logo
Musnahkan Narkoba Rp80 Miliar, Polres Bengkalis Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dukung Arahan Presiden Prabowo, BSI Sediakan Tabungan Bebas Biaya Admin untuk Ma Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Kapal Jurnalis Sampai Kawasan Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jembatan Siak I dan Siak III Pekanbaru September Ditutup, Jalur Alternatif Disia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Kasus Starlink Mentawai Jadi Alarm, APJII Ingatkan ISP di Riau Jangan Langgar Aturan
Ketua Pengwil APJII Riau, Trio Gunawan. (Foto: Istimewa)
Kasus Starlink Mentawai Jadi Alarm, APJII Ingatkan ISP di Riau Jangan Langgar Aturan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 29 Agustus 2026 | 14:18:43

PEKANBARU-Kasus layanan internet Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang berujung perkara pidana menjadi alarm bagi penyedia jasa internet (ISP) di Riau.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pengurus Wilayah Riau mengingatkan, seluruh ISP agar tidak menjalankan bisnis internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan, teknis jaringan dan kewajiban hukum yang berlaku.

Ketua Pengwil APJII Riau, Trio Gunawan mengatakan, penertiban terhadap penyelenggara internet ilegal diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.

iklan-view

"APJII Riau mendukung tindakan aparat dalam menindak pelaku ISP ilegal. Terlepas dari kemanfaatannya bagi masyarakat, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dengan melanggar aturan, memang seharusnya aparat menindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Trio kepada PekanbaruTv.Com, Sabtu siang.

Menurut Trio, persoalan legalitas menjadi penting karena pelaku usaha internet resmi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Ketika sebagian pelaku mengabaikan kewajiban tersebut, muncul kesenjangan dengan perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai aturan.

Kondisi itu bukan hanya menyangkut persaingan antarpenyedia layanan. Bagi masyarakat Riau sebagai pengguna internet, kepastian legalitas juga berkaitan dengan bagaimana sebuah layanan dibangun, dioperasikan dan dipertanggungjawabkan.

Bisnis Internet Tak Cukup Modal Bandwidth

Trio menegaskan, menjalankan bisnis ISP tidak cukup hanya dengan memiliki koneksi internet atau bandwidth, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya menyangkut perizinan, aspek teknis operasional, jaringan serta kewajiban perpajakan.

Karena itu, pengusaha yang ingin masuk ke bisnis internet perlu memahami batas kegiatan yang diperbolehkan. Legalitas harus menjadi bagian dari perencanaan usaha sejak awal, bukan baru diurus setelah terjadi persoalan.

Trio juga menyoroti penggunaan jaringan dalam penyelenggaraan layanan internet. Menurut dia, jaringan yang digunakan ISP harus memiliki dasar legal yang jelas.

Hal itu termasuk aspek Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) serta penggunaan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

"Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, harus jelas dasar hukumnya. Apakah memiliki izin yang diperlukan atau mempunyai PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat," tegasnya.

Jangan Asal Pasang Jaringan

Peringatan tersebut menjadi penting karena model bisnis internet di lapangan dapat melibatkan penggunaan jaringan atau infrastruktur milik pihak lain.

Dalam kondisi seperti itu, menurut APJII Riau, hubungan hukum antara penyedia layanan dan pemilik jaringan harus jelas. Pelaku usaha juga perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum layanan dijual kepada masyarakat.

Trio mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perkara dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Karena itu, APJII Riau meminta pelaku usaha tidak melihat legalitas hanya sebagai persoalan administrasi. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha internet secara berkelanjutan.

ISP Legal Punya Beban Kewajiban

Trio juga mengingatkan adanya kewajiban perpajakan yang melekat pada ISP legal. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari biaya yang harus ditanggung perusahaan yang menjalankan usaha secara resmi.

Menurut dia, kondisi itu perlu dipahami dalam melihat persaingan bisnis internet. Perusahaan yang taat aturan memiliki sejumlah kewajiban dan biaya yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara itu, pelaku yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban dapat menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang.

Atas dasar itu, APJII Riau mendukung langkah aparat melakukan penertiban terhadap penyelenggara internet ilegal. Penertiban dinilai diperlukan agar setiap pelaku usaha berada dalam koridor aturan yang sama.

APJII Riau Buka Ruang Konsultasi

APJII Riau menyatakan penertiban bukan satu-satunya pendekatan yang didorong organisasi tersebut. Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membangun bisnis internet secara legal juga dapat berkonsultasi.

"Kami siap memberikan informasi dan membantu mengarahkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Trio.

Menurutnya, ruang konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha agar memahami ketentuan sebelum menjalankan layanan internet secara komersial.

Dengan memahami aspek legalitas sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum yang muncul akibat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang menjadi perkara pidana menjadi latar penting bagi peringatan APJII Riau tersebut. Organisasi tersebut meminta kasus itu menjadi pembelajaran bagi penyedia jasa internet agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Trio menegaskan APJII Riau ingin industri internet di daerah berkembang dengan kepastian hukum. Pertumbuhan usaha di sektor tersebut, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kalau memang ingin berusaha di bidang ISP, mari kita urus legalitasnya dengan benar," tukasnya. (bsh)

Home / News
Kasus Starlink Mentawai Jadi Alarm, APJII Ingatkan ISP di Riau Jangan Langgar Aturan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: news | 29 Agustus 2026 | 14:18:43
Kasus Starlink Mentawai Jadi Alarm, APJII Ingatkan ISP di Riau Jangan Langgar Aturan
Ketua Pengwil APJII Riau, Trio Gunawan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Kasus layanan internet Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang berujung perkara pidana menjadi alarm bagi penyedia jasa internet (ISP) di Riau.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pengurus Wilayah Riau mengingatkan, seluruh ISP agar tidak menjalankan bisnis internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan, teknis jaringan dan kewajiban hukum yang berlaku.

Ketua Pengwil APJII Riau, Trio Gunawan mengatakan, penertiban terhadap penyelenggara internet ilegal diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.

"APJII Riau mendukung tindakan aparat dalam menindak pelaku ISP ilegal. Terlepas dari kemanfaatannya bagi masyarakat, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dengan melanggar aturan, memang seharusnya aparat menindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Trio kepada PekanbaruTv.Com, Sabtu siang.

Menurut Trio, persoalan legalitas menjadi penting karena pelaku usaha internet resmi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Ketika sebagian pelaku mengabaikan kewajiban tersebut, muncul kesenjangan dengan perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai aturan.

Kondisi itu bukan hanya menyangkut persaingan antarpenyedia layanan. Bagi masyarakat Riau sebagai pengguna internet, kepastian legalitas juga berkaitan dengan bagaimana sebuah layanan dibangun, dioperasikan dan dipertanggungjawabkan.

Bisnis Internet Tak Cukup Modal Bandwidth

Trio menegaskan, menjalankan bisnis ISP tidak cukup hanya dengan memiliki koneksi internet atau bandwidth, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya menyangkut perizinan, aspek teknis operasional, jaringan serta kewajiban perpajakan.

Karena itu, pengusaha yang ingin masuk ke bisnis internet perlu memahami batas kegiatan yang diperbolehkan. Legalitas harus menjadi bagian dari perencanaan usaha sejak awal, bukan baru diurus setelah terjadi persoalan.

Trio juga menyoroti penggunaan jaringan dalam penyelenggaraan layanan internet. Menurut dia, jaringan yang digunakan ISP harus memiliki dasar legal yang jelas.

Hal itu termasuk aspek Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) serta penggunaan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).

"Kalau menggunakan jaringan milik pihak lain, harus jelas dasar hukumnya. Apakah memiliki izin yang diperlukan atau mempunyai PKS dengan pemegang izin Jartaplok. Jadi tidak bisa main pasang jaringan dan kemudian menjual layanan internet kepada masyarakat," tegasnya.

Jangan Asal Pasang Jaringan

Peringatan tersebut menjadi penting karena model bisnis internet di lapangan dapat melibatkan penggunaan jaringan atau infrastruktur milik pihak lain.

Dalam kondisi seperti itu, menurut APJII Riau, hubungan hukum antara penyedia layanan dan pemilik jaringan harus jelas. Pelaku usaha juga perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum layanan dijual kepada masyarakat.

Trio mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, perkara dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Karena itu, APJII Riau meminta pelaku usaha tidak melihat legalitas hanya sebagai persoalan administrasi. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha internet secara berkelanjutan.

ISP Legal Punya Beban Kewajiban

Trio juga mengingatkan adanya kewajiban perpajakan yang melekat pada ISP legal. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari biaya yang harus ditanggung perusahaan yang menjalankan usaha secara resmi.

Menurut dia, kondisi itu perlu dipahami dalam melihat persaingan bisnis internet. Perusahaan yang taat aturan memiliki sejumlah kewajiban dan biaya yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara itu, pelaku yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban dapat menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang.

Atas dasar itu, APJII Riau mendukung langkah aparat melakukan penertiban terhadap penyelenggara internet ilegal. Penertiban dinilai diperlukan agar setiap pelaku usaha berada dalam koridor aturan yang sama.

APJII Riau Buka Ruang Konsultasi

APJII Riau menyatakan penertiban bukan satu-satunya pendekatan yang didorong organisasi tersebut. Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membangun bisnis internet secara legal juga dapat berkonsultasi.

"Kami siap memberikan informasi dan membantu mengarahkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Trio.

Menurutnya, ruang konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha agar memahami ketentuan sebelum menjalankan layanan internet secara komersial.

Dengan memahami aspek legalitas sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum yang muncul akibat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang menjadi perkara pidana menjadi latar penting bagi peringatan APJII Riau tersebut. Organisasi tersebut meminta kasus itu menjadi pembelajaran bagi penyedia jasa internet agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Trio menegaskan APJII Riau ingin industri internet di daerah berkembang dengan kepastian hukum. Pertumbuhan usaha di sektor tersebut, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kalau memang ingin berusaha di bidang ISP, mari kita urus legalitasnya dengan benar," tukasnya. (bsh)