
MERANTI - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali membuahkan hasil. Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan gambut di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang.
Penetapan tersangka dilakukan langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita dalam konferensi pers di tengah lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 tersebut diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare lahan gambut. Polisi menyebut api diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan TH.

Sebelum kebakaran terjadi, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari dan Ketua RT setempat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinangnya.
TH kemudian meninggalkan lokasi untuk makan siang tanpa memastikan api benar-benar padam. Tak lama berselang, asap tebal terlihat dari kawasan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter, ditambah angin yang bertiup tidak menentu, membuat api cepat menjalar hingga meluas sekitar 85 hektare.
Polisi mengungkap kasus tersebut melalui scientific crime investigation yang melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada lahan milik TH sebagai titik awal kebakaran.
Tersangka kemudian diamankan di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya parang, gergaji, korek api, sampel kayu bekas terbakar serta pelepah daun pinang yang hangus.
Atas perbuatannya, TH dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Di tengah proses hukum tersebut, lebih dari 100 personel gabungan masih berjibaku memadamkan dan mendinginkan lahan gambut di Gemala Sari. Upaya penanganan dilakukan melalui pembuatan kanal sekat, penggunaan alat berat hingga water bombing untuk mencegah api kembali menyala dari lapisan gambut.
Total 44 Tersangka di Riau
Penetapan tersangka di Meranti menambah panjang daftar penanganan hukum Karhutla di Riau. Namun, data resmi terbaru Polda Riau pada Minggu (6/9/2026) mencatat total 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus Karhutla di seluruh wilayah hukum Riau.
Artinya, angka resmi terbaru saat ini masih 44 tersangka, bukan 45. Penetapan TH oleh Polres Meranti dilakukan pada Minggu pagi, sementara data rekapitulasi Polda Riau yang disampaikan pada hari yang sama tetap mencatat 44 tersangka dari 41 perkara.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry, seperti dikutip dari mediacenter riau.
Polda Riau bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan dan relawan juga memperkuat pemeriksaan lapangan terhadap setiap indikasi kebakaran.
Herry mengingatkan agar setiap hotspot tidak langsung dianggap sebagai kebakaran aktif sebelum dilakukan verifikasi melalui ground check.
“Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi penting karena Karhutla Riau masih berlangsung di sejumlah wilayah. Hingga 4 September 2026, luas lahan terbakar di Riau tercatat mencapai 5.865,32 hektare, sementara sejumlah wilayah seperti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Siak masih menjadi perhatian karena munculnya hotspot.
Dengan demikian, penanganan Karhutla Riau kini berjalan dalam dua jalur sekaligus: api diburu di lapangan, sementara pelaku pembakaran diburu secara hukum. (*)







MERANTI - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali membuahkan hasil. Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan gambut di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang.
Penetapan tersangka dilakukan langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita dalam konferensi pers di tengah lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 tersebut diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare lahan gambut. Polisi menyebut api diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan TH.
Sebelum kebakaran terjadi, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari dan Ketua RT setempat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinangnya.
TH kemudian meninggalkan lokasi untuk makan siang tanpa memastikan api benar-benar padam. Tak lama berselang, asap tebal terlihat dari kawasan tersebut. Ketika dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter, ditambah angin yang bertiup tidak menentu, membuat api cepat menjalar hingga meluas sekitar 85 hektare.
Polisi mengungkap kasus tersebut melalui scientific crime investigation yang melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada lahan milik TH sebagai titik awal kebakaran.
Tersangka kemudian diamankan di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya parang, gergaji, korek api, sampel kayu bekas terbakar serta pelepah daun pinang yang hangus.
Atas perbuatannya, TH dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Di tengah proses hukum tersebut, lebih dari 100 personel gabungan masih berjibaku memadamkan dan mendinginkan lahan gambut di Gemala Sari. Upaya penanganan dilakukan melalui pembuatan kanal sekat, penggunaan alat berat hingga water bombing untuk mencegah api kembali menyala dari lapisan gambut.
Total 44 Tersangka di Riau
Penetapan tersangka di Meranti menambah panjang daftar penanganan hukum Karhutla di Riau. Namun, data resmi terbaru Polda Riau pada Minggu (6/9/2026) mencatat total 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 41 kasus Karhutla di seluruh wilayah hukum Riau.
Artinya, angka resmi terbaru saat ini masih 44 tersangka, bukan 45. Penetapan TH oleh Polres Meranti dilakukan pada Minggu pagi, sementara data rekapitulasi Polda Riau yang disampaikan pada hari yang sama tetap mencatat 44 tersangka dari 41 perkara.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry, seperti dikutip dari mediacenter riau.
Polda Riau bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan dan relawan juga memperkuat pemeriksaan lapangan terhadap setiap indikasi kebakaran.
Herry mengingatkan agar setiap hotspot tidak langsung dianggap sebagai kebakaran aktif sebelum dilakukan verifikasi melalui ground check.
“Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi penting karena Karhutla Riau masih berlangsung di sejumlah wilayah. Hingga 4 September 2026, luas lahan terbakar di Riau tercatat mencapai 5.865,32 hektare, sementara sejumlah wilayah seperti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Siak masih menjadi perhatian karena munculnya hotspot.
Dengan demikian, penanganan Karhutla Riau kini berjalan dalam dua jalur sekaligus: api diburu di lapangan, sementara pelaku pembakaran diburu secara hukum. (*)