
SIAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak. Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, keempat tersangka diduga terlibat dalam pembakaran lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
"Dari tiga perkara karhutla yang kami ungkap, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dayun, Tualang, dan Siak," kata Akp Raja Kosmos, Senin (7/9/2026) siang.

Kasus pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 37 hektare. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dan MPS pada Minggu, 6 September 2026.
Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomit yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, dan satu jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Perkara kedua terjadi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi yang berada di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YT pada Minggu, 6 September 2026. YT diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan membakar hutan serta lahan.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1,3 hektare.
Polisi mengamankan satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol berisi Pertalite, satu botol berisi biosolar, satu botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial SBNG langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,9 hektare.
"Untuk perkara ketiga, tersangka diduga membuka dan membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran tersebut," ujar Kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ember warna kuning, satu korek api warna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik warna putih yang diduga digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Akp Raja Kosmos mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara, termasuk aktivitas para tersangka di lokasi kebakaran.
"Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap masing-masing perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dari tiga perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 39,2 hektare. (ric)







SIAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak. Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, keempat tersangka diduga terlibat dalam pembakaran lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
"Dari tiga perkara karhutla yang kami ungkap, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dayun, Tualang, dan Siak," kata Akp Raja Kosmos, Senin (7/9/2026) siang.
Kasus pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 37 hektare. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dan MPS pada Minggu, 6 September 2026.
Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomit yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, dan satu jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Perkara kedua terjadi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi yang berada di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YT pada Minggu, 6 September 2026. YT diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan membakar hutan serta lahan.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1,3 hektare.
Polisi mengamankan satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol berisi Pertalite, satu botol berisi biosolar, satu botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial SBNG langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,9 hektare.
"Untuk perkara ketiga, tersangka diduga membuka dan membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran tersebut," ujar Kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ember warna kuning, satu korek api warna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik warna putih yang diduga digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Akp Raja Kosmos mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara, termasuk aktivitas para tersangka di lokasi kebakaran.
"Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap masing-masing perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dari tiga perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 39,2 hektare. (ric)