logo
Dukung Arahan Presiden Prabowo, BSI Sediakan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Ma Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Kapal Jurnalis Sampai Kawasan Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / Karhutla
Buka Lahan dengan Cara Bakar,  Pensiunan 79 Tahun Ditahan Polres Bengkalis
lahan kebun sagu yang terbakar di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis (ft:mediacentreriau)
Buka Lahan dengan Cara Bakar, Pensiunan 79 Tahun Ditahan Polres Bengkalis
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 18 Agustus 2026 | 15:18:57

BENGKALIS- Seorang pensiunan pegawai negeri berinisial IA (79) dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 56 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria ini ditahan Polres Bengkalis karena membakara lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menurut penyidik Polres Bengkalis, IA diduga membakar lahan untuk membersihkan atau mengolah kebun sagu miliknya. Aktivitas tersebut dilakukan saat kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

iklan-view

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang saksi melihat IA sedang membakar atau memerun bagian lahan perkebunannya.

Saksi sempat mengingatkan IA agar tidak melanjutkan pembakaran. Kondisi kemarau dan angin kencang dinilai dapat membuat api dengan cepat menyebar.

Peringatan tersebut ternyata tidak mencegah terjadinya kebakaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur.

Api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai menjalar ke lahan milik warga lain di sekitar lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memadamkan api. Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran juga dihubungi untuk membantu menangani kebakaran.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (18/8/2026).

Dari lokasi kebakaran ini penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar.

Polisi juga mengamankan sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, kartu tanda penduduk milik tersangka serta satu batang tanaman sawit yang diperkirakan baru berusia enam bulan.

Ditegaskan Fahrian, kepolisian tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan dilakukan secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegasnya.(*)

Buka Lahan dengan Cara Bakar, Pensiunan 79 Tahun Ditahan Polres Bengkalis
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 18 Agustus 2026 | 15:18:57
Buka Lahan dengan Cara Bakar,  Pensiunan 79 Tahun Ditahan Polres Bengkalis
lahan kebun sagu yang terbakar di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis (ft:mediacentreriau)

BENGKALIS- Seorang pensiunan pegawai negeri berinisial IA (79) dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 56 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria ini ditahan Polres Bengkalis karena membakara lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menurut penyidik Polres Bengkalis, IA diduga membakar lahan untuk membersihkan atau mengolah kebun sagu miliknya. Aktivitas tersebut dilakukan saat kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang saksi melihat IA sedang membakar atau memerun bagian lahan perkebunannya.

Saksi sempat mengingatkan IA agar tidak melanjutkan pembakaran. Kondisi kemarau dan angin kencang dinilai dapat membuat api dengan cepat menyebar.

Peringatan tersebut ternyata tidak mencegah terjadinya kebakaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur.

Api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai menjalar ke lahan milik warga lain di sekitar lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memadamkan api. Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran juga dihubungi untuk membantu menangani kebakaran.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (18/8/2026).

Dari lokasi kebakaran ini penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar.

Polisi juga mengamankan sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, kartu tanda penduduk milik tersangka serta satu batang tanaman sawit yang diperkirakan baru berusia enam bulan.

Ditegaskan Fahrian, kepolisian tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan dilakukan secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegasnya.(*)