logo
Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / Karhutla
Menhut Raja Juli : Asap Karhutla Tak Punya KTP
Menhut Raja Juli Antony
Menhut Raja Juli : Asap Karhutla Tak Punya KTP
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 1 September 2026 | 16:12:35

JAKARTA- Pernyataan soal angin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kembali mencuat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pergerakan asap karhutla yang tidak mengenal batas negara.

Pernyataan Raja Juli ini seakan membenarkan pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres.

iklan-view

Saat itu, dalam debat Calon Presiden di KPU, Anies Baswedan mengatakan angin tidak memiliki KTP sehingga polusi dapat bergerak mengikuti arah angin.

Dalam debat capres ini, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan angin seharusnya tak bisa disalahkan. Dia menanyakan Anies soal langkah apa yang dilakukan dalam penanganan polusi dengan anggaran sebesar itu. "Ya susah kalau kita menyalahkan angin dari mananya," ujarnya.

Sementara itu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Raja Juli mengatakan asap kebakaran di Serawak, Malaysia berpotensi masuk ke Indonesia apabila arah angin berubah.

"Karena memang asap nggak ada KTP-nya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dilakukan oleh satu negara.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah terjadinya transboundary haze atau pencemaran kabut asap lintas batas.

Raja Juli menegaskan Indonesia tidak ingin kebakaran maupun asap yang berasal dari wilayah Indonesia menimbulkan dampak bagi negara tetangga.

"Semaksimal mungkin ya, kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita," ujarnya.

Raja Juli mengatakan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama dengan negara-negara tetangga.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran akan mengurangi potensi penyebaran asap hingga melintasi batas wilayah.

"Bahwa kemudian kita bisa jaga atau kontrol karhutla kita, asap kita, kemudian tidak terjadi transboundary haze, alhamdulillah," katanya.(*)

Menhut Raja Juli : Asap Karhutla Tak Punya KTP
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: lingkungan | 1 September 2026 | 16:12:35
Menhut Raja Juli : Asap Karhutla Tak Punya KTP
Menhut Raja Juli Antony

JAKARTA- Pernyataan soal angin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kembali mencuat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pergerakan asap karhutla yang tidak mengenal batas negara.

Pernyataan Raja Juli ini seakan membenarkan pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres.

Saat itu, dalam debat Calon Presiden di KPU, Anies Baswedan mengatakan angin tidak memiliki KTP sehingga polusi dapat bergerak mengikuti arah angin.

Dalam debat capres ini, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan angin seharusnya tak bisa disalahkan. Dia menanyakan Anies soal langkah apa yang dilakukan dalam penanganan polusi dengan anggaran sebesar itu. "Ya susah kalau kita menyalahkan angin dari mananya," ujarnya.

Sementara itu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Raja Juli mengatakan asap kebakaran di Serawak, Malaysia berpotensi masuk ke Indonesia apabila arah angin berubah.

"Karena memang asap nggak ada KTP-nya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dilakukan oleh satu negara.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah terjadinya transboundary haze atau pencemaran kabut asap lintas batas.

Raja Juli menegaskan Indonesia tidak ingin kebakaran maupun asap yang berasal dari wilayah Indonesia menimbulkan dampak bagi negara tetangga.

"Semaksimal mungkin ya, kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita," ujarnya.

Raja Juli mengatakan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama dengan negara-negara tetangga.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran akan mengurangi potensi penyebaran asap hingga melintasi batas wilayah.

"Bahwa kemudian kita bisa jaga atau kontrol karhutla kita, asap kita, kemudian tidak terjadi transboundary haze, alhamdulillah," katanya.(*)