
PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima 761 usulan pembangunan melalui program Rp100 juta per RW pada 2026.
Dari ratusan usulan tersebut, pembangunan salurn lingkungan menjadi kebutuhan yang paling banyak diajukan masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru, terdapat 357 saluran pembangunan drainase lingkungan.

Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan jenis pembangunan lainnya.
Usulan terbanyak berikutnya adalah pembangunan jalan lingkungan sebanyak 235 usulan. Kemudian pembangunan posyandu sebanyak 51 usulan.
Selain itu, terdapat 39 usulan pembangunan masjid, musholla dan MDA. Kemudian pemasangan lampu jalan sebanyak 26 usulan.
Pemko Pekanbaru juga menerima 18 usulan pembangunan gedung serbaguna dan 15 usulan normalisasi anak sungai atau saluran primer.
Sementara itu, pembangunan gapura tercatat sebanyak enam usulan. Pembangunan sarana olahraga dan trotoar masing-masing tiga usulan.
Kemudian pengaspalan jalan, pembangunan jembatan dan pos ronda masing-masing dua usulan.
Adapun pembangunan MCK dan turap anak sungai masing-masing satu usulan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program pembangunan Rp100 juta per RW tersebut sudah mulai berjalan.
"Rp100 juta per RW ini sekarang sudah jalan,” kata Agung usai memimpin rapat pembahasan program pembangunan Rp100 juta per RW di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) DPM-PTSP Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Namun, tidak seluruh usulan yang masuk dapat langsung direalisasikan melalui program tersebut.
Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah usulan yang ternyata berada di luar kewenangan pemerintah kota.
“Karena yang diusulkan itu bukan kewenangan kota. Ada kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Menurut Agung, penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan di tingkat RW tetap sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing pemerintahan.
“Kita sedang melakukan penyesuaian agar apa yang dilakukan ini sesuai dengan aturan,” katanya.
Saluran dan Jalan Jadi Kebutuhan Utama
Tingginya jumlah usulan saluran lingkungan dan jalan lingkungan menunjukkan persoalan infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan utama di tingkat permukiman.
Dari 761 usulan yang dihimpun, kedua jenis pembangunan tersebut mencapai 592 usulan.
Artinya, sekitar 78 persen usulan berkaitan dengan saluran dan akses jalan lingkungan.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa program Rp100 juta per RW diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga.
Program tersebut menjadi semakin penting setelah seluruh RT dan RW terpilih di 15 kecamatan di Pekanbaru selesai dikukuhkan.
Agung berharap keberadaan perangkat RT dan RW yang telah dilantik dapat memperlancar pelaksanaan program di lapangan.
“Karena pak RW dan pak RT kan sudah selesai dilantik semuanya, harapannya ini betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujar Agung.
Ia menekankan, pelaksanaan program harus dilakukan sesuai ketentuan. Terutama dalam menentukan jenis kegiatan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri Asisten I Syamsuwir, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan 761 usulan yang telah masuk, tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan program tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang paling dibutuhkan masyarakat di tingkat RW.(*)




PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima 761 usulan pembangunan melalui program Rp100 juta per RW pada 2026.
Dari ratusan usulan tersebut, pembangunan salurn lingkungan menjadi kebutuhan yang paling banyak diajukan masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru, terdapat 357 saluran pembangunan drainase lingkungan.
Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan jenis pembangunan lainnya.
Usulan terbanyak berikutnya adalah pembangunan jalan lingkungan sebanyak 235 usulan. Kemudian pembangunan posyandu sebanyak 51 usulan.
Selain itu, terdapat 39 usulan pembangunan masjid, musholla dan MDA. Kemudian pemasangan lampu jalan sebanyak 26 usulan.
Pemko Pekanbaru juga menerima 18 usulan pembangunan gedung serbaguna dan 15 usulan normalisasi anak sungai atau saluran primer.
Sementara itu, pembangunan gapura tercatat sebanyak enam usulan. Pembangunan sarana olahraga dan trotoar masing-masing tiga usulan.
Kemudian pengaspalan jalan, pembangunan jembatan dan pos ronda masing-masing dua usulan.
Adapun pembangunan MCK dan turap anak sungai masing-masing satu usulan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program pembangunan Rp100 juta per RW tersebut sudah mulai berjalan.
"Rp100 juta per RW ini sekarang sudah jalan,” kata Agung usai memimpin rapat pembahasan program pembangunan Rp100 juta per RW di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) DPM-PTSP Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Namun, tidak seluruh usulan yang masuk dapat langsung direalisasikan melalui program tersebut.
Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah usulan yang ternyata berada di luar kewenangan pemerintah kota.
“Karena yang diusulkan itu bukan kewenangan kota. Ada kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Menurut Agung, penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan di tingkat RW tetap sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing pemerintahan.
“Kita sedang melakukan penyesuaian agar apa yang dilakukan ini sesuai dengan aturan,” katanya.
Saluran dan Jalan Jadi Kebutuhan Utama
Tingginya jumlah usulan saluran lingkungan dan jalan lingkungan menunjukkan persoalan infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan utama di tingkat permukiman.
Dari 761 usulan yang dihimpun, kedua jenis pembangunan tersebut mencapai 592 usulan.
Artinya, sekitar 78 persen usulan berkaitan dengan saluran dan akses jalan lingkungan.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bahwa program Rp100 juta per RW diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga.
Program tersebut menjadi semakin penting setelah seluruh RT dan RW terpilih di 15 kecamatan di Pekanbaru selesai dikukuhkan.
Agung berharap keberadaan perangkat RT dan RW yang telah dilantik dapat memperlancar pelaksanaan program di lapangan.
“Karena pak RW dan pak RT kan sudah selesai dilantik semuanya, harapannya ini betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujar Agung.
Ia menekankan, pelaksanaan program harus dilakukan sesuai ketentuan. Terutama dalam menentukan jenis kegiatan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri Asisten I Syamsuwir, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan 761 usulan yang telah masuk, tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan program tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang paling dibutuhkan masyarakat di tingkat RW.(*)