logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Tak Hanya Dilarang, Pejabat Pengangkat Honorer Bakal Diberi Sanksi, DPR: Bisa Dipidana
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Antara)
Tak Hanya Dilarang, Pejabat Pengangkat Honorer Bakal Diberi Sanksi, DPR: Bisa Dipidana
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 19 Agustus 2026 | 15:39:37

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi tersebut tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dapat berupa pidana. Aturan ini disiapkan untuk menghentikan praktik pengangkatan tenaga honorer yang selama ini masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah.

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.

iklan-view

Menurut dia, larangan pengangkatan tenaga honorer selama ini belum efektif karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi yang tegas. Akibatnya, persoalan tenaga honorer terus berulang meski pemerintah telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, DPR menilai pejabat yang tetap melakukan perekrutan honorer perlu diberikan konsekuensi hukum. Sanksi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan penataan aparatur sipil negara berjalan konsisten di tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Rifqinizamy juga mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang konsisten melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut staf baru. Pemerintah pusat bahkan akan melakukan pengawasan untuk memastikan larangan tersebut dijalankan.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penataan Status PPPK Guru

Pengetatan perekrutan tenaga honorer tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru PPPK.

Dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/8), disepakati penataan status guru PPPK, termasuk rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terukur dan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penataan status guru PPPK tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Menurut dia, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Purbaya.

Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR kini mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui jalur penataan status kepegawaian yang sudah tersedia. Di sisi lain, pejabat yang masih membuka rekrutmen honorer baru akan menghadapi ancaman sanksi yang lebih tegas melalui revisi UU ASN. (*)

Home / News
Tak Hanya Dilarang, Pejabat Pengangkat Honorer Bakal Diberi Sanksi, DPR: Bisa Dipidana
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 19 Agustus 2026 | 15:39:37
Tak Hanya Dilarang, Pejabat Pengangkat Honorer Bakal Diberi Sanksi, DPR: Bisa Dipidana
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi tersebut tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga dapat berupa pidana. Aturan ini disiapkan untuk menghentikan praktik pengangkatan tenaga honorer yang selama ini masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah.

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026), seperti dikutip dari antaranews.

Menurut dia, larangan pengangkatan tenaga honorer selama ini belum efektif karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi yang tegas. Akibatnya, persoalan tenaga honorer terus berulang meski pemerintah telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, DPR menilai pejabat yang tetap melakukan perekrutan honorer perlu diberikan konsekuensi hukum. Sanksi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan penataan aparatur sipil negara berjalan konsisten di tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Rifqinizamy juga mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang konsisten melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut staf baru. Pemerintah pusat bahkan akan melakukan pengawasan untuk memastikan larangan tersebut dijalankan.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penataan Status PPPK Guru

Pengetatan perekrutan tenaga honorer tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru PPPK.

Dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/8), disepakati penataan status guru PPPK, termasuk rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terukur dan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penataan status guru PPPK tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Menurut dia, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Purbaya.

Dengan skema tersebut, pemerintah dan DPR kini mendorong penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui jalur penataan status kepegawaian yang sudah tersedia. Di sisi lain, pejabat yang masih membuka rekrutmen honorer baru akan menghadapi ancaman sanksi yang lebih tegas melalui revisi UU ASN. (*)