
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memeriksa dua orang terkait laporan dugaan tindak pidana asusila yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial YN (38) di Kompleks Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dua orang yang diperiksa yakni YN selaku pelapor dan TM, karyawan YN yang disebut berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pemeriksaan tersebut. "Ada dua orang saksi yang telah kita mintai keterangannya," kata Anggi, Rabu (9/9/2026).

AKP Anggi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan laporan yang telah diterima kepolisian.
Setelah memeriksa pelapor dan saksi, penyidik Unit Yudisila Satreskrim Polresta Pekanbaru akan memanggil RH selaku terlapor. Pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor.
Kuasa hukum YN, Refi Yulianto, SH, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa asusila tersebut.
"Pelapor YN menjelaskan terkait kronologis terjadinya dugaan asusila yang dialaminya itu," kata Refi.
Menurut Refi, TM juga dimintai keterangan karena mengetahui saat RH memanggil YN untuk naik ke lantai dua rumah yang menjadi lokasi dugaan kejadian.
"TM mengetahui terlapor RH memanggil korban untuk naik ke lantai dua rumah tempat terjadinya dugaan asusila tersebut," ujar Refi.
Dugaan Terjadi Saat Korban Mengawasi Pekerja
Berdasarkan laporan YN, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, YN berada di sebuah rumah di Kompleks Damai Langgeng untuk mengawasi pekerja atau karyawannya yang sedang membongkar atap rumah milik RH.
RH kemudian disebut mengajak YN naik ke lantai dua dengan alasan hendak menunjukkan material bangunan yang akan dibongkar.
Namun, menurut keterangan korban dalam laporan, setibanya di lantai dua, RH diduga menarik YN secara paksa masuk ke sebuah kamar. Pintu kamar kemudian disebut dikunci dari dalam.
YN mengaku berusaha melawan dan melepaskan diri dari dekapan RH.
Dalam laporan tersebut, RH diduga mengangkat rok korban dan berusaha membuka pakaian dalam YN..Korban kemudian berontak dan mengingatkan RH bahwa rumah istrinya berada di bagian belakang rumah tersebut.
Setelah mendengar ucapan korban, RH disebut melepaskan dekapannya. YN kemudian langsung keluar dari kamar tersebut.
Merasa dilecehkan dan direndahkan, YN memutuskan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada kepolisian.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Pekanbaru pada 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.
Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Refi mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
Dia berharap proses penyelidikan terus berjalan hingga perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.."Inikan sebagai efek jera. Sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya," kata Refi.
RH disebut merupakan salah satu pengusaha di Kota Pekanbaru.
Hingga kini, RH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyatakan RH sebagai tersangka. Dugaan perbuatan asusila tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum.
Polresta Pekanbaru juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap RH maupun langkah hukum selanjutnya setelah pemanggilan dilakukan. (ric)







PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memeriksa dua orang terkait laporan dugaan tindak pidana asusila yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial YN (38) di Kompleks Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dua orang yang diperiksa yakni YN selaku pelapor dan TM, karyawan YN yang disebut berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pemeriksaan tersebut. "Ada dua orang saksi yang telah kita mintai keterangannya," kata Anggi, Rabu (9/9/2026).
AKP Anggi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan laporan yang telah diterima kepolisian.
Setelah memeriksa pelapor dan saksi, penyidik Unit Yudisila Satreskrim Polresta Pekanbaru akan memanggil RH selaku terlapor. Pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor.
Kuasa hukum YN, Refi Yulianto, SH, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa asusila tersebut.
"Pelapor YN menjelaskan terkait kronologis terjadinya dugaan asusila yang dialaminya itu," kata Refi.
Menurut Refi, TM juga dimintai keterangan karena mengetahui saat RH memanggil YN untuk naik ke lantai dua rumah yang menjadi lokasi dugaan kejadian.
"TM mengetahui terlapor RH memanggil korban untuk naik ke lantai dua rumah tempat terjadinya dugaan asusila tersebut," ujar Refi.
Dugaan Terjadi Saat Korban Mengawasi Pekerja
Berdasarkan laporan YN, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, YN berada di sebuah rumah di Kompleks Damai Langgeng untuk mengawasi pekerja atau karyawannya yang sedang membongkar atap rumah milik RH.
RH kemudian disebut mengajak YN naik ke lantai dua dengan alasan hendak menunjukkan material bangunan yang akan dibongkar.
Namun, menurut keterangan korban dalam laporan, setibanya di lantai dua, RH diduga menarik YN secara paksa masuk ke sebuah kamar. Pintu kamar kemudian disebut dikunci dari dalam.
YN mengaku berusaha melawan dan melepaskan diri dari dekapan RH.
Dalam laporan tersebut, RH diduga mengangkat rok korban dan berusaha membuka pakaian dalam YN..Korban kemudian berontak dan mengingatkan RH bahwa rumah istrinya berada di bagian belakang rumah tersebut.
Setelah mendengar ucapan korban, RH disebut melepaskan dekapannya. YN kemudian langsung keluar dari kamar tersebut.
Merasa dilecehkan dan direndahkan, YN memutuskan melaporkan dugaan peristiwa itu kepada kepolisian.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Pekanbaru pada 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.
Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Refi mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang telah menindaklanjuti laporan kliennya.
Dia berharap proses penyelidikan terus berjalan hingga perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.."Inikan sebagai efek jera. Sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya," kata Refi.
RH disebut merupakan salah satu pengusaha di Kota Pekanbaru.
Hingga kini, RH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyatakan RH sebagai tersangka. Dugaan perbuatan asusila tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum.
Polresta Pekanbaru juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap RH maupun langkah hukum selanjutnya setelah pemanggilan dilakukan. (ric)