
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
KPK menyebut penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Raja Juli belum menjadi prioritas karena penyidik masih membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.

"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026) kemarin.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan ZKN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, kepada Suhardiman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang kemudian didalami sebagai gratifikasi.
Penyidik menduga uang tersebut dikumpulkan Suhardiman melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga dihimpun untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Jejak uang inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Menurut Budi, uang yang dikumpulkan tersebut diduga kemudian digunakan untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan uang yang dikumpulkan Suhardiman mencapai SGD46.500. Dana tersebut disebut berasal dari anggota koperasi dan dihimpun melalui sejumlah perantara. Dalam perkara inilah nama Raja Juli mencuat.
Raja Juli sebelumnya mengakui Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop untuk dirinya setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK akhirnya menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan.
KPK juga telah mendalami dugaan isi amplop tersebut. Penyidik sebelumnya menyebut amplop itu diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Meski nama Raja Juli telah muncul dalam rangkaian perkara, KPK hingga kini belum memastikan kapan Menteri Kehutanan tersebut akan dipanggil sebagai saksi.
Budi menegaskan, penyidik masih memprioritaskan pembuktian terhadap pokok perkara, yakni dugaan suap jabatan serta gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
"Ini juga menjadi sebuah rangkaian yang masih terus didalami oleh penyidik. Kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya, yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," kata Budi.
Dengan demikian, misteri di balik amplop yang disebut ditinggalkan Suhardiman untuk Raja Juli masih menjadi bagian dari rangkaian perkara yang tengah dibedah KPK. Termasuk, ke mana aliran uang yang dikumpulkan dari anggota koperasi tersebut sebenarnya bermuara. (*)







JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
KPK menyebut penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Raja Juli belum menjadi prioritas karena penyidik masih membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026) kemarin.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan ZKN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, kepada Suhardiman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan keinginan ZKN untuk menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang kemudian didalami sebagai gratifikasi.
Penyidik menduga uang tersebut dikumpulkan Suhardiman melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi. Dana itu diduga dihimpun untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Jejak uang inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Menurut Budi, uang yang dikumpulkan tersebut diduga kemudian digunakan untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan uang yang dikumpulkan Suhardiman mencapai SGD46.500. Dana tersebut disebut berasal dari anggota koperasi dan dihimpun melalui sejumlah perantara. Dalam perkara inilah nama Raja Juli mencuat.
Raja Juli sebelumnya mengakui Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop untuk dirinya setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK akhirnya menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan.
KPK juga telah mendalami dugaan isi amplop tersebut. Penyidik sebelumnya menyebut amplop itu diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Meski nama Raja Juli telah muncul dalam rangkaian perkara, KPK hingga kini belum memastikan kapan Menteri Kehutanan tersebut akan dipanggil sebagai saksi.
Budi menegaskan, penyidik masih memprioritaskan pembuktian terhadap pokok perkara, yakni dugaan suap jabatan serta gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
"Ini juga menjadi sebuah rangkaian yang masih terus didalami oleh penyidik. Kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya, yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," kata Budi.
Dengan demikian, misteri di balik amplop yang disebut ditinggalkan Suhardiman untuk Raja Juli masih menjadi bagian dari rangkaian perkara yang tengah dibedah KPK. Termasuk, ke mana aliran uang yang dikumpulkan dari anggota koperasi tersebut sebenarnya bermuara. (*)