
PEKANBARU- Ancaman hukuman mati membayangi empat terdakwa pembunuhan Dumaris Boru Sitio yang segera menjalani persidangan di Pekanbaru. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana sangat berat. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Kejari Pekanbaru Muhammad Habibi mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sidang perdana digelar pada 8 September 2026,” kata Habibi, Selasa (1/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor registrasi, yakni 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr.
Pada persidangan perdana, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Sebelumnya, berkas perkara empat terdakwa dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Juli 2026.
Keempat terdakwa juga telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan hingga persidangan berlangsung.
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio di kediamannya, kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghabisi korban sekaligus mengambil harta benda miliknya.
Anisa Florensa disebut memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. Ia diketahui merupakan mantan menantu korban.
Eksekusi terhadap korban dilakukan secara brutal. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.
Aksi kekerasan tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban.
Para pelaku kemudian diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak kamera pengawas tersebut.




PEKANBARU- Ancaman hukuman mati membayangi empat terdakwa pembunuhan Dumaris Boru Sitio yang segera menjalani persidangan di Pekanbaru. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana sangat berat. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21), Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Kejari Pekanbaru Muhammad Habibi mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sidang perdana digelar pada 8 September 2026,” kata Habibi, Selasa (1/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor registrasi, yakni 744/Pid.B/2026/PN Pbr dan 745/Pid.B/2026/PN Pbr.
Pada persidangan perdana, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Sebelumnya, berkas perkara empat terdakwa dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Juli 2026.
Keempat terdakwa juga telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan hingga persidangan berlangsung.
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Boru Sitio di kediamannya, kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghabisi korban sekaligus mengambil harta benda miliknya.
Anisa Florensa disebut memiliki peran penting dalam rangkaian aksi tersebut. Ia diketahui merupakan mantan menantu korban.
Eksekusi terhadap korban dilakukan secara brutal. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia.
Aksi kekerasan tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban.
Para pelaku kemudian diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak kamera pengawas tersebut.