
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru kembali memburuk akibat kabut asap. Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan belajar dari rumah itu berlaku selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 September 2026, dan diterapkan bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Mempertimbangkan prediksi BMKG curah hujan yang belum turun sampai hari Jumat, maka mulai besok melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata Jamal, Selasa (15/9/2026).
Menurut Jamal, salah satu pertimbangan utama penerapan kembali PJJ adalah kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Pekanbaru yang mencapai 220. Di sisi lain, berdasarkan prakiraan BMKG, belum terdapat potensi hujan yang berarti hingga akhir pekan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Pekanbaru memilih mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna meminimalkan risiko paparan polusi udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kualitas udara belum membaik.
Jamal menegaskan kebijakan PJJ bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkot Pekanbaru, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Kebijakan belajar daring ini berlaku mengikat untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemkot Pekanbaru. Seluruh pihak sekolah dan tenaga pendidik diminta mengoptimalkan media pembelajaran elektronik selama masa PJJ berlangsung," ujarnya.
Selama PJJ, proses pembelajaran tetap dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan berbagai platform dan media elektronik. Sekolah dan tenaga pendidik diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian lanjutan setelah sebelumnya Pemkot Pekanbaru lebih dulu memangkas jam belajar tatap muka. Sejak Senin (14/9/2026), seluruh peserta didik sekolah negeri maupun swasta dipulangkan lebih awal, dengan kegiatan pembelajaran diakhiri pada pukul 12.00 WIB.
Namun, memburuknya kualitas udara dan belum adanya potensi hujan membuat kebijakan tersebut kembali diperketat. Untuk sementara, aktivitas belajar tatap muka dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi teknis terkait. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau PJJ perlu diperpanjang.
"Kalau kondisi ISPU belum menunjukkan perbaikan, pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang," kata Jamal.
Di tengah kondisi udara yang tidak sehat tersebut, masyarakat dan orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Orang tua diharapkan ikut mengawasi kegiatan anak selama berada di rumah, termasuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung selama kebijakan PJJ diterapkan. (*)







PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru kembali memburuk akibat kabut asap. Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan belajar dari rumah itu berlaku selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 September 2026, dan diterapkan bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Mempertimbangkan prediksi BMKG curah hujan yang belum turun sampai hari Jumat, maka mulai besok melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata Jamal, Selasa (15/9/2026).
Menurut Jamal, salah satu pertimbangan utama penerapan kembali PJJ adalah kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Pekanbaru yang mencapai 220. Di sisi lain, berdasarkan prakiraan BMKG, belum terdapat potensi hujan yang berarti hingga akhir pekan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Pekanbaru memilih mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna meminimalkan risiko paparan polusi udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama kualitas udara belum membaik.
Jamal menegaskan kebijakan PJJ bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkot Pekanbaru, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Kebijakan belajar daring ini berlaku mengikat untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemkot Pekanbaru. Seluruh pihak sekolah dan tenaga pendidik diminta mengoptimalkan media pembelajaran elektronik selama masa PJJ berlangsung," ujarnya.
Selama PJJ, proses pembelajaran tetap dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan berbagai platform dan media elektronik. Sekolah dan tenaga pendidik diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian lanjutan setelah sebelumnya Pemkot Pekanbaru lebih dulu memangkas jam belajar tatap muka. Sejak Senin (14/9/2026), seluruh peserta didik sekolah negeri maupun swasta dipulangkan lebih awal, dengan kegiatan pembelajaran diakhiri pada pukul 12.00 WIB.
Namun, memburuknya kualitas udara dan belum adanya potensi hujan membuat kebijakan tersebut kembali diperketat. Untuk sementara, aktivitas belajar tatap muka dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan Pekanbaru akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi teknis terkait. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau PJJ perlu diperpanjang.
"Kalau kondisi ISPU belum menunjukkan perbaikan, pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang," kata Jamal.
Di tengah kondisi udara yang tidak sehat tersebut, masyarakat dan orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Orang tua diharapkan ikut mengawasi kegiatan anak selama berada di rumah, termasuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung selama kebijakan PJJ diterapkan. (*)