logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BENGKALIS
Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan
Situasi rapat antara perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat bersama Pemkab Bengkalis membahas sengketa lahan di Kecamatan Rupat, Senin (21/9/2026). (Foto: Ist/rri)
Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 21 September 2026 | 18:47:31

BENGKALIS - Sengketa lahan yang disebut melibatkan ribuan hektare di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Konflik agraria yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak akhir 1990-an itu kini kembali mencuat setelah aktivitas pengukuran dan klaim atas sejumlah lahan yang selama ini digarap maupun ditempati warga.

Persoalan tersebut melibatkan masyarakat dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, dengan pengusaha berkewarganegaraan Malaysia, Chua Cin Heng.

Terbaru, sebanyak 12 perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat didampingi pakar lingkungan dan kehutanan UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi, mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026). Mereka meminta Pemkab Bengkalis turun langsung dan menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut tersebut.

iklan-view

Pertemuan berlangsung di lantai II Kantor Bupati Bengkalis dan diterima Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Saharuddin bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah serta pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satu poin utama adalah meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status, riwayat penguasaan serta dasar hukum lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Elviriadi mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat, akar persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan sekitar tahun 2000. Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan transaksi jual beli atau pengalihan hak kepemilikan tanah, melainkan kerja sama pengelolaan kebun dengan sistem bagi hasil.

"Setelah pembuat kesepakatan meninggal, pengelolaan dilanjutkan ahli warisnya. Tiba-tiba Juli 2026 kemarin, Chua Cin Heng muncul mengklaim lahan tersebut miliknya," ujar Elviriadi seperti dilansir rri.co.id

Menurut dia, sejumlah lahan yang kini diklaim atas nama Siti Azizah, yang disebut sebagai istri Chua Cin Heng sekaligus warga Rupat, selama ini masih dikelola masyarakat.

Klaim dan aktivitas pengukuran lahan tersebut kemudian memicu kembali keresahan warga. Masyarakat menyebut aktivitas pengukuran juga menyentuh lahan yang selama ini telah menjadi permukiman maupun areal perkebunan.

Konflik Disebut Berakar Sejak 1997

Ketua aksi masyarakat, Afrizal, sebelumnya mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan konflik baru. Menurut dia, sengketa telah berlangsung sejak sekitar 1997 dan berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di wilayah Rupat.

Afrizal menyebut, sekitar 1996, PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut. Chua Cin Heng disebut saat itu berperan sebagai kontraktor.

Menurut versi masyarakat, setelah pembukaan lahan, muncul pula kerja sama dengan masyarakat di luar kawasan yang disebut sebagai HGU. Pola kerja sama tersebut menggunakan sistem pembagian lahan 2 banding 1.

Persoalan kemudian berkembang setelah masyarakat mempertanyakan dasar dan status hukum sejumlah lahan yang dikelola dalam skema tersebut.

Pada 1999, disebut sempat terjadi kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng. Dalam hubungan dengan masyarakat, Chua disebut menggunakan nama istrinya, Azizah.

Namun, kesepakatan tersebut tidak mengakhiri persoalan. Masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat untuk memperjuangkan penyelesaian konflik hingga ke tingkat Provinsi Riau.

Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut pernah menurunkan tim pencari fakta untuk menelusuri persoalan tersebut. Menurut keterangan masyarakat, hasil pemeriksaan saat itu merekomendasikan agar penyelesaian konflik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Warga mengaku hingga kini masih menyimpan dokumen hasil tim pencari fakta tersebut.

Lahan Kembali Digarap Warga

Setelah pihak Chua disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani, masyarakat kemudian kembali mengelola lahan tersebut.

Sejak 2021, warga mulai menggarap sejumlah lahan untuk perkebunan. Namun, menurut pengakuan warga, persoalan kembali muncul ketika Chua Cin Heng disebut melakukan intervensi dan pengukuran terhadap lahan yang selama ini dikuasai maupun ditempati masyarakat.

Kondisi tersebut memicu aksi warga. Pada 28 Agustus 2026, ratusan masyarakat dari tiga wilayah mendatangi Kantor Camat Rupat untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah segera menuntaskan konflik.

Perkembangan berikutnya, pada 3 September 2026, masyarakat juga mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Mereka menyerahkan berkas yang disebut memuat sedikitnya 1.020 tanda tangan warga dan meminta Imigrasi melakukan kajian terhadap keberadaan Chua Cin Heng dari aspek keimigrasian. Warga bahkan meminta deportasi dan penangkalan terhadap WN Malaysia tersebut.

Pernah Jadi Sorotan Soal Akses Jalan

Nama Chua Cin Heng juga pernah muncul dalam persoalan akses jalan masyarakat Rupat.

Pada 2019, pihak Chua disebut pernah memutus akses jalan yang digunakan masyarakat Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat. Persoalan tersebut kala itu memicu keresahan karena jalan tersebut menjadi salah satu akses aktivitas warga.

Sementara pada 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat juga disebut pernah mendatangi BPN dan DPRD Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penguasaan lahan oleh Chua Cin Heng yang disebut mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.

Pemkab Bengkalis Siapkan Verifikasi

Menanggapi tuntutan masyarakat, Pemkab Bengkalis menyatakan tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu meneliti, menelaah dan memverifikasi dokumen yang disampaikan masyarakat.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Imigrasi serta memanggil Chua Cin Heng untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kami butuh waktu untuk menyelesaikan agar clear. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas menunggu keputusan Pemkab," ujar Saharuddin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan berdasarkan dokumen dan data resmi, sekaligus mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat sendiri meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar di Kantor Bupati Bengkalis apabila dalam waktu yang mereka tentukan tidak ada langkah konkret dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Chua Cin Heng maupun Siti Azizah terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. (rri)

Home / Hukum
Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 21 September 2026 | 18:47:31
Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan
Situasi rapat antara perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat bersama Pemkab Bengkalis membahas sengketa lahan di Kecamatan Rupat, Senin (21/9/2026). (Foto: Ist/rri)

BENGKALIS - Sengketa lahan yang disebut melibatkan ribuan hektare di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Konflik agraria yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak akhir 1990-an itu kini kembali mencuat setelah aktivitas pengukuran dan klaim atas sejumlah lahan yang selama ini digarap maupun ditempati warga.

Persoalan tersebut melibatkan masyarakat dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, dengan pengusaha berkewarganegaraan Malaysia, Chua Cin Heng.

Terbaru, sebanyak 12 perwakilan Solidaritas Masyarakat Rupat didampingi pakar lingkungan dan kehutanan UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi, mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026). Mereka meminta Pemkab Bengkalis turun langsung dan menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut tersebut.

Pertemuan berlangsung di lantai II Kantor Bupati Bengkalis dan diterima Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Saharuddin bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah serta pihak kepolisian.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satu poin utama adalah meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status, riwayat penguasaan serta dasar hukum lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Elviriadi mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat, akar persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan sekitar tahun 2000. Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan transaksi jual beli atau pengalihan hak kepemilikan tanah, melainkan kerja sama pengelolaan kebun dengan sistem bagi hasil.

"Setelah pembuat kesepakatan meninggal, pengelolaan dilanjutkan ahli warisnya. Tiba-tiba Juli 2026 kemarin, Chua Cin Heng muncul mengklaim lahan tersebut miliknya," ujar Elviriadi seperti dilansir rri.co.id

Menurut dia, sejumlah lahan yang kini diklaim atas nama Siti Azizah, yang disebut sebagai istri Chua Cin Heng sekaligus warga Rupat, selama ini masih dikelola masyarakat.

Klaim dan aktivitas pengukuran lahan tersebut kemudian memicu kembali keresahan warga. Masyarakat menyebut aktivitas pengukuran juga menyentuh lahan yang selama ini telah menjadi permukiman maupun areal perkebunan.

Konflik Disebut Berakar Sejak 1997

Ketua aksi masyarakat, Afrizal, sebelumnya mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan konflik baru. Menurut dia, sengketa telah berlangsung sejak sekitar 1997 dan berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di wilayah Rupat.

Afrizal menyebut, sekitar 1996, PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut. Chua Cin Heng disebut saat itu berperan sebagai kontraktor.

Menurut versi masyarakat, setelah pembukaan lahan, muncul pula kerja sama dengan masyarakat di luar kawasan yang disebut sebagai HGU. Pola kerja sama tersebut menggunakan sistem pembagian lahan 2 banding 1.

Persoalan kemudian berkembang setelah masyarakat mempertanyakan dasar dan status hukum sejumlah lahan yang dikelola dalam skema tersebut.

Pada 1999, disebut sempat terjadi kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng. Dalam hubungan dengan masyarakat, Chua disebut menggunakan nama istrinya, Azizah.

Namun, kesepakatan tersebut tidak mengakhiri persoalan. Masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat untuk memperjuangkan penyelesaian konflik hingga ke tingkat Provinsi Riau.

Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut pernah menurunkan tim pencari fakta untuk menelusuri persoalan tersebut. Menurut keterangan masyarakat, hasil pemeriksaan saat itu merekomendasikan agar penyelesaian konflik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Warga mengaku hingga kini masih menyimpan dokumen hasil tim pencari fakta tersebut.

Lahan Kembali Digarap Warga

Setelah pihak Chua disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani, masyarakat kemudian kembali mengelola lahan tersebut.

Sejak 2021, warga mulai menggarap sejumlah lahan untuk perkebunan. Namun, menurut pengakuan warga, persoalan kembali muncul ketika Chua Cin Heng disebut melakukan intervensi dan pengukuran terhadap lahan yang selama ini dikuasai maupun ditempati masyarakat.

Kondisi tersebut memicu aksi warga. Pada 28 Agustus 2026, ratusan masyarakat dari tiga wilayah mendatangi Kantor Camat Rupat untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah segera menuntaskan konflik.

Perkembangan berikutnya, pada 3 September 2026, masyarakat juga mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Mereka menyerahkan berkas yang disebut memuat sedikitnya 1.020 tanda tangan warga dan meminta Imigrasi melakukan kajian terhadap keberadaan Chua Cin Heng dari aspek keimigrasian. Warga bahkan meminta deportasi dan penangkalan terhadap WN Malaysia tersebut.

Pernah Jadi Sorotan Soal Akses Jalan

Nama Chua Cin Heng juga pernah muncul dalam persoalan akses jalan masyarakat Rupat.

Pada 2019, pihak Chua disebut pernah memutus akses jalan yang digunakan masyarakat Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat. Persoalan tersebut kala itu memicu keresahan karena jalan tersebut menjadi salah satu akses aktivitas warga.

Sementara pada 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat juga disebut pernah mendatangi BPN dan DPRD Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penguasaan lahan oleh Chua Cin Heng yang disebut mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.

Pemkab Bengkalis Siapkan Verifikasi

Menanggapi tuntutan masyarakat, Pemkab Bengkalis menyatakan tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu meneliti, menelaah dan memverifikasi dokumen yang disampaikan masyarakat.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Imigrasi serta memanggil Chua Cin Heng untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kami butuh waktu untuk menyelesaikan agar clear. Kami harap masyarakat tetap menjaga kondusivitas menunggu keputusan Pemkab," ujar Saharuddin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan berdasarkan dokumen dan data resmi, sekaligus mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat sendiri meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar di Kantor Bupati Bengkalis apabila dalam waktu yang mereka tentukan tidak ada langkah konkret dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Chua Cin Heng maupun Siti Azizah terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. (rri)