
Jakarta - Sebanyak 15 pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita resmi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kementerian Perdagangan akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan merujuk pada rangkaian pengawasan distribusi Minyakita yang berjalan sampai tanggal 20 September 2026.
"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang sewaktu menyampaikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Senin (21/0/2026), seperti dilansir dari kantor berita antara.

Operasi pengawasan ini dijalankan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan menyasar 36 entitas bisnis yang beroperasi di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Jangkauan pengawasan itu meliputi keseluruhan rantai pasok dan distribusi yang dimulai dari tingkat produsen sampai ke tangan pengecer.
Bambang menambahkan, tim pengawas mendapati sejumlah modus operandi pelanggaran di lapangan selama kegiatan pemantauan tersebut berlangsung. Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah praktik penjualan Minyakita yang melampaui ketentuan harga domestic price obligation serta harga eceran tertinggi.
Di samping permasalahan harga, pihak Kementerian Perdagangan juga mendapati sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Mereka tidak menyampaikan laporan mengenai penerimaan serta penyaluran Minyakita secara lengkap dan benar melalui aplikasi SiMirah. (*)




Jakarta - Sebanyak 15 pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita resmi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kementerian Perdagangan akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan merujuk pada rangkaian pengawasan distribusi Minyakita yang berjalan sampai tanggal 20 September 2026.
"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang sewaktu menyampaikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Senin (21/0/2026), seperti dilansir dari kantor berita antara.
Operasi pengawasan ini dijalankan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan menyasar 36 entitas bisnis yang beroperasi di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Jangkauan pengawasan itu meliputi keseluruhan rantai pasok dan distribusi yang dimulai dari tingkat produsen sampai ke tangan pengecer.
Bambang menambahkan, tim pengawas mendapati sejumlah modus operandi pelanggaran di lapangan selama kegiatan pemantauan tersebut berlangsung. Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah praktik penjualan Minyakita yang melampaui ketentuan harga domestic price obligation serta harga eceran tertinggi.
Di samping permasalahan harga, pihak Kementerian Perdagangan juga mendapati sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Mereka tidak menyampaikan laporan mengenai penerimaan serta penyaluran Minyakita secara lengkap dan benar melalui aplikasi SiMirah. (*)