logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Sidang Kasus Pemerasan Pejabat Pemko: Terdakwa Larshen Minta RJ, Kata Hakim Ada Sejumlah Persyaratan
Sidang dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus mulai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Sidang Kasus Pemerasan Pejabat Pemko: Terdakwa Larshen Minta RJ, Kata Hakim Ada Sejumlah Persyaratan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 17 September 2026 | 19:19:35

PEKANBARU - Perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sore. Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum yang dipimpin Freddy Simanjuntak seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara itu bermula dari sejumlah pemberitaan media online mengenai Martin Manoluk, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

iklan-view

Martin disebut merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyoroti kehidupan pribadi dan keluarganya. Ia kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam atau dihapus.

Jaksa menyebut Larshen Yunus kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mengatakan akan menindaklanjutinya melalui orang-orang yang berada di bawah koordinasinya.

Dalam perkembangannya, Martin dihubungi seseorang yang mengaku bernama Aji Panangi. Kepada Martin, orang tersebut mengirimkan 10 tautan pemberitaan yang dinilai merugikan, sekaligus menyampaikan permintaan pembayaran sebesar Rp56 juta dengan dalih kerja sama atau kemitraan iklan.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal pembayaran disebut turun menjadi Rp35 juta.

Namun, pembayaran tidak langsung dilakukan. Jaksa kemudian mendalilkan Larshen Yunus mengirim pesan yang bernada ancaman dengan menyatakan pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan apabila uang tersebut tidak segera diberikan.

Merasa tertekan, Martin akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

"Karena merasa terancam dan cemas, saksi Martin akhirnya menyerahkan uang tunai Rp35 juta melalui anggotanya untuk ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi," kata JPU Muhammad Habibi dalam persidangan.

Jaksa menyebut rekening dan layanan perbankan digital atas nama Aji Panangi tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan Larshen Yunus. Dalam pemeriksaan, Aji Panangi juga disebut mengaku tidak pernah meminta uang kepada Martin maupun mengirimkan pesan penagihan.

Persoalan kemudian berlanjut lantaran sejumlah pemberitaan yang dijanjikan untuk dihapus ternyata tetap beredar. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Atas perkara itu, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Larshen Yunus didakwa dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Tak Ajukan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum Larshen Yunus menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Dengan keputusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada pekan depan. JPU akan mendapat kesempatan pertama menghadirkan saksi-saksi.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum juga menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim. Ketiganya yakni permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), pengalihan penahanan, dan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Ketua majelis hakim Delta Tamtama mengatakan permintaan salinan BAP dapat dikoordinasikan penasihat hukum dengan JPU.

Sementara untuk permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim akan terlebih dahulu bermusyawarah sebelum mengambil keputusan.

Terkait restorative justice, hakim menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipertimbangkan karena perkara yang didakwakan memiliki ancaman pidana tertentu.

"Untuk RJ di persidangan, tentu ada syarat tindak pidana materiil yang harus diperhatikan," ujar Delta.

Meski demikian, hakim menyatakan perdamaian antara terdakwa dan korban tetap dapat menjadi pertimbangan dalam proses perkara.

"Jika memang terdakwa dan korban bisa berdamai, tentu itu akan menjadi hal yang baik dalam majelis hakim mengambil putusan maupun penuntut umum dalam tuntutannya," katanya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (rco)

Home / Hukum
Sidang Kasus Pemerasan Pejabat Pemko: Terdakwa Larshen Minta RJ, Kata Hakim Ada Sejumlah Persyaratan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 17 September 2026 | 19:19:35
Sidang Kasus Pemerasan Pejabat Pemko: Terdakwa Larshen Minta RJ, Kata Hakim Ada Sejumlah Persyaratan
Sidang dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus mulai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sore. Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum yang dipimpin Freddy Simanjuntak seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara itu bermula dari sejumlah pemberitaan media online mengenai Martin Manoluk, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Martin disebut merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyoroti kehidupan pribadi dan keluarganya. Ia kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam atau dihapus.

Jaksa menyebut Larshen Yunus kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mengatakan akan menindaklanjutinya melalui orang-orang yang berada di bawah koordinasinya.

Dalam perkembangannya, Martin dihubungi seseorang yang mengaku bernama Aji Panangi. Kepada Martin, orang tersebut mengirimkan 10 tautan pemberitaan yang dinilai merugikan, sekaligus menyampaikan permintaan pembayaran sebesar Rp56 juta dengan dalih kerja sama atau kemitraan iklan.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal pembayaran disebut turun menjadi Rp35 juta.

Namun, pembayaran tidak langsung dilakukan. Jaksa kemudian mendalilkan Larshen Yunus mengirim pesan yang bernada ancaman dengan menyatakan pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan apabila uang tersebut tidak segera diberikan.

Merasa tertekan, Martin akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

"Karena merasa terancam dan cemas, saksi Martin akhirnya menyerahkan uang tunai Rp35 juta melalui anggotanya untuk ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi," kata JPU Muhammad Habibi dalam persidangan.

Jaksa menyebut rekening dan layanan perbankan digital atas nama Aji Panangi tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan Larshen Yunus. Dalam pemeriksaan, Aji Panangi juga disebut mengaku tidak pernah meminta uang kepada Martin maupun mengirimkan pesan penagihan.

Persoalan kemudian berlanjut lantaran sejumlah pemberitaan yang dijanjikan untuk dihapus ternyata tetap beredar. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Atas perkara itu, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Larshen Yunus didakwa dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Tak Ajukan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum Larshen Yunus menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Dengan keputusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada pekan depan. JPU akan mendapat kesempatan pertama menghadirkan saksi-saksi.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum juga menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim. Ketiganya yakni permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), pengalihan penahanan, dan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Ketua majelis hakim Delta Tamtama mengatakan permintaan salinan BAP dapat dikoordinasikan penasihat hukum dengan JPU.

Sementara untuk permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim akan terlebih dahulu bermusyawarah sebelum mengambil keputusan.

Terkait restorative justice, hakim menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipertimbangkan karena perkara yang didakwakan memiliki ancaman pidana tertentu.

"Untuk RJ di persidangan, tentu ada syarat tindak pidana materiil yang harus diperhatikan," ujar Delta.

Meski demikian, hakim menyatakan perdamaian antara terdakwa dan korban tetap dapat menjadi pertimbangan dalam proses perkara.

"Jika memang terdakwa dan korban bisa berdamai, tentu itu akan menjadi hal yang baik dalam majelis hakim mengambil putusan maupun penuntut umum dalam tuntutannya," katanya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (rco)