
KUANSING-Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam sepekan terakhir, 19–25 September 2026, polisi menindak aktivitas PETI di 11 lokasi berbeda. Dari penindakan tersebut, sebanyak 42 unit rakit PETI dimusnahkan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan Polres Kuansing bersama polsek jajaran secara berkelanjutan di sejumlah wilayah hukum.
"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).
Menurut Hidayat, upaya penertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Polisi juga menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal serta berupaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
"Selain itu, kami juga menindaklanjuti informasi tempat yang diduga sebagai pemurnian emas ilegal hingga upaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga mengalir ke aktivitas PETI," katanya.
Polres Kuansing dan jajaran juga terus memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Hidayat.
Meski 42 rakit PETI telah dimusnahkan dalam rangkaian penertiban selama sepekan, polisi menyebut tidak ada Laporan Polisi (LP) maupun tersangka yang ditetapkan dalam kegiatan tersebut.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
"Laporkan apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya," pungkas Hidayat.




KUANSING-Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam sepekan terakhir, 19–25 September 2026, polisi menindak aktivitas PETI di 11 lokasi berbeda. Dari penindakan tersebut, sebanyak 42 unit rakit PETI dimusnahkan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan Polres Kuansing bersama polsek jajaran secara berkelanjutan di sejumlah wilayah hukum.
"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).
Menurut Hidayat, upaya penertiban tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Polisi juga menindaklanjuti informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal serta berupaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
"Selain itu, kami juga menindaklanjuti informasi tempat yang diduga sebagai pemurnian emas ilegal hingga upaya memutus rantai pasokan BBM yang diduga mengalir ke aktivitas PETI," katanya.
Polres Kuansing dan jajaran juga terus memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Hidayat.
Meski 42 rakit PETI telah dimusnahkan dalam rangkaian penertiban selama sepekan, polisi menyebut tidak ada Laporan Polisi (LP) maupun tersangka yang ditetapkan dalam kegiatan tersebut.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
"Laporkan apabila menemukan adanya kegiatan PETI di wilayahnya," pungkas Hidayat.