logo
● PT AIP Komitmen Rp57 Miliar untuk Kebun Masyarakat, Empat Kampung Siak Menanti R Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gedung BWSS III Mulai Dirobohkan, Pemprov Riau Buka Jalan Alternatif Cut Nyak Di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polres Dumai Gerebek Tiga Titik Rawan Narkoba: 12 Orang Diamankan, 11 Positif Sa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Azis Subekti Desak Bongkar Aktor di Balik Perambahan Tesso Nilo, Penegakan Hukum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dari Polemik Ijazah Gibran: Putusan Mengakhiri Perkara, Siapa Memulihkan Keperca Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dramatis! PSPS Pekanbaru Tekuk PSMS Medan 2-1, Dua Pemain Pengganti Jadi Pahlawa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kualitas Udara Membaik, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Mulai Seni Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● UPDATE: Panama Tetapkan Darurat Nasional, Gempa Dahsyat Rusak 426 Rumah dan 419 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Disita Polres Rohil, Satu Orang Jadi Tersangka
Ratusan keping kayu olahan dengan berat 10 ton yang tidak dilengkapi dokumen sah disita Polres Rohil di sebuah panglong di Kecamatan Sinaboi. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Disita Polres Rohil, Satu Orang Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 13:46:18

ROKAN HILIR - Aktivitas bongkar muat kayu olahan di sebuah panglong di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berujung penindakan hukum. Polisi menyita 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah kanal menuju panglong yang berada di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam.

iklan-view

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan kayu berupa papan dan broti dari kanal ke area panglong.

Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan keping kayu tersebut diketahui merupakan milik pria berinisial IW. Kepada penyidik, IW menyebut kayu diperoleh dari warga di wilayah Dumai.

Namun, polisi menemukan persoalan pada aspek legalitas kayu tersebut. Ratusan keping kayu yang diamankan diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan tersebut.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ujar AKBP Aldi, Jumat (25/9/2026).

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan pemilik panglong dan dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada kayu yang ditemukan di panglong. Polisi masih menelusuri sumber kayu, pihak yang memasok hingga jalur distribusi kayu tersebut.

AKBP Aldi menegaskan, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran kayu tanpa dokumen tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Polres Rokan Hilir juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyidikan untuk memastikan asal-usul dan status legalitas kayu yang diamankan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran hasil hutan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya kehutanan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum. (ric)

Home / Hukum
483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Disita Polres Rohil, Satu Orang Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 13:46:18
483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Disita Polres Rohil, Satu Orang Jadi Tersangka
Ratusan keping kayu olahan dengan berat 10 ton yang tidak dilengkapi dokumen sah disita Polres Rohil di sebuah panglong di Kecamatan Sinaboi. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

ROKAN HILIR - Aktivitas bongkar muat kayu olahan di sebuah panglong di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berujung penindakan hukum. Polisi menyita 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dilakukan jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah kanal menuju panglong yang berada di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan kayu berupa papan dan broti dari kanal ke area panglong.

Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan keping kayu tersebut diketahui merupakan milik pria berinisial IW. Kepada penyidik, IW menyebut kayu diperoleh dari warga di wilayah Dumai.

Namun, polisi menemukan persoalan pada aspek legalitas kayu tersebut. Ratusan keping kayu yang diamankan diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan tersebut.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ujar AKBP Aldi, Jumat (25/9/2026).

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan pemilik panglong dan dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada kayu yang ditemukan di panglong. Polisi masih menelusuri sumber kayu, pihak yang memasok hingga jalur distribusi kayu tersebut.

AKBP Aldi menegaskan, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran kayu tanpa dokumen tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Polres Rokan Hilir juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyidikan untuk memastikan asal-usul dan status legalitas kayu yang diamankan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran hasil hutan sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya kehutanan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum. (ric)