
ROKAN HILIR - Hutan mangrove di pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus menghadapi ancaman. Kawasan yang menjadi benteng alami pesisir itu diduga terus dibuka dan dirambah untuk kepentingan tertentu di sejumlah lokasi.
Dugaan perambahan tidak hanya mencuat di Desa Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba). Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas serupa diduga terjadi di beberapa kawasan mangrove lainnya, termasuk di Kecamatan Kubu.
Kekhawatiran muncul jika aktivitas pembukaan benar masih terjadi dan meluas, sementara pengawasan di lapangan belum dilakukan secara menyeluruh.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengatakan masih terdapat sejumlah titik kawasan mangrove yang diduga dibuka untuk kepentingan tertentu.
Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan lokasi, luas kawasan yang terdampak, status kawasan maupun lahan, serta siapa pihak yang melakukan aktivitas pembukaan.
Sumber berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu lokasi. Pemeriksaan dinilai perlu diperluas ke kawasan mangrove lainnya di Kecamatan Kubu Babussalam dan lainnya.

“Jangan sampai mangrove yang masih tersisa terus berkurang. Pemerintah dan aparat harus turun melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau memang ada yang merambah, siapa pun yang melakukan harus diperiksa sesuai aturan,” ujarnya.
Larangan Sudah Disampaikan
Sementara itu, Camat Kubu H. Dr. Syafrizal, S.Ag., M.Is., mengatakan pihak kecamatan telah menyampaikan larangan terkait aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove kepada para penghulu.
“Sudah diberitahu melalui penghulu,” kata Syafrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Ia menjelaskan, penyampaian larangan tersebut dilakukan secara lisan kepada para Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Kubu.
“Saya beritahukan larangan itu kepada penghulu-penghulu secara lisan,” ujarnya.
Namun, munculnya kembali informasi mengenai dugaan pembukaan mangrove di sejumlah titik menunjukkan bahwa penyampaian larangan saja belum cukup. Pengawasan dan pengecekan langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas pembukaan benar terjadi dan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Jangan Tunggu Mangrove Habis
Mangrove bukan sekadar hamparan pepohonan di tepi laut. Ekosistem ini menjadi tempat hidup berbagai jenis biota sekaligus berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi.
Karena itu, dugaan pembukaan mangrove di Sungai Panji-Panji maupun lokasi lainnya perlu mendapat perhatian serius. Jika benar terjadi, semakin luas kawasan yang dibuka, semakin besar pula ancaman terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Pemerintah daerah bersama Polda Riau dan instansi berwenang di bidang kehutanan serta lingkungan hidup dinilai perlu turun langsung memetakan kondisi kawasan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui status kawasan, luas mangrove yang tersisa, titik-titik yang telah mengalami pembukaan, serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Langkah itu juga diperlukan agar persoalan mangrove tidak hanya berhenti pada larangan dan penindakan di satu lokasi. Jika ditemukan pembukaan kawasan tanpa dasar hukum yang sah, penegakan aturan diharapkan dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan perambahan di sejumlah lokasi lainnya masih menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Identitas sumber juga tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan yang bersangkutan.
Masyarakat kini berharap kawasan mangrove yang masih tersisa tidak terus menyusut. Sebab, jika benteng alami pesisir itu dibiarkan hilang sedikit demi sedikit, kerusakannya bukan hanya kehilangan pepohonan, tetapi juga hilangnya perlindungan bagi kehidupan masyarakat di kawasan pesisir Rohil. (rom)



ROKAN HILIR - Hutan mangrove di pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus menghadapi ancaman. Kawasan yang menjadi benteng alami pesisir itu diduga terus dibuka dan dirambah untuk kepentingan tertentu di sejumlah lokasi.
Dugaan perambahan tidak hanya mencuat di Desa Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba). Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas serupa diduga terjadi di beberapa kawasan mangrove lainnya, termasuk di Kecamatan Kubu.
Kekhawatiran muncul jika aktivitas pembukaan benar masih terjadi dan meluas, sementara pengawasan di lapangan belum dilakukan secara menyeluruh.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengatakan masih terdapat sejumlah titik kawasan mangrove yang diduga dibuka untuk kepentingan tertentu.
Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan lokasi, luas kawasan yang terdampak, status kawasan maupun lahan, serta siapa pihak yang melakukan aktivitas pembukaan.
Sumber berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu lokasi. Pemeriksaan dinilai perlu diperluas ke kawasan mangrove lainnya di Kecamatan Kubu Babussalam dan lainnya.

“Jangan sampai mangrove yang masih tersisa terus berkurang. Pemerintah dan aparat harus turun melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau memang ada yang merambah, siapa pun yang melakukan harus diperiksa sesuai aturan,” ujarnya.
Larangan Sudah Disampaikan
Sementara itu, Camat Kubu H. Dr. Syafrizal, S.Ag., M.Is., mengatakan pihak kecamatan telah menyampaikan larangan terkait aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove kepada para penghulu.
“Sudah diberitahu melalui penghulu,” kata Syafrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Ia menjelaskan, penyampaian larangan tersebut dilakukan secara lisan kepada para Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Kubu.
“Saya beritahukan larangan itu kepada penghulu-penghulu secara lisan,” ujarnya.
Namun, munculnya kembali informasi mengenai dugaan pembukaan mangrove di sejumlah titik menunjukkan bahwa penyampaian larangan saja belum cukup. Pengawasan dan pengecekan langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas pembukaan benar terjadi dan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Jangan Tunggu Mangrove Habis
Mangrove bukan sekadar hamparan pepohonan di tepi laut. Ekosistem ini menjadi tempat hidup berbagai jenis biota sekaligus berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi.
Karena itu, dugaan pembukaan mangrove di Sungai Panji-Panji maupun lokasi lainnya perlu mendapat perhatian serius. Jika benar terjadi, semakin luas kawasan yang dibuka, semakin besar pula ancaman terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Pemerintah daerah bersama Polda Riau dan instansi berwenang di bidang kehutanan serta lingkungan hidup dinilai perlu turun langsung memetakan kondisi kawasan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk mengetahui status kawasan, luas mangrove yang tersisa, titik-titik yang telah mengalami pembukaan, serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Langkah itu juga diperlukan agar persoalan mangrove tidak hanya berhenti pada larangan dan penindakan di satu lokasi. Jika ditemukan pembukaan kawasan tanpa dasar hukum yang sah, penegakan aturan diharapkan dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan perambahan di sejumlah lokasi lainnya masih menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Identitas sumber juga tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan yang bersangkutan.
Masyarakat kini berharap kawasan mangrove yang masih tersisa tidak terus menyusut. Sebab, jika benteng alami pesisir itu dibiarkan hilang sedikit demi sedikit, kerusakannya bukan hanya kehilangan pepohonan, tetapi juga hilangnya perlindungan bagi kehidupan masyarakat di kawasan pesisir Rohil. (rom)