
PELALAWAN - Penanganan perkara dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), terus menjadi perhatian masyarakat.
AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan lain yang dikaitkan dengan AP. Ia disebut-sebut diduga terlibat dalam jaringan penadahan hasil pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal masyarakat sebagai aksi "ninja sawit" di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan sebelumnya meminta aparat penegak hukum tidak mengendurkan penanganan terhadap AP.
Sumber tersebut bahkan mengaku mendapat informasi adanya upaya pihak tertentu untuk menjamin atau mengupayakan penangguhan penahanan terhadap AP. Ia meminta proses hukum berjalan independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Namun, terkait penangguhan penahanan AP, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
"Iya, Bang, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut," kata Bayu, Jumat (21/8/2026).
Bayu menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak awal AP memenuhi panggilan dan datang ke Polsek ketika diminta untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bayu sekaligus membantah adanya intervensi terhadap penyidik dalam proses hukum yang menjerat AP.
"Gak ada, Bang. Penyidik tidak bisa diintervensi," tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap penyidik tetap mendalami seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan AP dalam penadahan hasil pencurian TBS kelapa sawit.
Sebelumnya, warga meminta dugaan tersebut turut ditelusuri secara profesional agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pertambangan ilegal semata.
Dugaan tindak pidana pertambangan ilegal sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam UU Minerba. Sementara dugaan penadahan, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai penadahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pelalawan memastikan penangguhan penahanan AP tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat oknum perangkat desa tersebut. (ric)



PELALAWAN - Penanganan perkara dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), terus menjadi perhatian masyarakat.
AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan lain yang dikaitkan dengan AP. Ia disebut-sebut diduga terlibat dalam jaringan penadahan hasil pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal masyarakat sebagai aksi "ninja sawit" di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.
Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan sebelumnya meminta aparat penegak hukum tidak mengendurkan penanganan terhadap AP.
Sumber tersebut bahkan mengaku mendapat informasi adanya upaya pihak tertentu untuk menjamin atau mengupayakan penangguhan penahanan terhadap AP. Ia meminta proses hukum berjalan independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Namun, terkait penangguhan penahanan AP, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
"Iya, Bang, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut," kata Bayu, Jumat (21/8/2026).
Bayu menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak awal AP memenuhi panggilan dan datang ke Polsek ketika diminta untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Bayu sekaligus membantah adanya intervensi terhadap penyidik dalam proses hukum yang menjerat AP.
"Gak ada, Bang. Penyidik tidak bisa diintervensi," tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap penyidik tetap mendalami seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan AP dalam penadahan hasil pencurian TBS kelapa sawit.
Sebelumnya, warga meminta dugaan tersebut turut ditelusuri secara profesional agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pertambangan ilegal semata.
Dugaan tindak pidana pertambangan ilegal sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam UU Minerba. Sementara dugaan penadahan, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai penadahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pelalawan memastikan penangguhan penahanan AP tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat oknum perangkat desa tersebut. (ric)