logo
● Miris, 649 Ijazah Siswa SMP di Pekanbaru Belum Diambil karena Menunggak, Walikot Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hari ke-14 Tragedi KM Virgo: 11 Jasad Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Comeback Dramatis PSPS Pekanbaru, Askar Bertuah Tundukkan Sumsel United 2-1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Resmi Emban Amanah sebagai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Simson Zet Ringu Bicara " Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Pantau Kemunculan 8 Hotspot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Riau Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KKP Evakuasi Bangkai Diduga Paus di Inhil, Sampel Darah Dibawa ke Laboratorium Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Kuansing
11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit
Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi yang ditertibkan beberapa waktu lalu (ft:dok Pekanbarutv)
11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 19:38:10

KUANSING-Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam sepekan terakhir, 19–25 September 2026, polisi menindak aktivitas PETI di 11 lokasi berbeda. Dari penindakan tersebut, sebanyak 42 unit rakit PETI dimusnahkan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan Polres Kuansing bersama polsek jajaran secara berkelanjutan di sejumlah wilayah hukum.

"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).

Menurut Hidayat, upaya penertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Polisi juga menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal serta berupaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

"Selain itu, kami juga menindaklanjuti informasi tempat yang diduga sebagai pemurnian emas ilegal hingga upaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga mengalir ke aktivitas PETI," katanya.

Polres Kuansing dan jajaran juga terus memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Hidayat.

Meski 42 rakit PETI telah dimusnahkan dalam rangkaian penertiban selama sepekan, polisi menyebut tidak ada Laporan Polisi (LP) maupun tersangka yang ditetapkan dalam kegiatan tersebut.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

"Laporkan apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya," pungkas Hidayat.

Home / Hukum
11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit
Editor: Ridho Haztil | Penulis: Raka Sagara
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 19:38:10
11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit
Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi yang ditertibkan beberapa waktu lalu (ft:dok Pekanbarutv)

KUANSING-Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam sepekan terakhir, 19–25 September 2026, polisi menindak aktivitas PETI di 11 lokasi berbeda. Dari penindakan tersebut, sebanyak 42 unit rakit PETI dimusnahkan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan Polres Kuansing bersama polsek jajaran secara berkelanjutan di sejumlah wilayah hukum.

"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).

Menurut Hidayat, upaya penertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Polisi juga menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal serta berupaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

"Selain itu, kami juga menindaklanjuti informasi tempat yang diduga sebagai pemurnian emas ilegal hingga upaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga mengalir ke aktivitas PETI," katanya.

Polres Kuansing dan jajaran juga terus memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Hidayat.

Meski 42 rakit PETI telah dimusnahkan dalam rangkaian penertiban selama sepekan, polisi menyebut tidak ada Laporan Polisi (LP) maupun tersangka yang ditetapkan dalam kegiatan tersebut.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

"Laporkan apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya," pungkas Hidayat.