logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Marjani, Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Sidang perdana Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (31/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Marjani, Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 18:16:32

PEKANBARU - Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengumpulan fee anggaran jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Uang yang dikumpulkan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

iklan-view

Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian, JPU menguraikan dugaan perbuatan itu terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Total uang yang disebut terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

Para Kepala UPT, menurut JPU, diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah M. Arief Setiawan.

“Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan,” kata JPU dalam persidangan.

Bermula dari Rumah Dinas Gubernur

JPU menjelaskan, dugaan pengumpulan uang itu bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta para aparatur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.

Awalnya, para Kepala UPT disebut menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun, jumlah tersebut kemudian dinilai tidak mencukupi.

M. Arief Setiawan selanjutnya meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP.

Para Kepala UPT disebut menyanggupi permintaan tersebut meski merasa keberatan.

Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. Dengan demikian, terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, JPU menyebut M. Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid.

Uang Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima uang sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Sementara Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk kebutuhan operasional.

Selain aliran uang tersebut, JPU juga menguraikan penggunaan sebagian uang hasil pengumpulan lainnya.

Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan M. Arief Setiawan. Kemudian, Rp200 juta disebut diberikan kepada Danil Iskandar, ajudan Abdul Wahid.

Pengumpulan Kembali Dilakukan pada Agustus

Pada Agustus 2025, pengumpulan uang kembali dilakukan. Sejumlah Kepala UPT disebut kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.

Sebesar Rp300 juta disebut diberikan kepada Hendra Usmana, sopir M. Arief Setiawan.

Kemudian, Rp150 juta digunakan untuk keperluan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta.

Selain itu, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Pelaksana Tugas Kepala Bappeda.

JPU juga menyebut Rp50 juta diberikan kepada Iwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Sebagian uang lainnya digunakan untuk bantuan sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate, dengan total Rp180 juta.

Marjani Disebut Meminta Rp450 Juta untuk Operasional Abdul Wahid

JPU kemudian menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional.

Kebutuhan tersebut, menurut dakwaan, termasuk untuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.

Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang rencananya akan diberikan pada 5 November 2025.

Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan disebut akan berangkat ke Malaysia pada 3 November 2025, uang tersebut diminta untuk disiapkan lebih awal.

JPU menyebut Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan sebesar Rp450 juta. Permintaan tersebut diteruskan kepada M. Arief Setiawan.

Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, M. Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari Eri Ikhsan.

Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Pada hari yang sama, Eri Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra sehingga total uang yang berada di tangannya mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, pada 2 November 2025, M. Arief Setiawan disebut mendatangi rumah Eri Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Setoran Tahap Ketiga Rp750 Juta

JPU menyebut tiga Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai pemberian tahap ketiga.

Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

JPU menyatakan pemberian uang tersebut terjadi karena adanya paksaan dan tekanan jabatan.

Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas dakwaan tersebut, Marjani melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan perlawanan. Nota perlawanan langsung dibacakan setelah JPU membacakan surat dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik JPU pada Selasa (8/9/2026) dan duplik terdakwa pada Kamis (10/9/2026). (ric)

Home / Hukum
Marjani, Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 31 Agustus 2026 | 18:16:32
Marjani, Ajudan Abdul Wahid Didakwa Terlibat Pengumpulan Rp3,55 Miliar dari Kepala UPT PUPR Riau
Sidang perdana Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (31/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengumpulan fee anggaran jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Uang yang dikumpulkan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian, JPU menguraikan dugaan perbuatan itu terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Total uang yang disebut terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid dan kepentingan lainnya.

Para Kepala UPT, menurut JPU, diminta memenuhi setoran setelah sebelumnya Abdul Wahid memberikan arahan agar mereka mengikuti perintah M. Arief Setiawan.

“Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan,” kata JPU dalam persidangan.

Bermula dari Rumah Dinas Gubernur

JPU menjelaskan, dugaan pengumpulan uang itu bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta para aparatur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.

Awalnya, para Kepala UPT disebut menyanggupi setoran sebesar Rp3 miliar atau sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran pada masing-masing UPT. Namun, jumlah tersebut kemudian dinilai tidak mencukupi.

M. Arief Setiawan selanjutnya meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disampaikan kepada para Kepala UPT melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP.

Para Kepala UPT disebut menyanggupi permintaan tersebut meski merasa keberatan.

Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda. Dengan demikian, terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.

Dari jumlah tersebut, JPU menyebut M. Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid.

Uang Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima uang sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Sementara Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk kebutuhan operasional.

Selain aliran uang tersebut, JPU juga menguraikan penggunaan sebagian uang hasil pengumpulan lainnya.

Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan M. Arief Setiawan. Kemudian, Rp200 juta disebut diberikan kepada Danil Iskandar, ajudan Abdul Wahid.

Pengumpulan Kembali Dilakukan pada Agustus

Pada Agustus 2025, pengumpulan uang kembali dilakukan. Sejumlah Kepala UPT disebut kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.

Sebesar Rp300 juta disebut diberikan kepada Hendra Usmana, sopir M. Arief Setiawan.

Kemudian, Rp150 juta digunakan untuk keperluan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta.

Selain itu, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Pelaksana Tugas Kepala Bappeda.

JPU juga menyebut Rp50 juta diberikan kepada Iwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Sebagian uang lainnya digunakan untuk bantuan sejumlah proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate, dengan total Rp180 juta.

Marjani Disebut Meminta Rp450 Juta untuk Operasional Abdul Wahid

JPU kemudian menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional.

Kebutuhan tersebut, menurut dakwaan, termasuk untuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan M. Arief Setiawan.

Pada saat itu, Dani juga melaporkan bahwa para Kepala UPT telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang rencananya akan diberikan pada 5 November 2025.

Namun, karena Abdul Wahid dan rombongan disebut akan berangkat ke Malaysia pada 3 November 2025, uang tersebut diminta untuk disiapkan lebih awal.

JPU menyebut Marjani kemudian menyampaikan kebutuhan sebesar Rp450 juta. Permintaan tersebut diteruskan kepada M. Arief Setiawan.

Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, M. Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari Eri Ikhsan.

Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Pada hari yang sama, Eri Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra sehingga total uang yang berada di tangannya mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, pada 2 November 2025, M. Arief Setiawan disebut mendatangi rumah Eri Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan M. Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Setoran Tahap Ketiga Rp750 Juta

JPU menyebut tiga Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai pemberian tahap ketiga.

Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut dalam dakwaan terkumpul dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

JPU menyatakan pemberian uang tersebut terjadi karena adanya paksaan dan tekanan jabatan.

Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman evaluasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Marjani juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas dakwaan tersebut, Marjani melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan perlawanan. Nota perlawanan langsung dibacakan setelah JPU membacakan surat dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik JPU pada Selasa (8/9/2026) dan duplik terdakwa pada Kamis (10/9/2026). (ric)