
PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus pencurian panel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Dari empat orang yang diduga terlibat, tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara pelaku berinisial A masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, para pelaku diduga membongkar rakitan panel PJU dan mengambil sejumlah komponen di dalamnya. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, dua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah melintas di Jalan Bambang Kuning dan melihat patroli petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Panik melihat petugas, kedua pelaku berusaha kabur. Gerak-gerik mereka justru memicu kecurigaan hingga petugas Dishub melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AP dan LT.
"Kemudian anggota Dishub berkoordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru," ujar Anggi.
Berbekal keterangan dari kedua pelaku yang telah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik mengidentifikasi BEP yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
BEP kemudian berhasil diamankan dan dibawa bersama AP serta LT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu panel beserta isinya, tiga tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp1.962.422.
70 Panel PJU Hilang
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena pencurian panel PJU di Pekanbaru sebelumnya dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi.
Dishub Pekanbaru mencatat sekitar 70 panel PJU telah hilang dicuri. Pencurian tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Sukajadi, Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, hingga Binawidya.
Hilangnya panel dan komponen pendukung PJU berdampak langsung terhadap fungsi penerangan jalan. Sejumlah lampu PJU tidak dapat beroperasi akibat komponen pentingnya dicuri.
Polisi kini masih memburu satu pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan para tersangka dengan rangkaian pencurian panel PJU di sejumlah titik di Pekanbaru.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ric)







PEKANBARU - Polisi mengungkap kasus pencurian panel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Dari empat orang yang diduga terlibat, tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara pelaku berinisial A masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, para pelaku diduga membongkar rakitan panel PJU dan mengambil sejumlah komponen di dalamnya. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, dua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah melintas di Jalan Bambang Kuning dan melihat patroli petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Panik melihat petugas, kedua pelaku berusaha kabur. Gerak-gerik mereka justru memicu kecurigaan hingga petugas Dishub melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AP dan LT.
"Kemudian anggota Dishub berkoordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru," ujar Anggi.
Berbekal keterangan dari kedua pelaku yang telah diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik mengidentifikasi BEP yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
BEP kemudian berhasil diamankan dan dibawa bersama AP serta LT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu panel beserta isinya, tiga tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp1.962.422.
70 Panel PJU Hilang
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena pencurian panel PJU di Pekanbaru sebelumnya dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi.
Dishub Pekanbaru mencatat sekitar 70 panel PJU telah hilang dicuri. Pencurian tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Sukajadi, Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, hingga Binawidya.
Hilangnya panel dan komponen pendukung PJU berdampak langsung terhadap fungsi penerangan jalan. Sejumlah lampu PJU tidak dapat beroperasi akibat komponen pentingnya dicuri.
Polisi kini masih memburu satu pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan para tersangka dengan rangkaian pencurian panel PJU di sejumlah titik di Pekanbaru.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ric)