
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga pola dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka. Selain Sodiq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri dan Fakultas Kedokteran.

Menurut Taufik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.
KPK menyebut Akhmad Sodiq mengetahui adanya praktik tersebut.
Perintah Rektor kepada Keponakan
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung Akhmad Sodiq dalam pengurusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026.
Taufik mengatakan, terdapat sejumlah arahan yang diberikan Sodiq kepada MYN terkait pemberian uang dari pihak calon mahasiswa atau orang tua.
Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar uang tidak diminta sejak awal. Jika kemudian pihak yang berkepentingan memberikan uang, MYN diminta menerimanya.
“Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” kata Taufik saat menjelaskan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam,(21/8/2026). dikutip dari Antara.
KPK menilai arahan tersebut merupakan kode atau instruksi yang digunakan Sodiq kepada MYN ketika menangani calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Menurut Taufik, pola tersebut berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa yang diduga memberikan sejumlah uang agar dapat memperoleh akses dalam proses penerimaan.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang selama proses penerimaan mahasiswa tahun akademik 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq selaku rektor.
Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses berupa user ID kepada ES.
KPK menduga akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.
Dengan demikian, penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru.
OTT Berujung Enam Tersangka
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara.
KPK masih mendalami keseluruhan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk mengungkap sejauh mana praktik dugaan korupsi tersebut memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Perkara ini menjadi sorotan karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(*)



JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga pola dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka. Selain Sodiq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri dan Fakultas Kedokteran.
Menurut Taufik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua orang perantara pada Agustus 2026.
KPK menyebut Akhmad Sodiq mengetahui adanya praktik tersebut.
Perintah Rektor kepada Keponakan
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung Akhmad Sodiq dalam pengurusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, ketika proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026.
Taufik mengatakan, terdapat sejumlah arahan yang diberikan Sodiq kepada MYN terkait pemberian uang dari pihak calon mahasiswa atau orang tua.
Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar uang tidak diminta sejak awal. Jika kemudian pihak yang berkepentingan memberikan uang, MYN diminta menerimanya.
“Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” kata Taufik saat menjelaskan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam,(21/8/2026). dikutip dari Antara.
KPK menilai arahan tersebut merupakan kode atau instruksi yang digunakan Sodiq kepada MYN ketika menangani calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Menurut Taufik, pola tersebut berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa yang diduga memberikan sejumlah uang agar dapat memperoleh akses dalam proses penerimaan.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES.
KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang selama proses penerimaan mahasiswa tahun akademik 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq selaku rektor.
Setelah menerima laporan tersebut, Sodiq diduga memberikan akses berupa user ID kepada ES.
KPK menduga akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap kelulusan calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan uang.
Dengan demikian, penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru.
OTT Berujung Enam Tersangka
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara.
KPK masih mendalami keseluruhan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk mengungkap sejauh mana praktik dugaan korupsi tersebut memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Perkara ini menjadi sorotan karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme akademik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(*)