logo
Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Hari Dicari Belum Berjejak, Keberadaan 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sekitar Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
Karhutla Buka Kedok Pembalakan Liar Di Kerumutan, 60 M³ Kayu Ditemukan, 6 Pelaku Diamankan
Satu dari enam pelaku pembalakan liar yang diamankan bersama barang bukti 60 M3 kubik kayu di di Suaka Margasatwa Kerumutan, Inhu. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Karhutla Buka Kedok Pembalakan Liar Di Kerumutan, 60 M³ Kayu Ditemukan, 6 Pelaku Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 22 Agustus 2026 | 17:47:28

PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, justru mengungkap aktivitas pembalakan liar. Kementerian Kehutanan menemukan sekitar 60 meter kubik kayu hasil tebangan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menindaklanjuti laporan kebakaran di kawasan konservasi. Dari hasil pemantauan udara, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar.

Tim kemudian bergerak ke lokasi di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

iklan-view

Sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan dan kini masih dalam pengejaran.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan yang diperkirakan mencapai 60 meter kubik. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti, tiga unit mesin chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon seluler.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas pembalakan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama sekitar dua bulan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, pemberi perintah, penyedia peralatan hingga penampung kayu hasil pembalakan.

“Enam orang sudah kami proses, beberapa pelaku lain masih dikejar, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, serta menerima kayunya,” kata Hari, Sabtu (22/8/2026) siang.

Meski temuan pembalakan diketahui saat petugas menangani kebakaran, Kementerian Kehutanan belum menyimpulkan adanya keterkaitan antara aktivitas ilegal tersebut dengan munculnya titik kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, tekanan terhadap kawasan Kerumutan menjadi perhatian serius karena kawasan konservasi tersebut tidak hanya berfungsi menjaga hutan, tetapi juga menjadi habitat berbagai satwa liar.

Di antaranya Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang.

Menurut Januanto, pengamanan kawasan harus diperkuat melalui patroli di lapangan, pemanfaatan teknologi pemantauan serta keterlibatan masyarakat sekitar.

“Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Enam tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 11 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan Suaka Margasatwa Kerumutan akan terus diperkuat. Penanganan kebakaran dan pemberantasan pembalakan liar dilakukan secara paralel untuk memastikan kawasan konservasi tetap menjadi ruang hidup satwa liar sekaligus menjalankan fungsi ekologis bagi masyarakat di sekitarnya. (ric)

Home / Hukum
Karhutla Buka Kedok Pembalakan Liar Di Kerumutan, 60 M³ Kayu Ditemukan, 6 Pelaku Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 22 Agustus 2026 | 17:47:28
Karhutla Buka Kedok Pembalakan Liar Di Kerumutan, 60 M³ Kayu Ditemukan, 6 Pelaku Diamankan
Satu dari enam pelaku pembalakan liar yang diamankan bersama barang bukti 60 M3 kubik kayu di di Suaka Margasatwa Kerumutan, Inhu. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, justru mengungkap aktivitas pembalakan liar. Kementerian Kehutanan menemukan sekitar 60 meter kubik kayu hasil tebangan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menindaklanjuti laporan kebakaran di kawasan konservasi. Dari hasil pemantauan udara, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar.

Tim kemudian bergerak ke lokasi di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

Sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan dan kini masih dalam pengejaran.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan yang diperkirakan mencapai 60 meter kubik. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti, tiga unit mesin chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon seluler.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas pembalakan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama sekitar dua bulan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, pemberi perintah, penyedia peralatan hingga penampung kayu hasil pembalakan.

“Enam orang sudah kami proses, beberapa pelaku lain masih dikejar, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, serta menerima kayunya,” kata Hari, Sabtu (22/8/2026) siang.

Meski temuan pembalakan diketahui saat petugas menangani kebakaran, Kementerian Kehutanan belum menyimpulkan adanya keterkaitan antara aktivitas ilegal tersebut dengan munculnya titik kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, tekanan terhadap kawasan Kerumutan menjadi perhatian serius karena kawasan konservasi tersebut tidak hanya berfungsi menjaga hutan, tetapi juga menjadi habitat berbagai satwa liar.

Di antaranya Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang.

Menurut Januanto, pengamanan kawasan harus diperkuat melalui patroli di lapangan, pemanfaatan teknologi pemantauan serta keterlibatan masyarakat sekitar.

“Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Enam tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 11 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan Suaka Margasatwa Kerumutan akan terus diperkuat. Penanganan kebakaran dan pemberantasan pembalakan liar dilakukan secara paralel untuk memastikan kawasan konservasi tetap menjadi ruang hidup satwa liar sekaligus menjalankan fungsi ekologis bagi masyarakat di sekitarnya. (ric)