
PELALAWAN - Seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau.
SE yang diketahui merupakan warga Pangkalan Kerinci itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga purnawirawan tersebut berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah jajaran Polsek Bunut yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Markus T Sinaga, SH,MH, menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pelalawan.

SE diamankan bersama seorang pria lainnya, ES, di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening klip merah.
Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak rokok merek Mangga warna hijau, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna dongker.
Berdasarkan laporan polisi, barang bukti tersebut ditemukan dari penguasaan SE.
Dari pemeriksaan awal, SE disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan J yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap SE juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam sabu.
Polisi kemudian membawa SE beserta barang bukti ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap SE masih berjalan. Status dan dugaan perannya sebagai pengedar tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih memburu J yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada tersangka. "Kita sedang kejar pemasoknya," ujar Kapolsek AKP Markus T Sinaga kepada Pekanbarutv, Jumat (25/9/2026. (dik)




PELALAWAN - Seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau.
SE yang diketahui merupakan warga Pangkalan Kerinci itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga purnawirawan tersebut berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah jajaran Polsek Bunut yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Markus T Sinaga, SH,MH, menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pelalawan.
SE diamankan bersama seorang pria lainnya, ES, di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening klip merah.
Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak rokok merek Mangga warna hijau, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna dongker.
Berdasarkan laporan polisi, barang bukti tersebut ditemukan dari penguasaan SE.
Dari pemeriksaan awal, SE disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan J yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap SE juga menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam sabu.
Polisi kemudian membawa SE beserta barang bukti ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap SE masih berjalan. Status dan dugaan perannya sebagai pengedar tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, polisi masih memburu J yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada tersangka. "Kita sedang kejar pemasoknya," ujar Kapolsek AKP Markus T Sinaga kepada Pekanbarutv, Jumat (25/9/2026. (dik)