali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.

Kini, titik krusial perkara berada pada hasil penghitungan kerugian negara. Setelah angka kerugian negara diketahui, Kejari Pekanbaru akan menentukan arah lanjutan penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif dan belanja makan-minum tersebut. (ric)

Home / Hukum
100 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Menanti Angka Kerugian Negara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 18 Agustus 2026 | 14:43:27
100 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Menanti Angka Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.

PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dan belanja makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru belum memasuki babak penentuan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Hingga Selasa (18/8/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta belanja konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan saksi pada dasarnya telah rampung. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi materi penyidikan.

“Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Mey Ziko, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan saksi pada prinsipnya sudah rampung, hanya ada sedikit tambahan untuk melengkapi,” ujarnya.

“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” sambung Ziko.

Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menemukan puluhan stempel yang diduga berkaitan dengan sejumlah instansi pemerintah. Stempel itu ditemukan tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.

Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya wilayah Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.

Penanganan perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan upaya menghalangi proses hukum. Seorang mantan tenaga harian lepas (THL), Jhonny Andrean, turut diproses dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Hambali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.

Kini, titik krusial perkara berada pada hasil penghitungan kerugian negara. Setelah angka kerugian negara diketahui, Kejari Pekanbaru akan menentukan arah lanjutan penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif dan belanja makan-minum tersebut. (ric)