logo
Hotspot Sumatera Merosot, BMKG Ingatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kemenkes: 174 Ribu Warga Terserang ISPA, 40.363 di Antaranya Balita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati APBD-P 2026 Rp3,26 Triliun, Banjir Jadi Sorota Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Satu Korban Galodo Arosuka Ditemukan Tewas, Jalur Padang-Solok Masih Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.884, Investor Cermati Arah Suku Bunga The Fed dan BI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Terbatas Mulai Besok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolda Riau Soroti Karhutla yang Terus Berulang: Apa Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga TBS Sawit Riau Periode 23-29 September Turun Rp27 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Belasan Pelaku Usaha Minyakita Disanksi Kemendag Terkait Distribusi
Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada belasan entitas bisnis yang terbukti menyalahi aturan distribusi produk minyak goreng rakyat.
Belasan Pelaku Usaha Minyakita Disanksi Kemendag Terkait Distribusi
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 21 September 2026 | 12:08:00

Jakarta - Sebanyak 15 pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita resmi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kementerian Perdagangan akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan merujuk pada rangkaian pengawasan distribusi Minyakita yang berjalan sampai tanggal 20 September 2026.

"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang sewaktu menyampaikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Senin (21/0/2026), seperti dilansir dari kantor berita antara.

iklan-view

Operasi pengawasan ini dijalankan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan menyasar 36 entitas bisnis yang beroperasi di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Jangkauan pengawasan itu meliputi keseluruhan rantai pasok dan distribusi yang dimulai dari tingkat produsen sampai ke tangan pengecer.

Bambang menambahkan, tim pengawas mendapati sejumlah modus operandi pelanggaran di lapangan selama kegiatan pemantauan tersebut berlangsung. Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah praktik penjualan Minyakita yang melampaui ketentuan harga domestic price obligation serta harga eceran tertinggi.

Di samping permasalahan harga, pihak Kementerian Perdagangan juga mendapati sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Mereka tidak menyampaikan laporan mengenai penerimaan serta penyaluran Minyakita secara lengkap dan benar melalui aplikasi SiMirah. (*)

Home / Ekonomi
Belasan Pelaku Usaha Minyakita Disanksi Kemendag Terkait Distribusi
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 21 September 2026 | 12:08:00
Belasan Pelaku Usaha Minyakita Disanksi Kemendag Terkait Distribusi
Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada belasan entitas bisnis yang terbukti menyalahi aturan distribusi produk minyak goreng rakyat.

Jakarta - Sebanyak 15 pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita resmi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kementerian Perdagangan akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan merujuk pada rangkaian pengawasan distribusi Minyakita yang berjalan sampai tanggal 20 September 2026.

"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang sewaktu menyampaikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Senin (21/0/2026), seperti dilansir dari kantor berita antara.

Operasi pengawasan ini dijalankan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan menyasar 36 entitas bisnis yang beroperasi di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Jangkauan pengawasan itu meliputi keseluruhan rantai pasok dan distribusi yang dimulai dari tingkat produsen sampai ke tangan pengecer.

Bambang menambahkan, tim pengawas mendapati sejumlah modus operandi pelanggaran di lapangan selama kegiatan pemantauan tersebut berlangsung. Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah praktik penjualan Minyakita yang melampaui ketentuan harga domestic price obligation serta harga eceran tertinggi.

Di samping permasalahan harga, pihak Kementerian Perdagangan juga mendapati sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Mereka tidak menyampaikan laporan mengenai penerimaan serta penyaluran Minyakita secara lengkap dan benar melalui aplikasi SiMirah. (*)