logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / MERANTI
Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Meranti 4,5 Jam, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
Tim penyidik Kejari Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Meranti 4,5 Jam, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 8 September 2026 | 20:37:57

SELATPANJANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Riau, selama hampir 4,5 jam, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andy Sinaga.

iklan-view

Sebanyak 10 penyidik Kejari Kepulauan Meranti menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam prosesnya, tim penyidik didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. Penyidik kemudian membawa satu kotak besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," kata Andy.

Andy menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.

"Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," kata Ulin.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026 setelah kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dan menerima laporan terkait perkara tersebut.

"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," ujar Ulin.

Setelah seluruh proses penggeledahan dan pengamanan dokumen selesai, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua unit kendaraan kejaksaan.

Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2024, termasuk menghitung secara pasti kerugian negara serta menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (ric)

Home / Hukum
Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Meranti 4,5 Jam, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 8 September 2026 | 20:37:57
Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Meranti 4,5 Jam, Sita Dokumen Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
Tim penyidik Kejari Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). (Foto: Rico/Pekanbarutv)

SELATPANJANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Riau, selama hampir 4,5 jam, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andy Sinaga.

Sebanyak 10 penyidik Kejari Kepulauan Meranti menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam prosesnya, tim penyidik didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. Penyidik kemudian membawa satu kotak besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menggunakan kendaraan dinas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," kata Andy.

Andy menyebut penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.

"Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," kata Ulin.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026 setelah kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dan menerima laporan terkait perkara tersebut.

"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," ujar Ulin.

Setelah seluruh proses penggeledahan dan pengamanan dokumen selesai, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua unit kendaraan kejaksaan.

Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2024, termasuk menghitung secara pasti kerugian negara serta menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (ric)