
KUBU - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang bidan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rohil menangkap seorang remaja berinisial AP (16), yang diduga sebagai pelaku. AP ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri dari Rohil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.

Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), yang berprofesi sebagai bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan. Mendengar teriakan tersebut, tetangga korban mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan rumahnya.
Sementara itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Pelaku saat ditangkap di Pasaman, Sumbar. (Foto: Romi/Pekanbarutv)
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk membackup penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku. Petugas juga memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026). Berkoordinasi dengan Polsek Lembah Melintang, polisi akhirnya menemukan AP di rumah orang tuanya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
AP kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri di rumah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, celana jeans biru, ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Kapolres Rohil mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama masyarakat dengan jajaran kepolisian.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil," kata Aldi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut membuat polisi dapat segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku meski telah melarikan diri ke luar daerah.
Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polres Rohil menegaskan akan terus mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. (rom)




KUBU - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang bidan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rohil menangkap seorang remaja berinisial AP (16), yang diduga sebagai pelaku. AP ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri dari Rohil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), yang berprofesi sebagai bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan. Mendengar teriakan tersebut, tetangga korban mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan rumahnya.
Sementara itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Pelaku saat ditangkap di Pasaman, Sumbar. (Foto: Romi/Pekanbarutv)
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasat Reskrim AKP Kris Tofel untuk membackup penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubu.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku. Petugas juga memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026). Berkoordinasi dengan Polsek Lembah Melintang, polisi akhirnya menemukan AP di rumah orang tuanya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
AP kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri di rumah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, celana jeans biru, ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Kapolres Rohil mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja sama masyarakat dengan jajaran kepolisian.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil," kata Aldi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut membuat polisi dapat segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku meski telah melarikan diri ke luar daerah.
Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polres Rohil menegaskan akan terus mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. (rom)