
PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pria. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan mendatangi korban yang sebelumnya memesan perempuan melalui aplikasi MiChat.

"Kasus ini bermula ketika korban berada di salah satu hotel di wilayah Sukajadi. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan seorang perempuan datang ke kamar, beberapa orang lainnya kemudian masuk dan melakukan pemerasan serta ancaman terhadap korban," ujar Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (29/8/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam dan satu unit power bank yang diduga diambil para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin oleh Kanitreskrim Akp Leo Dirgantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Polisi lebih dulu menangkap dua orang pria berinisial F.S. dan D.S. di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya pada Sabtu (29/8/2026). Ketiganya masing-masing berinisial C.T., P.S., dan J.M.
"Mereka diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Romi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam serta tiga unit telepon genggam.
Meski lima orang telah diamankan, polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
"Untuk pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Kompol Romi.
Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ric)




PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pria. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan mendatangi korban yang sebelumnya memesan perempuan melalui aplikasi MiChat.
"Kasus ini bermula ketika korban berada di salah satu hotel di wilayah Sukajadi. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan seorang perempuan datang ke kamar, beberapa orang lainnya kemudian masuk dan melakukan pemerasan serta ancaman terhadap korban," ujar Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (29/8/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam dan satu unit power bank yang diduga diambil para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang dipimpin oleh Kanitreskrim Akp Leo Dirgantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Polisi lebih dulu menangkap dua orang pria berinisial F.S. dan D.S. di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya pada Sabtu (29/8/2026). Ketiganya masing-masing berinisial C.T., P.S., dan J.M.
"Mereka diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Romi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam serta tiga unit telepon genggam.
Meski lima orang telah diamankan, polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
"Untuk pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Kompol Romi.
Para tersangka kini telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ric)