
Jakarta - Sikap konsisten ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana penetapan parliamentary threshold (PT) dalam RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa partainya memandang besaran 5 persen sebagai batas yang sangat proporsional sekaligus relevan. Langkah ini dinilai efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian tanpa mengabaikan asas keterwakilan suara masyarakat di parlemen, selaras dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Secara matematis, Khozin memproyeksikan penerapan PT 5 persen bakal meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan. Jumlah tersebut dianggap tidak memicu perubahan drastis jika dibandingkan saat skema PT 4 persen diterapkan pada Pemilu 2024.
"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," katanya.
Wacana penyesuaian batas minimal keterwakilan di parlemen ini memang menuai respons beragam dari jajaran partai politik yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dukungan serupa datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Senada dengan hal itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Sebaliknya, nada keberatan disuarakan oleh Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ant)







Jakarta - Sikap konsisten ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana penetapan parliamentary threshold (PT) dalam RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa partainya memandang besaran 5 persen sebagai batas yang sangat proporsional sekaligus relevan. Langkah ini dinilai efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian tanpa mengabaikan asas keterwakilan suara masyarakat di parlemen, selaras dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Secara matematis, Khozin memproyeksikan penerapan PT 5 persen bakal meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan. Jumlah tersebut dianggap tidak memicu perubahan drastis jika dibandingkan saat skema PT 4 persen diterapkan pada Pemilu 2024.
"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," katanya.
Wacana penyesuaian batas minimal keterwakilan di parlemen ini memang menuai respons beragam dari jajaran partai politik yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dukungan serupa datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Senada dengan hal itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Sebaliknya, nada keberatan disuarakan oleh Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ant)