
JAKARTA - Perdebatan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali menghangat. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, kini muncul wacana baru yang mensyaratkan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik (parpol).
Namun, usulan tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin Pilpres menghadirkan lebih banyak pilihan bagi pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai, ketentuan minimal dua parpol harus disertai batas atas jumlah dukungan atau besaran koalisi. Tanpa batas atas, koalisi besar tetap berpeluang terbentuk dan membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

"Agar Pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026), seperti dilansir antaranews.
Menurut Deddy, persoalannya bukan semata-mata berapa jumlah minimal parpol yang harus mengusung pasangan calon. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar sehingga mengunci kontestasi hanya menjadi pertarungan dua pasangan.
Politisi Senayan tersebut memberikan ilustrasi, jika enam parpol bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara dua parpol lainnya membentuk koalisi untuk mengusung pasangan kedua, maka ketentuan minimal dua parpol tetap bisa menghasilkan Pilpres dengan hanya dua pasangan calon.
"Partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.
Karena itu, Deddy mengusulkan agar aturan baru mengenai pencalonan presiden memiliki dua sisi sekaligus: batas bawah dan batas atas.
Batas bawah memastikan pasangan calon memiliki dukungan politik di parlemen. Sementara batas atas diperlukan agar tidak terjadi konsentrasi dukungan parpol pada pasangan tertentu yang berpotensi mengurangi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Deddy menilai syarat minimal dua parpol juga memiliki alasan politik. Menurut dia, pasangan calon yang memenangkan Pilpres tetap membutuhkan dukungan minimal di parlemen agar pemerintahan dapat menjalankan program-programnya secara efektif.
"Jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilu, maka hal itu akan sesuai dengan putusan MK yang menginginkan adanya multi calon," katanya.
Ia menambahkan, formulasi tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Muncul setelah presidential threshold dihapus MK
Perdebatan ini muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan persoalannya bukan sekadar besaran persentase presidential threshold. Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR maupun suara nasional bertentangan dengan konstitusi.
Setelah putusan tersebut, ruang perumusan mekanisme pencalonan baru kini menjadi bagian dari pembahasan regulasi pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengungkapkan adanya wacana agar pasangan capres-cawapres minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi partai politik.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Wacana tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Ia menyatakan PAN mendukung gagasan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua parpol peserta pemilu.
Menurut Viva, ketentuan tersebut tidak harus menggunakan persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Ia juga menilai koalisi parpol tetap dapat dibentuk, tetapi jangan sampai menghasilkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.
Batas maksimal koalisi ikut diwacanakan
Gagasan mengenai batas atas bahkan mulai mengerucut pada pembatasan jumlah parpol dalam satu koalisi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, misalnya, menilai syarat minimal dua parpol dapat dipertimbangkan dengan tambahan batas maksimal. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah pasangan calon didukung minimal dua dan maksimal empat parpol.
Dengan demikian, perdebatan mengenai aturan pencalonan Pilpres kini tidak lagi sebatas berapa parpol minimal yang harus mengusung capres-cawapres.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana merancang batas dukungan yang tetap memberikan pasangan calon basis politik di parlemen, tetapi pada saat yang sama tidak menciptakan koalisi terlalu besar yang berpotensi membatasi jumlah kandidat.
Perumusan aturan tersebut menjadi penting karena desain pencalonan akan menentukan seberapa luas ruang kompetisi Pilpres 2029 dan seberapa banyak alternatif pasangan calon yang tersedia bagi pemilih. (*)




JAKARTA - Perdebatan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali menghangat. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, kini muncul wacana baru yang mensyaratkan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik (parpol).
Namun, usulan tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin Pilpres menghadirkan lebih banyak pilihan bagi pemilih.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai, ketentuan minimal dua parpol harus disertai batas atas jumlah dukungan atau besaran koalisi. Tanpa batas atas, koalisi besar tetap berpeluang terbentuk dan membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
"Agar Pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026), seperti dilansir antaranews.
Menurut Deddy, persoalannya bukan semata-mata berapa jumlah minimal parpol yang harus mengusung pasangan calon. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar sehingga mengunci kontestasi hanya menjadi pertarungan dua pasangan.
Politisi Senayan tersebut memberikan ilustrasi, jika enam parpol bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara dua parpol lainnya membentuk koalisi untuk mengusung pasangan kedua, maka ketentuan minimal dua parpol tetap bisa menghasilkan Pilpres dengan hanya dua pasangan calon.
"Partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.
Karena itu, Deddy mengusulkan agar aturan baru mengenai pencalonan presiden memiliki dua sisi sekaligus: batas bawah dan batas atas.
Batas bawah memastikan pasangan calon memiliki dukungan politik di parlemen. Sementara batas atas diperlukan agar tidak terjadi konsentrasi dukungan parpol pada pasangan tertentu yang berpotensi mengurangi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Deddy menilai syarat minimal dua parpol juga memiliki alasan politik. Menurut dia, pasangan calon yang memenangkan Pilpres tetap membutuhkan dukungan minimal di parlemen agar pemerintahan dapat menjalankan program-programnya secara efektif.
"Jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilu, maka hal itu akan sesuai dengan putusan MK yang menginginkan adanya multi calon," katanya.
Ia menambahkan, formulasi tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Muncul setelah presidential threshold dihapus MK
Perdebatan ini muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan persoalannya bukan sekadar besaran persentase presidential threshold. Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR maupun suara nasional bertentangan dengan konstitusi.
Setelah putusan tersebut, ruang perumusan mekanisme pencalonan baru kini menjadi bagian dari pembahasan regulasi pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengungkapkan adanya wacana agar pasangan capres-cawapres minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi partai politik.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Wacana tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Ia menyatakan PAN mendukung gagasan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua parpol peserta pemilu.
Menurut Viva, ketentuan tersebut tidak harus menggunakan persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Ia juga menilai koalisi parpol tetap dapat dibentuk, tetapi jangan sampai menghasilkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.
Batas maksimal koalisi ikut diwacanakan
Gagasan mengenai batas atas bahkan mulai mengerucut pada pembatasan jumlah parpol dalam satu koalisi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, misalnya, menilai syarat minimal dua parpol dapat dipertimbangkan dengan tambahan batas maksimal. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah pasangan calon didukung minimal dua dan maksimal empat parpol.
Dengan demikian, perdebatan mengenai aturan pencalonan Pilpres kini tidak lagi sebatas berapa parpol minimal yang harus mengusung capres-cawapres.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana merancang batas dukungan yang tetap memberikan pasangan calon basis politik di parlemen, tetapi pada saat yang sama tidak menciptakan koalisi terlalu besar yang berpotensi membatasi jumlah kandidat.
Perumusan aturan tersebut menjadi penting karena desain pencalonan akan menentukan seberapa luas ruang kompetisi Pilpres 2029 dan seberapa banyak alternatif pasangan calon yang tersedia bagi pemilih. (*)