logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Guna Cipta Energi terkait penyidikan rasuah pengadaan mesin electronic data capture di bank pelat merah.
Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 9 September 2026 | 12:24:00

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Guna Cipta Energi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HEG selaku Direktur PT Guna Cipta Energi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap HEG diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

iklan-view

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Sementara itu, Elvizar ditahan KPK pada 4 Agustus 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. (*)

Home / Hukum
Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 9 September 2026 | 12:24:00
Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Guna Cipta Energi terkait penyidikan rasuah pengadaan mesin electronic data capture di bank pelat merah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Guna Cipta Energi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HEG selaku Direktur PT Guna Cipta Energi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap HEG diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Sementara itu, Elvizar ditahan KPK pada 4 Agustus 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. (*)