
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Yusril mengatakan, perubahan tersebut menjadi salah satu konsekuensi penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, KUHAP baru secara tegas membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, yang menyatakan permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, semakin diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (12/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Dengan ketentuan tersebut, Yusril menegaskan tidak ada lagi ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak, baik melalui banding maupun kasasi.
Ia juga meminta agar tidak lagi muncul upaya membedakan putusan bebas menjadi kategori “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk dijadikan alasan mengajukan upaya hukum.
“Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.
Hukum Harus Punya Titik Akhir
Yusril menilai kepastian mengenai kapan sebuah perkara harus berakhir merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan mengadili seseorang, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Kewenangan penegakan hukum, kata dia, tetap harus tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas.
Karena itu, ketika seseorang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan, putusan tersebut harus dihormati dan memberikan kepastian bagi pihak yang bersangkutan.
“Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Penegasan tersebut sekaligus menempatkan putusan bebas sebagai salah satu bentuk kepastian hukum bagi terdakwa. Dengan tidak dibukanya jalur banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, proses perkara pidana memiliki batas yang jelas setelah pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Bagi Yusril, kepastian semacam itu penting agar kewenangan negara dalam menuntut seseorang tidak berubah menjadi proses hukum yang berlangsung tanpa ujung.
Dengan berlakunya KUHAP baru, ia menegaskan bahwa putusan bebas harus dihormati sebagai putusan pengadilan yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui upaya hukum yang sudah tidak dibuka oleh undang-undang. (*)







JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Yusril mengatakan, perubahan tersebut menjadi salah satu konsekuensi penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, KUHAP baru secara tegas membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, yang menyatakan permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, semakin diperjelas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (12/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Dengan ketentuan tersebut, Yusril menegaskan tidak ada lagi ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak, baik melalui banding maupun kasasi.
Ia juga meminta agar tidak lagi muncul upaya membedakan putusan bebas menjadi kategori “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk dijadikan alasan mengajukan upaya hukum.
“Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.
Hukum Harus Punya Titik Akhir
Yusril menilai kepastian mengenai kapan sebuah perkara harus berakhir merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan mengadili seseorang, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Kewenangan penegakan hukum, kata dia, tetap harus tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas.
Karena itu, ketika seseorang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan, putusan tersebut harus dihormati dan memberikan kepastian bagi pihak yang bersangkutan.
“Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Penegasan tersebut sekaligus menempatkan putusan bebas sebagai salah satu bentuk kepastian hukum bagi terdakwa. Dengan tidak dibukanya jalur banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, proses perkara pidana memiliki batas yang jelas setelah pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Bagi Yusril, kepastian semacam itu penting agar kewenangan negara dalam menuntut seseorang tidak berubah menjadi proses hukum yang berlangsung tanpa ujung.
Dengan berlakunya KUHAP baru, ia menegaskan bahwa putusan bebas harus dihormati sebagai putusan pengadilan yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui upaya hukum yang sudah tidak dibuka oleh undang-undang. (*)