logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Kampar
17 Hektare Lahan Terbakar di Kampar, Polisi Amankan 4 Pelaku Karhutla
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan memberikan keterangan pers. (Foto: Adrian/PekanbartuTV)
17 Hektare Lahan Terbakar di Kampar, Polisi Amankan 4 Pelaku Karhutla
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 13:55:51

PEKANBARU-Sebanyak 17 hektare lahan terbakar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau menjadi bagian dari sejumlah kasus karhutla yang terjadi tiga bulan terakhir.

Saat ini, Polres Kampar sudah mengamankan empat orang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut. Polisi menyebut, sebagian kasus terjadi akibat kelalaian saat membersihkan lahan maupun membakar sampah.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026).

iklan-view

Menurut Boby, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran. Asap juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat hingga wilayah Pekanbaru.

“Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” ujar Boby.

Dikatakan, seluruh lokasi kebakaran yang ditangani polisi bersama tim gabungan telah berhasil dipadamkan.

Namun, penanganan belum berhenti setelah api padam. Personel masih ditempatkan untuk memantau sejumlah kawasan yang dinilai rawan munculnya titik api baru.

Menurut Boby, langkah serupa dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, termasuk Kecamatan Siak Hulu dan Tapung.

Tim gabungan bergerak ketika menemukan indikasi kebakaran. Langkah cepat itu dilakukan untuk mencegah api merambat dan memperluas area terdampak.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan. Namun, tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla,” kata Boby.

Api Pembukaan Lahan Meluas hingga 15 Hektare

Salah satu kasus yang mendapat perhatian polisi melibatkan seorang pria berinisial N.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan N diduga membakar lahan untuk membersihkan areal yang akan digunakan dalam proses balik nama.

Namun, api kemudian lepas dari kendali. Kebakaran meluas hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar,” jelas I Gede.

Penyidik kemudian menelusuri penyebab kebakaran dan memeriksa sejumlah pihak. Dari proses penyelidikan tersebut, N diamankan untuk menjalani proses hukum.

Bakar Sampah Api Merambat ke Lahan

Kasus berbeda terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (18/8/2026). Seorang penjaga sekolah berinisial R diamankan setelah api dari pembakaran sampah merambat ke lahan di sekitar sekolah.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan R membakar sampah menggunakan tong yang berada di lingkungan sekolah.

Setelah api menyala, R meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut membuat api tidak terpantau ketika mulai merambat ke area lahan.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” ujar Aulia.

Warga yang melihat api kemudian melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemadaman.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan. Polisi memperoleh informasi bahwa R menjadi pihak yang sebelumnya membakar sampah tersebut.

Empat Orang Diproses Hukum

Selain N dan R, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berinisial S dan Z. I Gede menjelaskan, S diketahui pernah bekerja sebagai guru. Sedangkan Z bekerja sebagai penjaga sekolah.

Dari sejumlah perkara yang ditangani, polisi turut mengamankan barang bukti. Di antaranya kayu bekas terbakar dan korek api.

Keempat orang tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana terkait lingkungan hidup dan pembakaran yang menyebabkan kebakaran.

Mereka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polres Kampar kini memperkuat pemantauan di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Patroli dilakukan untuk mendeteksi titik api sejak dini. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan maupun sampah secara terbuka.

Kasus di Kecamatan Tambang memperlihatkan bahwa kebakaran dapat bermula dari aktivitas sederhana ketika api tidak diawasi.

Ketika api kehilangan kendali, dampaknya bisa meluas hingga belasan hektare dan mengganggu masyarakat di wilayah lain.

Bagi kepolisian, pencegahan menjadi langkah yang tidak kalah penting dari pemadaman. Patroli dan pemantauan pun terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (*)

Home / Hukum
17 Hektare Lahan Terbakar di Kampar, Polisi Amankan 4 Pelaku Karhutla
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: adrian vandora
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 13:55:51
17 Hektare Lahan Terbakar di Kampar, Polisi Amankan 4 Pelaku Karhutla
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan memberikan keterangan pers. (Foto: Adrian/PekanbartuTV)

PEKANBARU-Sebanyak 17 hektare lahan terbakar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau menjadi bagian dari sejumlah kasus karhutla yang terjadi tiga bulan terakhir.

Saat ini, Polres Kampar sudah mengamankan empat orang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut. Polisi menyebut, sebagian kasus terjadi akibat kelalaian saat membersihkan lahan maupun membakar sampah.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026).

Menurut Boby, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran. Asap juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat hingga wilayah Pekanbaru.

“Akibatnya, 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan masyarakat, khususnya di Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” ujar Boby.

Dikatakan, seluruh lokasi kebakaran yang ditangani polisi bersama tim gabungan telah berhasil dipadamkan.

Namun, penanganan belum berhenti setelah api padam. Personel masih ditempatkan untuk memantau sejumlah kawasan yang dinilai rawan munculnya titik api baru.

Menurut Boby, langkah serupa dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, termasuk Kecamatan Siak Hulu dan Tapung.

Tim gabungan bergerak ketika menemukan indikasi kebakaran. Langkah cepat itu dilakukan untuk mencegah api merambat dan memperluas area terdampak.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan. Namun, tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla,” kata Boby.

Api Pembukaan Lahan Meluas hingga 15 Hektare

Salah satu kasus yang mendapat perhatian polisi melibatkan seorang pria berinisial N.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan N diduga membakar lahan untuk membersihkan areal yang akan digunakan dalam proses balik nama.

Namun, api kemudian lepas dari kendali. Kebakaran meluas hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa dikontrol sehingga mengakibatkan sekitar 15 hektare lahan terbakar,” jelas I Gede.

Penyidik kemudian menelusuri penyebab kebakaran dan memeriksa sejumlah pihak. Dari proses penyelidikan tersebut, N diamankan untuk menjalani proses hukum.

Bakar Sampah Api Merambat ke Lahan

Kasus berbeda terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (18/8/2026). Seorang penjaga sekolah berinisial R diamankan setelah api dari pembakaran sampah merambat ke lahan di sekitar sekolah.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan R membakar sampah menggunakan tong yang berada di lingkungan sekolah.

Setelah api menyala, R meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut membuat api tidak terpantau ketika mulai merambat ke area lahan.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” ujar Aulia.

Warga yang melihat api kemudian melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemadaman.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan. Polisi memperoleh informasi bahwa R menjadi pihak yang sebelumnya membakar sampah tersebut.

Empat Orang Diproses Hukum

Selain N dan R, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berinisial S dan Z. I Gede menjelaskan, S diketahui pernah bekerja sebagai guru. Sedangkan Z bekerja sebagai penjaga sekolah.

Dari sejumlah perkara yang ditangani, polisi turut mengamankan barang bukti. Di antaranya kayu bekas terbakar dan korek api.

Keempat orang tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana terkait lingkungan hidup dan pembakaran yang menyebabkan kebakaran.

Mereka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polres Kampar kini memperkuat pemantauan di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Patroli dilakukan untuk mendeteksi titik api sejak dini. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan maupun sampah secara terbuka.

Kasus di Kecamatan Tambang memperlihatkan bahwa kebakaran dapat bermula dari aktivitas sederhana ketika api tidak diawasi.

Ketika api kehilangan kendali, dampaknya bisa meluas hingga belasan hektare dan mengganggu masyarakat di wilayah lain.

Bagi kepolisian, pencegahan menjadi langkah yang tidak kalah penting dari pemadaman. Patroli dan pemantauan pun terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (*)