
JAKARTA- Pernyataan soal angin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kembali mencuat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kali ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pergerakan asap karhutla yang tidak mengenal batas negara.
Pernyataan Raja Juli ini seakan membenarkan pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres.

Saat itu, dalam debat Calon Presiden di KPU, Anies Baswedan mengatakan angin tidak memiliki KTP sehingga polusi dapat bergerak mengikuti arah angin.
Dalam debat capres ini, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan angin seharusnya tak bisa disalahkan. Dia menanyakan Anies soal langkah apa yang dilakukan dalam penanganan polusi dengan anggaran sebesar itu. "Ya susah kalau kita menyalahkan angin dari mananya," ujarnya.
Sementara itu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Raja Juli mengatakan asap kebakaran di Serawak, Malaysia berpotensi masuk ke Indonesia apabila arah angin berubah.
"Karena memang asap nggak ada KTP-nya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dilakukan oleh satu negara.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah terjadinya transboundary haze atau pencemaran kabut asap lintas batas.
Raja Juli menegaskan Indonesia tidak ingin kebakaran maupun asap yang berasal dari wilayah Indonesia menimbulkan dampak bagi negara tetangga.
"Semaksimal mungkin ya, kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita," ujarnya.
Raja Juli mengatakan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama dengan negara-negara tetangga.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran akan mengurangi potensi penyebaran asap hingga melintasi batas wilayah.
"Bahwa kemudian kita bisa jaga atau kontrol karhutla kita, asap kita, kemudian tidak terjadi transboundary haze, alhamdulillah," katanya.(*)




JAKARTA- Pernyataan soal angin yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kembali mencuat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kali ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pergerakan asap karhutla yang tidak mengenal batas negara.
Pernyataan Raja Juli ini seakan membenarkan pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres.
Saat itu, dalam debat Calon Presiden di KPU, Anies Baswedan mengatakan angin tidak memiliki KTP sehingga polusi dapat bergerak mengikuti arah angin.
Dalam debat capres ini, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan angin seharusnya tak bisa disalahkan. Dia menanyakan Anies soal langkah apa yang dilakukan dalam penanganan polusi dengan anggaran sebesar itu. "Ya susah kalau kita menyalahkan angin dari mananya," ujarnya.
Sementara itu dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Raja Juli mengatakan asap kebakaran di Serawak, Malaysia berpotensi masuk ke Indonesia apabila arah angin berubah.
"Karena memang asap nggak ada KTP-nya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dilakukan oleh satu negara.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah terjadinya transboundary haze atau pencemaran kabut asap lintas batas.
Raja Juli menegaskan Indonesia tidak ingin kebakaran maupun asap yang berasal dari wilayah Indonesia menimbulkan dampak bagi negara tetangga.
"Semaksimal mungkin ya, kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita," ujarnya.
Raja Juli mengatakan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama dengan negara-negara tetangga.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian kebakaran akan mengurangi potensi penyebaran asap hingga melintasi batas wilayah.
"Bahwa kemudian kita bisa jaga atau kontrol karhutla kita, asap kita, kemudian tidak terjadi transboundary haze, alhamdulillah," katanya.(*)