logo
Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 3.056 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, Pemko Perpanjang PJJ di Tengah Kabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Hukum
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq memakai rompi orange saat dibawa tim penyidik KPK (ft:okezone)
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 22 Agustus 2026 | 15:09:47

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga pola dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka. Selain Sodiq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri dan Fakultas Kedokteran.

iklan-view

Menurut Taufik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.

KPK menyebut Akhmad Sodiq mengetahui adanya praktik tersebut.

Perintah Rektor kepada Keponakan

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung Akhmad Sodiq dalam pengurusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026.

Taufik mengatakan, terdapat sejumlah arahan yang diberikan Sodiq kepada MYN terkait pemberian uang dari pihak calon mahasiswa atau orang tua.

Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar uang tidak diminta sejak awal. Jika kemudian pihak yang berkepentingan memberikan uang, MYN diminta menerimanya.

“Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” kata Taufik saat menjelaskan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam,(21/8/2026). dikutip dari Antara.

KPK menilai arahan tersebut merupakan kode atau instruksi yang digunakan Sodiq kepada MYN ketika menangani calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Menurut Taufik, pola tersebut berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa yang diduga memberikan sejumlah uang agar dapat memperoleh akses dalam proses penerimaan.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.

KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang selama proses penerimaan mahasiswa tahun akademik 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq selaku rektor.

Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses berupa user ID kepada ES.

KPK menduga akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.

Dengan demikian, penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru.

OTT Berujung Enam Tersangka

KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara.

KPK masih mendalami keseluruhan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk mengungkap sejauh mana praktik dugaan korupsi tersebut memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Perkara ini menjadi sorotan karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(*)

Home / News
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 22 Agustus 2026 | 15:09:47
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq memakai rompi orange saat dibawa tim penyidik KPK (ft:okezone)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga pola dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka. Selain Sodiq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri dan Fakultas Kedokteran.

Menurut Taufik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.

KPK menyebut Akhmad Sodiq mengetahui adanya praktik tersebut.

Perintah Rektor kepada Keponakan

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung Akhmad Sodiq dalam pengurusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026.

Taufik mengatakan, terdapat sejumlah arahan yang diberikan Sodiq kepada MYN terkait pemberian uang dari pihak calon mahasiswa atau orang tua.

Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar uang tidak diminta sejak awal. Jika kemudian pihak yang berkepentingan memberikan uang, MYN diminta menerimanya.

“Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” kata Taufik saat menjelaskan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam,(21/8/2026). dikutip dari Antara.

KPK menilai arahan tersebut merupakan kode atau instruksi yang digunakan Sodiq kepada MYN ketika menangani calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Menurut Taufik, pola tersebut berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa yang diduga memberikan sejumlah uang agar dapat memperoleh akses dalam proses penerimaan.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.

KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang selama proses penerimaan mahasiswa tahun akademik 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq selaku rektor.

Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses berupa user ID kepada ES.

KPK menduga akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.

Dengan demikian, penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru.

OTT Berujung Enam Tersangka

KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara.

KPK masih mendalami keseluruhan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk mengungkap sejauh mana praktik dugaan korupsi tersebut memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Perkara ini menjadi sorotan karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(*)