logo
Terjadi di Pekanbaru: Sopir Antre Bio Solar hingga 10 Jam, Masalahnya di Kuota a Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Amplop Suhardiman untuk Raja Juli Belum Berujung Pemanggilan, KPK Fokus Bongkar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dentuman Anak Krakatau Menggelegar hingga Jabar, BNPB: Jangan Panik, Belum Ada P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tol Palindra Tertutup Kabut Asap, Bus Damri Tabrak ALS, Belasan Penumpang Luka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menteri HAM Dorong Kasasi atas Pembatalan Pemecatan Prajurit TNI di Kasus Penyir Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Solar Langka, Kecemasan yang Mengular Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi MTQ Nasional ke-31 di Semarang Diikuti 2.242 Peserta dari Seluruh Indonesia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
SF Hariyanto Soroti Karhutla Riau, Lahan Bekas HGU Jadi Perhatian
Gubernur Riau, SF Hariyanto memaparkan kondisi karhutla di Riau dalam konferensi pers di ruang rapat kantor Gubernur Riau, Senin, (31/8/2026) pagi. (Foto: Abdul Haris/ Pekanbaru TV)
SF Hariyanto Soroti Karhutla Riau, Lahan Bekas HGU Jadi Perhatian
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 31 Agustus 2026 | 14:39:16

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menaruh perhatian besar, terhadap lahan bekas terbakar yang belum diketahui siapa pemiliknya.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan terbakar di kawasan itu diperkirakan mencapai 900 hektare.

SF menduga, sebagian kawasan itu adalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah masih menelusuri pihak yang menguasai lahan tersebut.

iklan-view

“Kami duga itu lahan bekas HGU, nggak tahu siapa pemiliknya. Berarti ada orang-orang nakal yang tidak bertanggung jawab ingin mencoba membakar hutan dengan membakar,” kata SF saat konferensi pers di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah tengah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.

SF menyebut, luas lahan yang terdampak karhutla di Riau saat ini berada di kisaran 16 ribu hektare.

Menurut dia, kondisi karhutla secara umum sudah dapat ditangani. Namun, pemerintah masih memberi perhatian khusus terhadap sejumlah titik yang luasannya cukup besar.

Kerumutan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian. Dengan luas kebakaran sekitar 900 hektare, pemerintah masih perlu memastikan status lahan serta aktivitas yang berlangsung setelah kawasan tersebut terbakar.

Pemerintah Pasang Plang di Lahan Bekas Terbakar
Pengawasan tidak berhenti setelah api padam. Pemerintah memasang plang berukuran besar pada lahan yang ditemukan memiliki bekas pembakaran. Peringatan tersebut juga memuat ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan.

Langkah itu diarahkan untuk memantau penggunaan lahan setelah kebakaran.

Kata SF, pemerintah akan melihat aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Salah satu indikator yang diamati adalah perubahan fungsi lahan setelah peristiwa kebakaran.

“Kalau ditanam, berarti dialah korporasinya. Sengaja dibakar, dibiarkan terlalu lama, baru ditanam kembali. Itu kita amati,” ujarnya.

Pemerintah ingin melihat apakah lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan. Pola tersebut dinilai perlu dicermati dalam proses pengawasan.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas pembakaran lahan, SF mengingatkan, munculnya hotspot tidak bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan.

Dikatakan, kasus pembakaran lahan yang telah ditangani pemerintah lebih banyak mengarah kepada pelaku perorangan. “Yang kita tangkap ini bukan korporasi, tetapi perorangan. Korporasi tahu risikonya besar,” kata SF.

Menurut dia, perusahaan memiliki kepentingan terhadap aset dan lahan yang dikelolanya. Pembakaran yang tidak terkendali justru berpotensi merembet ke kawasan perusahaan.

“Kalau mereka yang membakar lahan mereka sendiri, risikonya lahan mereka juga ikut terbakar,” ujarnya.

Meski demikian, SF tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus tertentu.

Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan terhadap lahan yang sudah terbakar. Aktivitas setelah kebakaran akan menjadi bagian dari pemantauan untuk melihat kemungkinan adanya pola pembakaran yang disengaja.

Kasus di Kerumutan memperlihatkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan api. Status penguasaan lahan juga menjadi perhatian ketika kawasan yang terbakar berada di area yang diduga bekas HGU. Pemerintah masih berupaya mengetahui siapa yang menguasai lahan tersebut.

Di sisi lain, lahan yang kembali dimanfaatkan setelah kebakaran juga akan menjadi objek pengamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membaca pola di balik kebakaran lahan. Terlebih, luas karhutla Riau yang disebut mencapai sekitar 16 ribu hektare membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat api berkobar.

Setelah api padam, jejak pemanfaatan lahan justru dapat menjadi petunjuk lain bagi pemerintah dalam menelusuri penyebab dan pihak yang berada di balik kebakaran. (*)

Home / News
SF Hariyanto Soroti Karhutla Riau, Lahan Bekas HGU Jadi Perhatian
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 31 Agustus 2026 | 14:39:16
SF Hariyanto Soroti Karhutla Riau, Lahan Bekas HGU Jadi Perhatian
Gubernur Riau, SF Hariyanto memaparkan kondisi karhutla di Riau dalam konferensi pers di ruang rapat kantor Gubernur Riau, Senin, (31/8/2026) pagi. (Foto: Abdul Haris/ Pekanbaru TV)

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menaruh perhatian besar, terhadap lahan bekas terbakar yang belum diketahui siapa pemiliknya.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan terbakar di kawasan itu diperkirakan mencapai 900 hektare.

SF menduga, sebagian kawasan itu adalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah masih menelusuri pihak yang menguasai lahan tersebut.

“Kami duga itu lahan bekas HGU, nggak tahu siapa pemiliknya. Berarti ada orang-orang nakal yang tidak bertanggung jawab ingin mencoba membakar hutan dengan membakar,” kata SF saat konferensi pers di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah tengah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau.

SF menyebut, luas lahan yang terdampak karhutla di Riau saat ini berada di kisaran 16 ribu hektare.

Menurut dia, kondisi karhutla secara umum sudah dapat ditangani. Namun, pemerintah masih memberi perhatian khusus terhadap sejumlah titik yang luasannya cukup besar.

Kerumutan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian. Dengan luas kebakaran sekitar 900 hektare, pemerintah masih perlu memastikan status lahan serta aktivitas yang berlangsung setelah kawasan tersebut terbakar.

Pemerintah Pasang Plang di Lahan Bekas Terbakar
Pengawasan tidak berhenti setelah api padam. Pemerintah memasang plang berukuran besar pada lahan yang ditemukan memiliki bekas pembakaran. Peringatan tersebut juga memuat ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan.

Langkah itu diarahkan untuk memantau penggunaan lahan setelah kebakaran.

Kata SF, pemerintah akan melihat aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Salah satu indikator yang diamati adalah perubahan fungsi lahan setelah peristiwa kebakaran.

“Kalau ditanam, berarti dialah korporasinya. Sengaja dibakar, dibiarkan terlalu lama, baru ditanam kembali. Itu kita amati,” ujarnya.

Pemerintah ingin melihat apakah lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan. Pola tersebut dinilai perlu dicermati dalam proses pengawasan.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas pembakaran lahan, SF mengingatkan, munculnya hotspot tidak bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan.

Dikatakan, kasus pembakaran lahan yang telah ditangani pemerintah lebih banyak mengarah kepada pelaku perorangan. “Yang kita tangkap ini bukan korporasi, tetapi perorangan. Korporasi tahu risikonya besar,” kata SF.

Menurut dia, perusahaan memiliki kepentingan terhadap aset dan lahan yang dikelolanya. Pembakaran yang tidak terkendali justru berpotensi merembet ke kawasan perusahaan.

“Kalau mereka yang membakar lahan mereka sendiri, risikonya lahan mereka juga ikut terbakar,” ujarnya.

Meski demikian, SF tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus tertentu.

Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan terhadap lahan yang sudah terbakar. Aktivitas setelah kebakaran akan menjadi bagian dari pemantauan untuk melihat kemungkinan adanya pola pembakaran yang disengaja.

Kasus di Kerumutan memperlihatkan persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan api. Status penguasaan lahan juga menjadi perhatian ketika kawasan yang terbakar berada di area yang diduga bekas HGU. Pemerintah masih berupaya mengetahui siapa yang menguasai lahan tersebut.

Di sisi lain, lahan yang kembali dimanfaatkan setelah kebakaran juga akan menjadi objek pengamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membaca pola di balik kebakaran lahan. Terlebih, luas karhutla Riau yang disebut mencapai sekitar 16 ribu hektare membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat api berkobar.

Setelah api padam, jejak pemanfaatan lahan justru dapat menjadi petunjuk lain bagi pemerintah dalam menelusuri penyebab dan pihak yang berada di balik kebakaran. (*)