logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Lingkungan / HUKUM
Karhutla Riau: 55 Perkara Diproses, 55 Orang Tersangka, 3.378 Hektare Lahan Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan. (Foto; Rico/Pekanbarutv)
Karhutla Riau: 55 Perkara Diproses, 55 Orang Tersangka, 3.378 Hektare Lahan Terbakar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: lingkungan | 13 September 2026 | 20:32:20

PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Jumlah ini meningkat dalam dua hari terakhir. Data per 11 September 2026 mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas lahan 3.234,96 hektare.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, dan 143,27 hektare lahan yang masuk dalam penanganan hukum.

iklan-view

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, puluhan perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” kata Kombes Ade, Minggu (13/9/2026) siang.

Dari 55 perkara itu, 36 kasus masih dalam penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus dan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Namun dari sisi luas lahan, Pelalawan menjadi wilayah dengan angka paling besar. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara hukum di kabupaten tersebut mencapai 2.503,1 hektare.

Bengkalis berada di urutan berikutnya dengan 349,26 hektare, disusul perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau sebesar 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, polisi masih mendalami setiap perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, sumber api, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum dibarengi dengan pencegahan untuk menekan munculnya kebakaran baru.

Jajaran kepolisian mengintensifkan patroli dan sosialisasi larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Edukasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, woro-woro, hingga melibatkan tokoh masyarakat di daerah rawan Karhutla.

Kombes Akmadi mengingatkan masyarakat tidak menunggu kebakaran meluas untuk melapor.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujarnya.

Polda Riau juga menyoroti karakter kebakaran di lahan gambut yang dinilai lebih sulit ditangani karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. (ric)

Karhutla Riau: 55 Perkara Diproses, 55 Orang Tersangka, 3.378 Hektare Lahan Terbakar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: lingkungan | 13 September 2026 | 20:32:20
Karhutla Riau: 55 Perkara Diproses, 55 Orang Tersangka, 3.378 Hektare Lahan Terbakar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan. (Foto; Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran menetapkan 55 orang sebagai tersangka dalam 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Jumlah ini meningkat dalam dua hari terakhir. Data per 11 September 2026 mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas lahan 3.234,96 hektare.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, dan 143,27 hektare lahan yang masuk dalam penanganan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, puluhan perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” kata Kombes Ade, Minggu (13/9/2026) siang.

Dari 55 perkara itu, 36 kasus masih dalam penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus dan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Namun dari sisi luas lahan, Pelalawan menjadi wilayah dengan angka paling besar. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara hukum di kabupaten tersebut mencapai 2.503,1 hektare.

Bengkalis berada di urutan berikutnya dengan 349,26 hektare, disusul perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau sebesar 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, polisi masih mendalami setiap perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, sumber api, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum dibarengi dengan pencegahan untuk menekan munculnya kebakaran baru.

Jajaran kepolisian mengintensifkan patroli dan sosialisasi larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Edukasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, woro-woro, hingga melibatkan tokoh masyarakat di daerah rawan Karhutla.

Kombes Akmadi mengingatkan masyarakat tidak menunggu kebakaran meluas untuk melapor.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujarnya.

Polda Riau juga menyoroti karakter kebakaran di lahan gambut yang dinilai lebih sulit ditangani karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. (ric)