logo
Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Terancam Hukuman Mati, 4 Terdakwa Pembunuhan Nenek Dumaris Segera Disidang
Para pembunuh nenek Dumaris (ft:kompas.com)
Terancam Hukuman Mati, 4 Terdakwa Pembunuhan Nenek Dumaris Segera Disidang
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 1 September 2026 | 14:47:22

PEKANBARU- Ancaman hukuman mati membayangi empat terdakwa pembunuhan Dumaris Boru Sitio yang segera menjalani persidangan di Pekanbaru. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana sangat berat. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

iklan-view

Jaksa Kejari Pekanbaru Muhammad Habibi mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Sidang perdana digelar pada 8 September 2026,” kata Habibi, Selasa (1/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor registrasi, yakni 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr.

Pada persidangan perdana, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sebelumnya, berkas perkara empat terdakwa dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Juli 2026.

Keempat terdakwa juga telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan hingga persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio di kediamannya, kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghabisi korban sekaligus mengambil harta benda miliknya.

Anisa Florensa disebut memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. Ia diketahui merupakan mantan menantu korban.

Eksekusi terhadap korban dilakukan secara brutal. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.

Aksi kekerasan tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban.

Para pelaku kemudian diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak kamera pengawas tersebut.

Home / Hukum
Terancam Hukuman Mati, 4 Terdakwa Pembunuhan Nenek Dumaris Segera Disidang
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 1 September 2026 | 14:47:22
Terancam Hukuman Mati, 4 Terdakwa Pembunuhan Nenek Dumaris Segera Disidang
Para pembunuh nenek Dumaris (ft:kompas.com)

PEKANBARU- Ancaman hukuman mati membayangi empat terdakwa pembunuhan Dumaris Boru Sitio yang segera menjalani persidangan di Pekanbaru. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana sangat berat. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Kejari Pekanbaru Muhammad Habibi mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Sidang perdana digelar pada 8 September 2026,” kata Habibi, Selasa (1/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor registrasi, yakni 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr.

Pada persidangan perdana, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sebelumnya, berkas perkara empat terdakwa dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Juli 2026.

Keempat terdakwa juga telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan hingga persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio di kediamannya, kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghabisi korban sekaligus mengambil harta benda miliknya.

Anisa Florensa disebut memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. Ia diketahui merupakan mantan menantu korban.

Eksekusi terhadap korban dilakukan secara brutal. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.

Aksi kekerasan tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban.

Para pelaku kemudian diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak kamera pengawas tersebut.