
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah. Teguran terakhir itu diberikan karena proyek revitalisasi pasar yang seharusnya rampung pada 2025 hingga kini belum juga selesai.
Pemko Pekanbaru menegaskan, SP3 merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan seluruh tindakan pemerintah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," kata Zulhelmi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Zulhelmi, persoalan utama dalam kerja sama tersebut adalah keterlambatan penyelesaian revitalisasi yang berdampak pada belum beroperasinya Pasar Bawah secara optimal.
Padahal, ratusan pedagang masih menunggu kepastian kapan mereka dapat kembali berjualan di pasar tersebut setelah sebelumnya direlokasi selama proses revitalisasi.
Zulhelmi mengatakan Pemko sebelumnya telah memberikan teguran pertama dan kedua. Namun, karena kewajiban dalam perjanjian kerja sama belum sepenuhnya terpenuhi, pemerintah harus melanjutkan tahapan administratif dengan menerbitkan SP3.
"Hal itu menimbulkan beberapa langkah yang harus kami lakukan secara administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kita baru saja layangkan SP3," ujarnya.
Pemko Pekanbaru kini menunggu tindak lanjut dari PT AAS. Jika setelah SP3 tidak terdapat perkembangan signifikan dan kewajiban dalam kontrak tetap tidak dipenuhi, pemerintah membuka opsi pemutusan kerja sama.
Apabila kerja sama diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.
Meski demikian, pemerintah mengaku tidak menginginkan opsi tersebut menjadi kenyataan. Pemko masih memberikan ruang bagi PT AAS untuk menyelesaikan kewajibannya, selama pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
"Artinya ini terakhir. Kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," tegas Zulhelmi.
Bantah Pasar Bawah Segera Diambil Alih
Di tengah sikap tegas Pemko Pekanbaru tersebut, PT AAS memberikan klarifikasi. Pengelola Pasar Bawah membantah anggapan bahwa kerja sama telah berakhir atau pemerintah sudah mengambil alih pengelolaan pasar.
Direktur PT AAS, Veladhio Pranajaya, mengatakan perusahaan menghormati SP3 yang diberikan Pemko dan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya.
"Mengenai SP3 dari Pemko itu adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Kami sangat menghormati SP3 tersebut dan berkomitmen tetap menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban kami," kata Veladhio, Minggu (23/8/2026) sore.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pemutusan kontrak maupun pengambilalihan pengelolaan Pasar Bawah oleh Pemko Pekanbaru.
"Namun untuk hal pemutusan kontrak dan pengambilalihan, itu tidak benar adanya. Karena kami belum sampai di tahap itu. Karena sampai hari ini, kami masih berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan tersebut," ujarnya.
Dhio juga menyebut masih terdapat proses pembahasan dengan Pemko Pekanbaru terkait kelanjutan kerja sama. Berdasarkan hasil rapat terakhir, perusahaan mengklaim mendapat waktu sekitar enam bulan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dilakukan adendum perjanjian.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, Pemko memberikan waktu untuk kita, pihak mitra, kurang lebih enam bulan. Sampai nanti dipastikan melalui adendum yang akan kami lakukan jika kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya harus mematuhi regulasi yang ada," katanya.
PT AAS juga menyatakan tengah melakukan finalisasi negosiasi dengan investor dan vendor untuk memastikan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah dapat kembali berjalan.
Perusahaan menyebut pekerjaan pembangunan akan kembali dimulai pada Senin, 24 Agustus 2026.
PT AAS menegaskan tidak menghindari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kerja sama serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan kepastian bagi para pedagang menjadi salah satu alasan percepatan konsolidasi dengan investor dan vendor.
"PT AAS tidak menghindari tanggung jawab, tidak meninggalkan kewajibannya, dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kerja sama serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, polemik Pasar Bawah kini memasuki fase penentuan. Pemko Pekanbaru telah menjatuhkan SP3 sebagai peringatan terakhir, sementara PT AAS menyatakan masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pembangunan. (ric)




PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah. Teguran terakhir itu diberikan karena proyek revitalisasi pasar yang seharusnya rampung pada 2025 hingga kini belum juga selesai.
Pemko Pekanbaru menegaskan, SP3 merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan seluruh tindakan pemerintah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," kata Zulhelmi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Zulhelmi, persoalan utama dalam kerja sama tersebut adalah keterlambatan penyelesaian revitalisasi yang berdampak pada belum beroperasinya Pasar Bawah secara optimal.
Padahal, ratusan pedagang masih menunggu kepastian kapan mereka dapat kembali berjualan di pasar tersebut setelah sebelumnya direlokasi selama proses revitalisasi.
Zulhelmi mengatakan Pemko sebelumnya telah memberikan teguran pertama dan kedua. Namun, karena kewajiban dalam perjanjian kerja sama belum sepenuhnya terpenuhi, pemerintah harus melanjutkan tahapan administratif dengan menerbitkan SP3.
"Hal itu menimbulkan beberapa langkah yang harus kami lakukan secara administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kita baru saja layangkan SP3," ujarnya.
Pemko Pekanbaru kini menunggu tindak lanjut dari PT AAS. Jika setelah SP3 tidak terdapat perkembangan signifikan dan kewajiban dalam kontrak tetap tidak dipenuhi, pemerintah membuka opsi pemutusan kerja sama.
Apabila kerja sama diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.
Meski demikian, pemerintah mengaku tidak menginginkan opsi tersebut menjadi kenyataan. Pemko masih memberikan ruang bagi PT AAS untuk menyelesaikan kewajibannya, selama pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
"Artinya ini terakhir. Kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," tegas Zulhelmi.
Bantah Pasar Bawah Segera Diambil Alih
Di tengah sikap tegas Pemko Pekanbaru tersebut, PT AAS memberikan klarifikasi. Pengelola Pasar Bawah membantah anggapan bahwa kerja sama telah berakhir atau pemerintah sudah mengambil alih pengelolaan pasar.
Direktur PT AAS, Veladhio Pranajaya, mengatakan perusahaan menghormati SP3 yang diberikan Pemko dan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya.
"Mengenai SP3 dari Pemko itu adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Kami sangat menghormati SP3 tersebut dan berkomitmen tetap menjalankan apa-apa yang menjadi kewajiban kami," kata Veladhio, Minggu (23/8/2026) sore.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pemutusan kontrak maupun pengambilalihan pengelolaan Pasar Bawah oleh Pemko Pekanbaru.
"Namun untuk hal pemutusan kontrak dan pengambilalihan, itu tidak benar adanya. Karena kami belum sampai di tahap itu. Karena sampai hari ini, kami masih berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pengelolaan tersebut," ujarnya.
Dhio juga menyebut masih terdapat proses pembahasan dengan Pemko Pekanbaru terkait kelanjutan kerja sama. Berdasarkan hasil rapat terakhir, perusahaan mengklaim mendapat waktu sekitar enam bulan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dilakukan adendum perjanjian.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, Pemko memberikan waktu untuk kita, pihak mitra, kurang lebih enam bulan. Sampai nanti dipastikan melalui adendum yang akan kami lakukan jika kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya harus mematuhi regulasi yang ada," katanya.
PT AAS juga menyatakan tengah melakukan finalisasi negosiasi dengan investor dan vendor untuk memastikan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah dapat kembali berjalan.
Perusahaan menyebut pekerjaan pembangunan akan kembali dimulai pada Senin, 24 Agustus 2026.
PT AAS menegaskan tidak menghindari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kerja sama serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan kepastian bagi para pedagang menjadi salah satu alasan percepatan konsolidasi dengan investor dan vendor.
"PT AAS tidak menghindari tanggung jawab, tidak meninggalkan kewajibannya, dan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kerja sama serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, polemik Pasar Bawah kini memasuki fase penentuan. Pemko Pekanbaru telah menjatuhkan SP3 sebagai peringatan terakhir, sementara PT AAS menyatakan masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pembangunan. (ric)