logo
Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / PEKANBARU
Pedagang Pasar Kodim Datangi PPID Pekanbaru, Tagih Dokumen Pengelola PT PMJ
Para pedagang Pasar Kodim bersama KOMPOR Riau mendatangi PPID Diskominfo Pekanbaru, Senin (24/8/2026), (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Pedagang Pasar Kodim Datangi PPID Pekanbaru, Tagih Dokumen Pengelola PT PMJ
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: ekonomi | 25 Agustus 2026 | 00:05:39

PEKANBARU - Polemik pengelolaan Pasar Kodim, Pekanbaru, kembali mencuat. Puluhan pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Diskominfo Pekanbaru, Senin (24/8/2026), untuk menagih kepastian atas dokumen pengelolaan pasar yang hingga kini belum mereka terima.

Permintaan informasi tersebut sebelumnya telah diajukan sejak 27 Juli 2026. Namun, hampir satu bulan berlalu, para pedagang mengaku belum mendapatkan dokumen yang mereka minta, termasuk dokumen yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Putra Mahajaya (PMJ).

Dalam pertemuan dengan PPID Kota Pekanbaru, perwakilan pedagang dan KOMPOR Riau kembali mempertanyakan alasan keterlambatan pemberian informasi.

iklan-view

Staf PPID Kota Pekanbaru, Ardo, mengatakan dokumen yang diminta masih berada di tingkat pimpinan.

“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo.

KOMPOR Riau kemudian kembali menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID Kota Pekanbaru. Surat tersebut memuat delapan poin permintaan informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Pasar Kodim.

Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan salah satu dokumen yang diminta adalah bukti perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola.

“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.

Selain itu, mereka meminta salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dokumen persetujuan dan perizinan perubahan fungsi bangunan, bukti setoran kontribusi dan retribusi kepada pemerintah daerah, serta dokumen master plan dan denah resmi kios maupun lapak.

Dokumen terkait tarif sewa, service charge, listrik, air, parkir, sertifikat fungsi bangunan, proteksi kebakaran, dokumen lingkungan, polis asuransi, hingga laporan pemeliharaan bangunan juga diminta dibuka.

Tak hanya itu, KOMPOR Riau meminta salinan hasil audit keuangan atau audit kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.

Menurut Agel, rangkaian permintaan tersebut bukan sekadar formalitas. Dokumen diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan Pasar Kodim oleh PT PMJ memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Ia juga mempersoalkan pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.

“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.

Tolak Kelanjutan Pengelolaan PT PMJ

Persoalan tidak berhenti pada keterbukaan dokumen. Para pedagang juga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana kelanjutan pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Putra Mahajaya.

Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan pedagang membutuhkan kepastian mengenai status tanah, bangunan, hak pedagang, serta dasar hukum pengelolaan pasar.

Menurut Indra, selama sekitar 20 tahun pengelolaan oleh perusahaan tersebut, pedagang menilai kondisi mereka belum menunjukkan peningkatan kesejahteraan.

“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.

Indra juga menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kodim. Di sisi lain, terdapat pedagang yang mengaku telah mengeluarkan modal besar untuk membeli kios maupun lapak.

Kondisi itu membuat pedagang mempertanyakan kejelasan hak mereka apabila pengelolaan Pasar Kodim kembali dilanjutkan oleh PT PMJ.

“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Indra menegaskan pedagang tidak menutup diri terhadap upaya pemerintah membenahi Pasar Kodim. Namun, menurut dia, pembenahan harus menempatkan kepentingan pedagang dan masyarakat sebagai prioritas.

“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.

Para pedagang bersama KOMPOR Riau kini menunggu respons resmi PPID Kota Pekanbaru atas surat keberatan yang kembali disampaikan.

Mereka menegaskan akan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme yang berlaku apabila dokumen dan penjelasan yang diminta kembali tidak diberikan secara jelas.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tuntutan untuk membuka secara terang dasar hukum, administrasi, kontribusi daerah, serta rekam pengelolaan Pasar Kodim sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan pengelolaan oleh PT PMJ. (ric)

Home / Ekonomi
Pedagang Pasar Kodim Datangi PPID Pekanbaru, Tagih Dokumen Pengelola PT PMJ
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: ekonomi | 25 Agustus 2026 | 00:05:39
Pedagang Pasar Kodim Datangi PPID Pekanbaru, Tagih Dokumen Pengelola PT PMJ
Para pedagang Pasar Kodim bersama KOMPOR Riau mendatangi PPID Diskominfo Pekanbaru, Senin (24/8/2026), (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Polemik pengelolaan Pasar Kodim, Pekanbaru, kembali mencuat. Puluhan pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Diskominfo Pekanbaru, Senin (24/8/2026), untuk menagih kepastian atas dokumen pengelolaan pasar yang hingga kini belum mereka terima.

Permintaan informasi tersebut sebelumnya telah diajukan sejak 27 Juli 2026. Namun, hampir satu bulan berlalu, para pedagang mengaku belum mendapatkan dokumen yang mereka minta, termasuk dokumen yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Putra Mahajaya (PMJ).

Dalam pertemuan dengan PPID Kota Pekanbaru, perwakilan pedagang dan KOMPOR Riau kembali mempertanyakan alasan keterlambatan pemberian informasi.

Staf PPID Kota Pekanbaru, Ardo, mengatakan dokumen yang diminta masih berada di tingkat pimpinan.

“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo.

KOMPOR Riau kemudian kembali menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID Kota Pekanbaru. Surat tersebut memuat delapan poin permintaan informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Pasar Kodim.

Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan salah satu dokumen yang diminta adalah bukti perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola.

“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.

Selain itu, mereka meminta salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dokumen persetujuan dan perizinan perubahan fungsi bangunan, bukti setoran kontribusi dan retribusi kepada pemerintah daerah, serta dokumen master plan dan denah resmi kios maupun lapak.

Dokumen terkait tarif sewa, service charge, listrik, air, parkir, sertifikat fungsi bangunan, proteksi kebakaran, dokumen lingkungan, polis asuransi, hingga laporan pemeliharaan bangunan juga diminta dibuka.

Tak hanya itu, KOMPOR Riau meminta salinan hasil audit keuangan atau audit kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.

Menurut Agel, rangkaian permintaan tersebut bukan sekadar formalitas. Dokumen diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan Pasar Kodim oleh PT PMJ memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Ia juga mempersoalkan pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.

“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.

Tolak Kelanjutan Pengelolaan PT PMJ

Persoalan tidak berhenti pada keterbukaan dokumen. Para pedagang juga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana kelanjutan pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Putra Mahajaya.

Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan pedagang membutuhkan kepastian mengenai status tanah, bangunan, hak pedagang, serta dasar hukum pengelolaan pasar.

Menurut Indra, selama sekitar 20 tahun pengelolaan oleh perusahaan tersebut, pedagang menilai kondisi mereka belum menunjukkan peningkatan kesejahteraan.

“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.

Indra juga menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kodim. Di sisi lain, terdapat pedagang yang mengaku telah mengeluarkan modal besar untuk membeli kios maupun lapak.

Kondisi itu membuat pedagang mempertanyakan kejelasan hak mereka apabila pengelolaan Pasar Kodim kembali dilanjutkan oleh PT PMJ.

“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Indra menegaskan pedagang tidak menutup diri terhadap upaya pemerintah membenahi Pasar Kodim. Namun, menurut dia, pembenahan harus menempatkan kepentingan pedagang dan masyarakat sebagai prioritas.

“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.

Para pedagang bersama KOMPOR Riau kini menunggu respons resmi PPID Kota Pekanbaru atas surat keberatan yang kembali disampaikan.

Mereka menegaskan akan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme yang berlaku apabila dokumen dan penjelasan yang diminta kembali tidak diberikan secara jelas.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tuntutan untuk membuka secara terang dasar hukum, administrasi, kontribusi daerah, serta rekam pengelolaan Pasar Kodim sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan pengelolaan oleh PT PMJ. (ric)