
BENGKALIS-Polisi mengungkap dugaan praktik jual beli kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
AM diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi transaksi lahan yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kecamatan Talang Muandau. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Cagar Biosfer yang mendapat pengakuan UNESCO.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penelusuran terhadap lokasi kebakaran kemudian menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan konservasi.
Dari penyelidikan itu, polisi tidak hanya menemukan dugaan perambahan hutan, tetapi juga indikasi adanya transaksi lahan secara ilegal. Penyidik selanjutnya menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan jual beli kawasan tersebut.
Hasil penyidikan mengarah kepada AM. Polisi menduga tersangka menawarkan dan memfasilitasi penjualan lahan kepada dua orang pembeli dengan total luas mencapai 284 hektare.
Lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang. Bidang pertama seluas 270 hektare, sedangkan bidang lainnya mencapai 14 hektare. Keduanya berada di kawasan hutan negara.
Untuk mendukung transaksi, AM diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tidak sah. Dokumen itu dibuat dengan mencantumkan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel Kantor Desa Tasik Tebing Serai tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Penjabat Kepala Desa.
Dari transaksi tersebut, penyidik menemukan aliran dana ke tersangka. Untuk lahan seluas 270 hektare, AM diduga menerima Rp1,9 miliar. Sementara transaksi lahan 14 hektare menghasilkan Rp140 juta.
Dengan demikian, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
Atas perkara itu, AM dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*)







BENGKALIS-Polisi mengungkap dugaan praktik jual beli kawasan hutan konservasi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
AM diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi transaksi lahan yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kecamatan Talang Muandau. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Cagar Biosfer yang mendapat pengakuan UNESCO.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penelusuran terhadap lokasi kebakaran kemudian menunjukkan area tersebut berada di dalam kawasan konservasi.
Dari penyelidikan itu, polisi tidak hanya menemukan dugaan perambahan hutan, tetapi juga indikasi adanya transaksi lahan secara ilegal. Penyidik selanjutnya menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan jual beli kawasan tersebut.
Hasil penyidikan mengarah kepada AM. Polisi menduga tersangka menawarkan dan memfasilitasi penjualan lahan kepada dua orang pembeli dengan total luas mencapai 284 hektare.
Lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang. Bidang pertama seluas 270 hektare, sedangkan bidang lainnya mencapai 14 hektare. Keduanya berada di kawasan hutan negara.
Untuk mendukung transaksi, AM diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tidak sah. Dokumen itu dibuat dengan mencantumkan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel Kantor Desa Tasik Tebing Serai tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Penjabat Kepala Desa.
Dari transaksi tersebut, penyidik menemukan aliran dana ke tersangka. Untuk lahan seluas 270 hektare, AM diduga menerima Rp1,9 miliar. Sementara transaksi lahan 14 hektare menghasilkan Rp140 juta.
Dengan demikian, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
Atas perkara itu, AM dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(*)