
KAMPAR - Jelang kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Keluarga, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, sejumlah wartawan lokal dan kontributor televisi nasional tidak diperkenankan melakukan peliputan langsung.
Larangan tersebut disampaikan oleh pihak Biro Humas Kepresidenan kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput agenda Presiden Prabowo di lokasi karhutla, Senin (24/8/2026).
Sejumlah wartawan kontributor televisi nasional dan media lokal yang telah berada di sekitar lokasi diminta tidak melakukan peliputan terhadap rangkaian kegiatan Presiden.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan wartawan lokal tidak diperbolehkan meliput, pihak Biro Humas Kepresidenan menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Menurut pihak humas kepresidenan, seluruh peliputan kegiatan Presiden di lokasi karhutla hanya dilakukan oleh Biro Humas Kepresidenan.
Kebijakan tersebut membuat wartawan yang sejak awal berada di lokasi dan mengikuti perkembangan penanganan karhutla di Rimbo Panjang tidak dapat mengambil gambar maupun meliput secara langsung agenda kunjungan Presiden.
Padahal, kunjungan Prabowo ke lokasi karhutla menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebakaran yang telah berlangsung hampir dua pekan dan menyebabkan sekitar 10 hektare lahan di Rimbo Panjang terbakar.
Kunjungan Presiden juga menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan, termasuk upaya pemadaman, dampak asap terhadap masyarakat, serta langkah pemerintah dalam mencegah kebakaran meluas.
Dengan adanya pembatasan tersebut, informasi dan visual terkait kegiatan Presiden di lokasi karhutla nantinya bergantung pada materi peliputan yang disediakan Biro Humas Kepresidenan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan teknis maupun pertimbangan lain yang mendasari pembatasan peliputan terhadap wartawan lokal dan kontributor media yang telah berada di lokasi. (ric)




KAMPAR - Jelang kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Keluarga, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, sejumlah wartawan lokal dan kontributor televisi nasional tidak diperkenankan melakukan peliputan langsung.
Larangan tersebut disampaikan oleh pihak Biro Humas Kepresidenan kepada sejumlah wartawan yang hendak meliput agenda Presiden Prabowo di lokasi karhutla, Senin (24/8/2026).
Sejumlah wartawan kontributor televisi nasional dan media lokal yang telah berada di sekitar lokasi diminta tidak melakukan peliputan terhadap rangkaian kegiatan Presiden.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan wartawan lokal tidak diperbolehkan meliput, pihak Biro Humas Kepresidenan menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Menurut pihak humas kepresidenan, seluruh peliputan kegiatan Presiden di lokasi karhutla hanya dilakukan oleh Biro Humas Kepresidenan.
Kebijakan tersebut membuat wartawan yang sejak awal berada di lokasi dan mengikuti perkembangan penanganan karhutla di Rimbo Panjang tidak dapat mengambil gambar maupun meliput secara langsung agenda kunjungan Presiden.
Padahal, kunjungan Prabowo ke lokasi karhutla menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebakaran yang telah berlangsung hampir dua pekan dan menyebabkan sekitar 10 hektare lahan di Rimbo Panjang terbakar.
Kunjungan Presiden juga menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan, termasuk upaya pemadaman, dampak asap terhadap masyarakat, serta langkah pemerintah dalam mencegah kebakaran meluas.
Dengan adanya pembatasan tersebut, informasi dan visual terkait kegiatan Presiden di lokasi karhutla nantinya bergantung pada materi peliputan yang disediakan Biro Humas Kepresidenan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan teknis maupun pertimbangan lain yang mendasari pembatasan peliputan terhadap wartawan lokal dan kontributor media yang telah berada di lokasi. (ric)