
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim perlu menjawab enam isu utama, mulai dari target hingga pembiayaan.
“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” ucap Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Ibas, aturan tersebut harus berfungsi sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi masyarakat secara nyata sekaligus memastikan keberlangsungan pembangunan, bukan berhenti sebatas regulasi normatif.

Dalam pemaparannya, ia merinci bahwa isu pertama yang krusial untuk dicakup adalah target perubahan iklim yang terukur, jelas, dapat diterapkan, serta dievaluasi secara rutin.
Selanjutnya pada poin kedua, pembentukan kelembagaan yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, serta mengawasi implementasi kebijakan iklim menjadi hal yang mutlak.
Ibas juga memandang bahwa penguatan aspek adaptasi harus diprioritaskan secara setara dengan upaya mitigasi penurunan emisi pada poin ketiga.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan siap menghadapi ancaman perubahan iklim serta memiliki ketahanan yang lebih tangguh terhadap bencana dan dinamika lingkungan.
Aspek keempat yang disoroti adalah ketersediaan pembiayaan yang memadai untuk memastikan seluruh target kebijakan dapat direalisasikan di lapangan.
“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” ucapnya.
Lebih lanjut pada poin kelima, ia mendorong agar RUU Perubahan Iklim mampu menjamin proses transisi ke arah ekonomi hijau berjalan secara berkeadilan tanpa merugikan masyarakat.
Sementara itu, poin keenam berkaitan dengan penguatan transparansi data dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memantau target, alokasi anggaran, capaian kinerja, serta pihak yang memikul tanggung jawab jika target gagal terpenuhi.
Ibas mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya telah mengadopsi berbagai komitmen iklim, termasuk ratifikasi Paris Agreement, penerapan instrumen ekonomi karbon, serta ambisi mencapai net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang ini harus mampu mengharmoniskan seluruh komitmen tersebut tanpa memicu tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
Adapun Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim saat ini telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan masih berproses di DPR (*)



JAKARTA - Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim perlu menjawab enam isu utama, mulai dari target hingga pembiayaan.
“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” ucap Ibas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Ibas, aturan tersebut harus berfungsi sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi masyarakat secara nyata sekaligus memastikan keberlangsungan pembangunan, bukan berhenti sebatas regulasi normatif.
Dalam pemaparannya, ia merinci bahwa isu pertama yang krusial untuk dicakup adalah target perubahan iklim yang terukur, jelas, dapat diterapkan, serta dievaluasi secara rutin.
Selanjutnya pada poin kedua, pembentukan kelembagaan yang bertugas memimpin, mengoordinasikan, serta mengawasi implementasi kebijakan iklim menjadi hal yang mutlak.
Ibas juga memandang bahwa penguatan aspek adaptasi harus diprioritaskan secara setara dengan upaya mitigasi penurunan emisi pada poin ketiga.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan siap menghadapi ancaman perubahan iklim serta memiliki ketahanan yang lebih tangguh terhadap bencana dan dinamika lingkungan.
Aspek keempat yang disoroti adalah ketersediaan pembiayaan yang memadai untuk memastikan seluruh target kebijakan dapat direalisasikan di lapangan.
“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” ucapnya.
Lebih lanjut pada poin kelima, ia mendorong agar RUU Perubahan Iklim mampu menjamin proses transisi ke arah ekonomi hijau berjalan secara berkeadilan tanpa merugikan masyarakat.
Sementara itu, poin keenam berkaitan dengan penguatan transparansi data dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memantau target, alokasi anggaran, capaian kinerja, serta pihak yang memikul tanggung jawab jika target gagal terpenuhi.
Ibas mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya telah mengadopsi berbagai komitmen iklim, termasuk ratifikasi Paris Agreement, penerapan instrumen ekonomi karbon, serta ambisi mencapai net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang ini harus mampu mengharmoniskan seluruh komitmen tersebut tanpa memicu tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
Adapun Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim saat ini telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan masih berproses di DPR (*)