
PEKANBARU-Komisi II DPR RI menyoroti pengelolaan dan status hukum aset milik Pemerintah Provinsi Riau. Legislator meminta aset daerah tidak berhenti sebagai kepemilikan administratif. Aset tersebut didorong agar bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat kunjungan kerja spesifik di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Aria memimpin tim Komisi II DPR RI dalam kunjungan tersebut. Aria mengatakan, kunjungan tersebut salah satunya untuk melihat status legalitas aset pemerintah daerah.

Pengecekan mencakup aset Pemprov Riau serta aset pemerintah kabupaten dan kota. Aset milik badan usaha milik daerah juga masuk dalam perhatian Komisi II.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset menjadi fondasi agar aset daerah dapat dikelola secara optimal.
Ia menilai, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Aset Masyarakat di Kawasan Hutan
Persoalan legalitas tidak hanya menyangkut aset pemerintah daerah. Komisi II juga menemukan persoalan pertanahan yang dialami masyarakat di kawasan transmigrasi.
Sebagian permukiman masyarakat berada di area yang masuk kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan sertifikat tanah menghadapi hambatan.
Masalah serupa juga terjadi pada sejumlah fasilitas milik pemerintah.
Aria menyebut terdapat kantor pemerintah daerah hingga bangunan sekolah yang berdiri di area dengan status kawasan hutan.
Kondisi itu membuat tanah tempat fasilitas tersebut berdiri tidak mudah mendapatkan kepastian sertifikasi.
Eks Kawasan Chevron Ikut Disorot
Komisi II juga mendapat persoalan mengenai kawasan perumahan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia.
Status aset dan tanah di kawasan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang mendapat perhatian dalam kunjungan kerja.
Aria memastikan persoalan tersebut akan dibawa dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Menurut dia, penyelesaian status aset membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar tidak terus menjadi persoalan di daerah.
Komisi II DPR RI akan membawa berbagai temuan tersebut sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi kepastian hukum sekaligus pemanfaatan aset yang lebih produktif. (*)




PEKANBARU-Komisi II DPR RI menyoroti pengelolaan dan status hukum aset milik Pemerintah Provinsi Riau. Legislator meminta aset daerah tidak berhenti sebagai kepemilikan administratif. Aset tersebut didorong agar bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat kunjungan kerja spesifik di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Aria memimpin tim Komisi II DPR RI dalam kunjungan tersebut. Aria mengatakan, kunjungan tersebut salah satunya untuk melihat status legalitas aset pemerintah daerah.
Pengecekan mencakup aset Pemprov Riau serta aset pemerintah kabupaten dan kota. Aset milik badan usaha milik daerah juga masuk dalam perhatian Komisi II.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset menjadi fondasi agar aset daerah dapat dikelola secara optimal.
Ia menilai, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Aset Masyarakat di Kawasan Hutan
Persoalan legalitas tidak hanya menyangkut aset pemerintah daerah. Komisi II juga menemukan persoalan pertanahan yang dialami masyarakat di kawasan transmigrasi.
Sebagian permukiman masyarakat berada di area yang masuk kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan sertifikat tanah menghadapi hambatan.
Masalah serupa juga terjadi pada sejumlah fasilitas milik pemerintah.
Aria menyebut terdapat kantor pemerintah daerah hingga bangunan sekolah yang berdiri di area dengan status kawasan hutan.
Kondisi itu membuat tanah tempat fasilitas tersebut berdiri tidak mudah mendapatkan kepastian sertifikasi.
Eks Kawasan Chevron Ikut Disorot
Komisi II juga mendapat persoalan mengenai kawasan perumahan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia.
Status aset dan tanah di kawasan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang mendapat perhatian dalam kunjungan kerja.
Aria memastikan persoalan tersebut akan dibawa dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Menurut dia, penyelesaian status aset membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar tidak terus menjadi persoalan di daerah.
Komisi II DPR RI akan membawa berbagai temuan tersebut sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi kepastian hukum sekaligus pemanfaatan aset yang lebih produktif. (*)