
BENGKALIS - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram dalam sebuah prosesi pemusnahan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, serta Tim Laboratorium Forensik Polda Riau. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polsek Bantan dan Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp68 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan itu juga diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh sekitar 343.546 jiwa.

Menurut Fahrian, jumlah barang bukti yang sangat besar itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran narkotika yang harus diputus. Ia menegaskan pemusnahan menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” kata Fahrian.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Ia menilai pemusnahan puluhan kilogram sabu bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama.
“Pemusnahan lebih dari 68 kilogram sabu ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan tegas bahwa narkotika adalah musuh bersama dan tidak boleh diberi ruang sedikit pun untuk berkembang di tengah masyarakat,” tegas Kasmarni.
Kasmarni juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, serta media memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis menegaskan pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. (*)







BENGKALIS - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram dalam sebuah prosesi pemusnahan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, serta Tim Laboratorium Forensik Polda Riau. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polsek Bantan dan Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp68 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan itu juga diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh sekitar 343.546 jiwa.
Menurut Fahrian, jumlah barang bukti yang sangat besar itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran narkotika yang harus diputus. Ia menegaskan pemusnahan menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” kata Fahrian.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Ia menilai pemusnahan puluhan kilogram sabu bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama.
“Pemusnahan lebih dari 68 kilogram sabu ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan tegas bahwa narkotika adalah musuh bersama dan tidak boleh diberi ruang sedikit pun untuk berkembang di tengah masyarakat,” tegas Kasmarni.
Kasmarni juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, serta media memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis menegaskan pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. (*)