
JAKARTA-Jaksa KPK mengungkap lokasi penyimpanan sekitar Rp5 miliar yang disebut sebagai dana operasional dalam perkara dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Jaksa KPK M Takdir menayangkan video penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara.

Dalam video, dikutip dari detik.com, penyidik KPK terlihat menemukan lima koper berisi uang pecahan Rp100 ribu.
Uang tersebut kemudian dikeluarkan dari koper dan ditumpuk di atas kasur. Penyidik membawa mesin penghitung uang untuk menghitung barang bukti tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada 13 Februari 2026.
Video itu ditampilkan jaksa ketika memeriksa Salisa Asmoaji, seorang PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam persidangan, Salisa membenarkan bahwa uang tersebut disebut sebagai dana operasional yang dikumpulkan dari sejumlah pengusaha.
Ia mengaku diperintahkan terdakwa Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, untuk mengelola dana tersebut.
“Betul,” kata Salisa ketika menjawab pertanyaan jaksa terkait dana operasional yang dikumpulkan dari pengusaha.
Awalnya Disimpan di Mobil
Salisa mengungkapkan uang tersebut awalnya disimpan di dalam mobil.
Namun, Sisprian kemudian memintanya mencari tempat yang dianggap lebih aman untuk menyimpan uang tersebut.
Atas perintah itu, uang kemudian dipindahkan ke safe house.
“Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak. Kemudian cari tempat,” ujar Salisa di hadapan majelis hakim.
Salisa juga mengaku memasukkan sendiri uang tersebut ke dalam koper.
Proses tersebut, menurut dia, membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam.
“Saya sendiri, Pak,” jawab Salisa saat ditanya jaksa mengenai pihak yang memasukkan uang ke dalam koper.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa penyidik juga menemukan mata uang asing di lokasi tersebut.
Berdasarkan penghitungan barang bukti, total uang yang ditemukan di safe house disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” ujar Salisa.
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa
Perkara tersebut menyeret tiga pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.
Ketiga terdakwa ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Jaksa mendakwa penerimaan tersebut dilakukan dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing.(*)




JAKARTA-Jaksa KPK mengungkap lokasi penyimpanan sekitar Rp5 miliar yang disebut sebagai dana operasional dalam perkara dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Jaksa KPK M Takdir menayangkan video penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara.
Dalam video, dikutip dari detik.com, penyidik KPK terlihat menemukan lima koper berisi uang pecahan Rp100 ribu.
Uang tersebut kemudian dikeluarkan dari koper dan ditumpuk di atas kasur. Penyidik membawa mesin penghitung uang untuk menghitung barang bukti tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada 13 Februari 2026.
Video itu ditampilkan jaksa ketika memeriksa Salisa Asmoaji, seorang PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam persidangan, Salisa membenarkan bahwa uang tersebut disebut sebagai dana operasional yang dikumpulkan dari sejumlah pengusaha.
Ia mengaku diperintahkan terdakwa Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, untuk mengelola dana tersebut.
“Betul,” kata Salisa ketika menjawab pertanyaan jaksa terkait dana operasional yang dikumpulkan dari pengusaha.
Awalnya Disimpan di Mobil
Salisa mengungkapkan uang tersebut awalnya disimpan di dalam mobil.
Namun, Sisprian kemudian memintanya mencari tempat yang dianggap lebih aman untuk menyimpan uang tersebut.
Atas perintah itu, uang kemudian dipindahkan ke safe house.
“Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak. Kemudian cari tempat,” ujar Salisa di hadapan majelis hakim.
Salisa juga mengaku memasukkan sendiri uang tersebut ke dalam koper.
Proses tersebut, menurut dia, membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam.
“Saya sendiri, Pak,” jawab Salisa saat ditanya jaksa mengenai pihak yang memasukkan uang ke dalam koper.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa penyidik juga menemukan mata uang asing di lokasi tersebut.
Berdasarkan penghitungan barang bukti, total uang yang ditemukan di safe house disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” ujar Salisa.
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa
Perkara tersebut menyeret tiga pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.
Ketiga terdakwa ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Jaksa mendakwa penerimaan tersebut dilakukan dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing.(*)