
BENGKALIS- Polisi menetapkan dua pria berinisial P (60) dan J (57) sebagai tersangka kasus dugaan penebangan kayu ilegal di areal konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
P dan J diduga melakukan penebangan pohon di dalam areal konsesi perusahaan untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan yang telah dibersihkan diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, perkara tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Kasus ini terungkap pada Selasa (25/8/2026) pagi ketika karyawan perusahaan melakukan patroli di areal hutan tanaman industri (HTI). Saat patroli, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chainsaw. Petugas perusahaan kemudian mengamankan P dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan penebangan atas perintah J. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Polisi jug menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penebangan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin chainsaw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.(*)




BENGKALIS- Polisi menetapkan dua pria berinisial P (60) dan J (57) sebagai tersangka kasus dugaan penebangan kayu ilegal di areal konsesi PT Arara Abadi, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
P dan J diduga melakukan penebangan pohon di dalam areal konsesi perusahaan untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan yang telah dibersihkan diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, perkara tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Kasus ini terungkap pada Selasa (25/8/2026) pagi ketika karyawan perusahaan melakukan patroli di areal hutan tanaman industri (HTI). Saat patroli, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chainsaw. Petugas perusahaan kemudian mengamankan P dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan penebangan atas perintah J. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Polisi jug menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penebangan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin chainsaw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.(*)