
SIAK-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu kualitas udara di Kabupaten Siak. Meski hingga 24 Agustus 2026 tidak terdeteksi titik api di wilayah tersebut, asap kiriman dari daerah sekitar membuat kualitas udara di sejumlah kecamatan masuk kategori tidak sehat, bahkan berbahaya.
Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah keagamaan dengan menggelar shalat Istisqa atau shalat sunnah untuk memohon turunnya hujan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pelajar, santri, serta masyarakat.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pelaksanaan shalat Istisqa tingkat kabupaten dipusatkan di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center Siak mulai pukul 08.00 WIB. Shalat juga dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan dengan lokasi dan pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

“Ini bentuk ikhtiar agar Allah SWT menurunkan hujan sehingga karhutla, terutama di lahan gambut, segera padam dan seluruh petugas yang berada di lapangan diberi keselamatan,” kata Afni, Selasa (25/8/2026).
Afni menyebut Kabupaten Siak telah lebih dari 35 hari tidak diguyur hujan. Dalam waktu bersamaan, asap dari wilayah yang mengalami karhutla terus bergerak dan menyelimuti sejumlah kawasan di Siak.
Ia juga mengajak pemuka lintas agama untuk menggelar doa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Menurutnya, hujan sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemadaman karhutla sekaligus membersihkan udara dari kepungan asap.
Selain shalat Istisqa, Pemkab Siak akan memperkuat edukasi melalui masjid. MUI Siak menginstruksikan materi khutbah Jumat pada 28 Agustus mendatang memuat kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah perlindungan masyarakat jika kondisi udara tidak membaik. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan secara berkala sebagai dasar menentukan kebijakan, termasuk kemungkinan meliburkan sekolah dan membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan.
Afni menegaskan, asap tidak mengenal batas wilayah administrasi. Kecamatan Kerinci Kanan, yang berbatasan dengan Pelalawan, menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak. Sejumlah kampung di kawasan itu dilaporkan diselimuti asap meski tidak ditemukan titik api.
Ia meminta seluruh kanal informasi Pemkab Siak rutin menyampaikan perkembangan ISPU kepada masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah berikutnya.
“Yang disampaikan harus sesuai kondisi di lapangan. Kita akan mengambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.(*)




SIAK-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu kualitas udara di Kabupaten Siak. Meski hingga 24 Agustus 2026 tidak terdeteksi titik api di wilayah tersebut, asap kiriman dari daerah sekitar membuat kualitas udara di sejumlah kecamatan masuk kategori tidak sehat, bahkan berbahaya.
Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah keagamaan dengan menggelar shalat Istisqa atau shalat sunnah untuk memohon turunnya hujan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pelajar, santri, serta masyarakat.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pelaksanaan shalat Istisqa tingkat kabupaten dipusatkan di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center Siak mulai pukul 08.00 WIB. Shalat juga dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan dengan lokasi dan pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
“Ini bentuk ikhtiar agar Allah SWT menurunkan hujan sehingga karhutla, terutama di lahan gambut, segera padam dan seluruh petugas yang berada di lapangan diberi keselamatan,” kata Afni, Selasa (25/8/2026).
Afni menyebut Kabupaten Siak telah lebih dari 35 hari tidak diguyur hujan. Dalam waktu bersamaan, asap dari wilayah yang mengalami karhutla terus bergerak dan menyelimuti sejumlah kawasan di Siak.
Ia juga mengajak pemuka lintas agama untuk menggelar doa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Menurutnya, hujan sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemadaman karhutla sekaligus membersihkan udara dari kepungan asap.
Selain shalat Istisqa, Pemkab Siak akan memperkuat edukasi melalui masjid. MUI Siak menginstruksikan materi khutbah Jumat pada 28 Agustus mendatang memuat kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah perlindungan masyarakat jika kondisi udara tidak membaik. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilakukan secara berkala sebagai dasar menentukan kebijakan, termasuk kemungkinan meliburkan sekolah dan membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan.
Afni menegaskan, asap tidak mengenal batas wilayah administrasi. Kecamatan Kerinci Kanan, yang berbatasan dengan Pelalawan, menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak. Sejumlah kampung di kawasan itu dilaporkan diselimuti asap meski tidak ditemukan titik api.
Ia meminta seluruh kanal informasi Pemkab Siak rutin menyampaikan perkembangan ISPU kepada masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah berikutnya.
“Yang disampaikan harus sesuai kondisi di lapangan. Kita akan mengambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.(*)