
SOLO-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 1 September 2026.
Sidang perdana permohonan ganti rugi itu digelar di Ruang Soetjadi PN Solo, Senin (14/9/2026). Agenda persidangan berupa pemanggilan para pihak pemohon dan termohon.

Dalam perkara tersebut, Gus Nur bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia. Menteri Keuangan Republik Indonesia turut menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, dikutip dari kompas.com, mengatakan permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menyebut permohonan itu mengacu pada Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (5), serta Pasal 1 angka 41 KUHAP yang mengatur mengenai tuntutan ganti rugi.
Menurut Taufiq, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang pernah menjalani proses penangkapan, penahanan, atau pemidanaan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila proses hukum dinilai dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan, gugatan tersebut tidak berkaitan dengan pemberian amnesti yang sebelumnya diterima Gus Nur.
Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari tayangan podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Tayangan tersebut diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam perkara tersebut, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Gus Nur kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang pada 10 Mei 2023 mengubah putusan tersebut. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan dan hukumannya dipangkas menjadi empat tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Gus Nur kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Beberapa bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kini, melalui permohonan praperadilan tersebut, Gus Nur menuntut ganti rugi Rp4,2 miliar atas proses hukum yang pernah dijalaninya.







SOLO-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt pada 1 September 2026.
Sidang perdana permohonan ganti rugi itu digelar di Ruang Soetjadi PN Solo, Senin (14/9/2026). Agenda persidangan berupa pemanggilan para pihak pemohon dan termohon.
Dalam perkara tersebut, Gus Nur bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia. Menteri Keuangan Republik Indonesia turut menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, dikutip dari kompas.com, mengatakan permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menyebut permohonan itu mengacu pada Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (5), serta Pasal 1 angka 41 KUHAP yang mengatur mengenai tuntutan ganti rugi.
Menurut Taufiq, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang pernah menjalani proses penangkapan, penahanan, atau pemidanaan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi apabila proses hukum dinilai dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas.
Ia menegaskan, gugatan tersebut tidak berkaitan dengan pemberian amnesti yang sebelumnya diterima Gus Nur.
Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari tayangan podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Tayangan tersebut diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam perkara tersebut, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Gus Nur kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang pada 10 Mei 2023 mengubah putusan tersebut. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan dan hukumannya dipangkas menjadi empat tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Gus Nur kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Beberapa bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kini, melalui permohonan praperadilan tersebut, Gus Nur menuntut ganti rugi Rp4,2 miliar atas proses hukum yang pernah dijalaninya.