logo
Dukung Arahan Presiden Prabowo, BSI Sediakan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Ma Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Kapal Jurnalis Sampai Kawasan Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / PEKANBARU
133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan
Erizal, salah seorang pedagang STC Pekanbaru (Foto: Rico/Pekanbarutv)
133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: news | 18 Agustus 2026 | 16:48:51

PEKANBARU - Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC), Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait tidak diperpanjangnya HGB pedagang yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipertanyakan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pernyataan mengenai status HGB tersebut pada Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan itu kemudian memicu keresahan para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan STC. Mereka pun membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Pekanbaru untuk meminta kepastian.

iklan-view

Namun, klarifikasi yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait justru memunculkan pertanyaan baru.

Dalam konsultasi dengan Kemendagri, disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Hal serupa juga muncul dalam klarifikasi pedagang bersama kuasa hukum kepada KPK. Lembaga antirasuah tersebut disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang dikaitkan dengan persoalan perpanjangan HGB pedagang STC.

Pernyataan “tak pernah memberikan rekomendasi” menjadi salah satu poin penting yang kini dipersoalkan.

Perbedaan antara istilah rekomendasi dan konsultasi juga menjadi sorotan. Keduanya memiliki makna berbeda dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan. Karena itu, Pemko Pekanbaru dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam mengambil sikap terhadap 133 HGB tersebut.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah informasi resmi Pemko Pekanbaru mengenai HGB yang sebelumnya beredar disebut telah diturunkan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan: dari mana dasar informasi mengenai rekomendasi Kemendagri dan KPK tersebut berasal?

Pedagang meminta Pemko tidak mengambil kebijakan sepihak sebelum status hukum HGB mereka memiliki kepastian.

Salah seorang pedagang STC, Erizal, mengatakan para pedagang berharap Pemko Pekanbaru memberikan ruang penyelesaian dan memperpanjang HGB yang menjadi dasar kepemilikan ruko mereka.

“Harapan kami sebagai pedagang yang telah berdagang cukup lama di sini, menggantungkan hidup ke pasar ini, kami tentu berharap ini Pemko bisa memperpanjang HGB kami kembali,” kata Erizal kepada wartawan Pekanbarutv.com, Selasa (18/8/2026) sore.

Menurut dia, HGB bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aset dan keberlangsungan usaha pedagang.

Erizal menyebut para pedagang telah mengajukan surat permohonan pembaruan hak kepada Pemko Pekanbaru sekitar Mei 2026. Namun, hingga kini belum mendapatkan jawaban yang mereka harapkan.

“Telah kami kirim kalau tidak salah di medio Mei lah, Mei 2026. Tapi sampai sekarang kan itu belum ada jawaban,” ujarnya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Erizal mempersoalkan langkah Pemko yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko kosong di kawasan STC.

Menurutnya, para pedagang juga belum mendapatkan ruang dialog yang benar-benar mempertemukan mereka dengan pengambil kebijakan Pemko Pekanbaru.

“Pemko pernah melakukan sosialisasi mungkin pertama dulu, itu kan cuma satu arah dari Pemko,” katanya.

Ia mengatakan saat itu sempat disampaikan akan dibentuk tim kecil yang terdiri atas perwakilan pedagang dan Pemko untuk mencari solusi. Namun, menurut Erizal, tim tersebut hingga kini tidak pernah terbentuk.

“Jadi suara-suara kami pedagang ini nggak sampai mungkin ke pengambil kebijakan di Pemko,” ujarnya.

Erizal juga menilai persoalan HGB tidak bisa begitu saja dipukul rata sebagai aset Pemko Pekanbaru. Sebab, menurut dia, sebagian pedagang membeli ruko menggunakan pinjaman bank dan telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

“Sebagian besar pedagang yang membeli ruko ini tidak pernah pakai uang kontan. Kami datang ke Pekanbaru mulai dari pedagang kecil, kumpul uang sedikit-sedikit, ada uang mulai coba beli ruko, pakai utang bank,” tuturnya.

Setelah pinjaman dilunasi, kata dia, pedagang kini justru menghadapi ketidakpastian atas status ruko yang mereka miliki.

“Kita punya sertifikat HGB, kita punya akta-akta jual beli. Jadi kami berkeyakinan ini seperti HGB biasa yang bisa diperpanjang,” katanya.

Persoalan lain yang dikhawatirkan adalah potensi konflik antara pemegang HGB dengan pihak yang saat ini menyewa atau menempati sejumlah ruko.

Erizal meminta Pemko Pekanbaru tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik di antara sesama pedagang.

Menurut dia, sembari menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seharusnya pemegang HGB diberikan ruang untuk menggunakan haknya terlebih dahulu.

“Konflik ini tentu harus cepat diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan para pedagang bukan menolak aturan, tetapi meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

“Kalau memang aturannya 20 tahun, 20 tahun. Jadi iklim usaha di sini bagus lagi,” ujarnya.

Erizal berharap STC kembali menjadi pusat perdagangan yang menjadi ikon Kota Pekanbaru dan Riau.

“Jadi ikon Pekanbaru, Plaza Sukaramai, atau sekarang Sukaramai Trade Center, balik kembali. Kembali menjadi pusat perdagangan pakaian terbesar di Riau, bisa jadi satu saat bisa terbesar di Sumatera,” katanya.

Polemik 133 HGB STC kini tidak lagi sekadar soal perpanjangan hak. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan dasar kebijakan kepada publik.

Jika benar Kemendagri dan KPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan secara terang sumber dan dasar pernyataan sebelumnya.

Sebaliknya, jika terdapat dokumen, pertimbangan hukum, atau hasil konsultasi lain yang menjadi dasar kebijakan, dokumen tersebut semestinya dibuka kepada publik.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya status 133 HGB, tetapi juga aset, investasi, keberlangsungan usaha, serta mata pencaharian para pedagang.

Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya dasar Pemko Pekanbaru mengambil sikap terhadap 133 HGB pedagang STC? (ric)

Home / News
133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: news | 18 Agustus 2026 | 16:48:51
133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan
Erizal, salah seorang pedagang STC Pekanbaru (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC), Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait tidak diperpanjangnya HGB pedagang yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipertanyakan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pernyataan mengenai status HGB tersebut pada Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan itu kemudian memicu keresahan para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan STC. Mereka pun membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Pekanbaru untuk meminta kepastian.

Namun, klarifikasi yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait justru memunculkan pertanyaan baru.

Dalam konsultasi dengan Kemendagri, disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Hal serupa juga muncul dalam klarifikasi pedagang bersama kuasa hukum kepada KPK. Lembaga antirasuah tersebut disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana yang dikaitkan dengan persoalan perpanjangan HGB pedagang STC.

Pernyataan “tak pernah memberikan rekomendasi” menjadi salah satu poin penting yang kini dipersoalkan.

Perbedaan antara istilah rekomendasi dan konsultasi juga menjadi sorotan. Keduanya memiliki makna berbeda dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan. Karena itu, Pemko Pekanbaru dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam mengambil sikap terhadap 133 HGB tersebut.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah informasi resmi Pemko Pekanbaru mengenai HGB yang sebelumnya beredar disebut telah diturunkan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan: dari mana dasar informasi mengenai rekomendasi Kemendagri dan KPK tersebut berasal?

Pedagang meminta Pemko tidak mengambil kebijakan sepihak sebelum status hukum HGB mereka memiliki kepastian.

Salah seorang pedagang STC, Erizal, mengatakan para pedagang berharap Pemko Pekanbaru memberikan ruang penyelesaian dan memperpanjang HGB yang menjadi dasar kepemilikan ruko mereka.

“Harapan kami sebagai pedagang yang telah berdagang cukup lama di sini, menggantungkan hidup ke pasar ini, kami tentu berharap ini Pemko bisa memperpanjang HGB kami kembali,” kata Erizal kepada wartawan Pekanbarutv.com, Selasa (18/8/2026) sore.

Menurut dia, HGB bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aset dan keberlangsungan usaha pedagang.

Erizal menyebut para pedagang telah mengajukan surat permohonan pembaruan hak kepada Pemko Pekanbaru sekitar Mei 2026. Namun, hingga kini belum mendapatkan jawaban yang mereka harapkan.

“Telah kami kirim kalau tidak salah di medio Mei lah, Mei 2026. Tapi sampai sekarang kan itu belum ada jawaban,” ujarnya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, Erizal mempersoalkan langkah Pemko yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko kosong di kawasan STC.

Menurutnya, para pedagang juga belum mendapatkan ruang dialog yang benar-benar mempertemukan mereka dengan pengambil kebijakan Pemko Pekanbaru.

“Pemko pernah melakukan sosialisasi mungkin pertama dulu, itu kan cuma satu arah dari Pemko,” katanya.

Ia mengatakan saat itu sempat disampaikan akan dibentuk tim kecil yang terdiri atas perwakilan pedagang dan Pemko untuk mencari solusi. Namun, menurut Erizal, tim tersebut hingga kini tidak pernah terbentuk.

“Jadi suara-suara kami pedagang ini nggak sampai mungkin ke pengambil kebijakan di Pemko,” ujarnya.

Erizal juga menilai persoalan HGB tidak bisa begitu saja dipukul rata sebagai aset Pemko Pekanbaru. Sebab, menurut dia, sebagian pedagang membeli ruko menggunakan pinjaman bank dan telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

“Sebagian besar pedagang yang membeli ruko ini tidak pernah pakai uang kontan. Kami datang ke Pekanbaru mulai dari pedagang kecil, kumpul uang sedikit-sedikit, ada uang mulai coba beli ruko, pakai utang bank,” tuturnya.

Setelah pinjaman dilunasi, kata dia, pedagang kini justru menghadapi ketidakpastian atas status ruko yang mereka miliki.

“Kita punya sertifikat HGB, kita punya akta-akta jual beli. Jadi kami berkeyakinan ini seperti HGB biasa yang bisa diperpanjang,” katanya.

Persoalan lain yang dikhawatirkan adalah potensi konflik antara pemegang HGB dengan pihak yang saat ini menyewa atau menempati sejumlah ruko.

Erizal meminta Pemko Pekanbaru tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik di antara sesama pedagang.

Menurut dia, sembari menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seharusnya pemegang HGB diberikan ruang untuk menggunakan haknya terlebih dahulu.

“Konflik ini tentu harus cepat diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan para pedagang bukan menolak aturan, tetapi meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

“Kalau memang aturannya 20 tahun, 20 tahun. Jadi iklim usaha di sini bagus lagi,” ujarnya.

Erizal berharap STC kembali menjadi pusat perdagangan yang menjadi ikon Kota Pekanbaru dan Riau.

“Jadi ikon Pekanbaru, Plaza Sukaramai, atau sekarang Sukaramai Trade Center, balik kembali. Kembali menjadi pusat perdagangan pakaian terbesar di Riau, bisa jadi satu saat bisa terbesar di Sumatera,” katanya.

Polemik 133 HGB STC kini tidak lagi sekadar soal perpanjangan hak. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai transparansi pemerintah daerah dalam menyampaikan dasar kebijakan kepada publik.

Jika benar Kemendagri dan KPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang melarang perpanjangan HGB, Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan secara terang sumber dan dasar pernyataan sebelumnya.

Sebaliknya, jika terdapat dokumen, pertimbangan hukum, atau hasil konsultasi lain yang menjadi dasar kebijakan, dokumen tersebut semestinya dibuka kepada publik.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya status 133 HGB, tetapi juga aset, investasi, keberlangsungan usaha, serta mata pencaharian para pedagang.

Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya dasar Pemko Pekanbaru mengambil sikap terhadap 133 HGB pedagang STC? (ric)